SUKABUMI, Jabarinside.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online. Pegawai yang terbukti melakukan praktik tersebut dipastikan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menegaskan bahwa integritas, disiplin, dan profesionalisme merupakan prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap ASN sebagai pelayan masyarakat.
“ASN harus mampu menjaga nama baik institusi dan tidak tergoda aktivitas ilegal seperti judi online yang dapat merusak karier, integritas, serta kepercayaan publik,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut menyusul mencuatnya laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai temuan transaksi judi online bernilai fantastis yang melibatkan sejumlah ASN di Jawa Barat.
Namun demikian, Ganjar menegaskan hingga saat ini BKPSDM Kabupaten Sukabumi belum menerima data resmi terkait adanya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
“BKPSDM belum menerima informasi resmi terkait temuan PPATK tersebut. Karena itu, kami belum dapat memberikan pernyataan lebih jauh mengenai hal dimaksud,” kata Ganjar.
Meski belum ada data resmi, BKPSDM memastikan akan bertindak tegas apabila di kemudian hari ditemukan ASN Kabupaten Sukabumi yang terbukti terlibat dalam praktik judi online.
Menurutnya, penindakan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan pemberian sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Apabila ada ASN Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang terbukti melakukan transaksi judi online, tentu akan diberlakukan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan ditindaklanjuti melalui hukuman disiplin secara bertahap,” tegasnya.
BKPSDM berharap imbauan tersebut menjadi perhatian serius bagi seluruh ASN agar tetap fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, menjauhi praktik perjudian online, serta menghindari persoalan hukum yang dapat mencoreng citra aparatur sipil negara.
Redaksi: Jabarinside.com















