Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polres Sukabumi Kota Ringkus Muda-Mudi yang Promosikan Judi Online

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan RA (25 tahun) dan AZ (23 tahun) usai mempromosikan judi online SLOT di media sosial (medsos) Facebook dan instagram.

RA diamankan di rumahnya di Jalan Ciandam Kekenceng Kelurahan Cibeureumhilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Senin (4/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Sedangkan AZ diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan Sukabumi pada Selasa (29/10/2024).

Dari kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah barang bukti berupa 1 unit CPU dan monitor, 1 unit webcam, 1 unit speaker, 2 unit telepon genggam, 1 unit router wifi, 3 lembar rekening BCA dan 3 unit kartu ATM BCA.

Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal saat unit Siber Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan patroli siber di beberapa media sosial hingga menemukan RA dan AZ yang tengah mempromosikan judi online SLOT melalui 3 akun halaman facebook (BARAT CERIA), (SITI GARUT SGHI) dan (JURNAL SCHROEDER) dan 1 akun Instagram bernama X.R.A.Z.

Menyikapi hal tersebut, unit Siber melakukan peninjauan terhadap beberapa akun medsos tersebut hingga kedua pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, dari kegiatan promosi Judi online tersebut, kedua pelaku memperoleh keuntungan hingga puluhan Juta Rupiah.

“Pelaku adalah RA (25 tahun), warga Cibeuruem Kota Sukabumi sebagai pemilik halaman facebook BARAT CERIA, SITIGARUT SGHI dan JURNAL SCHROEDER, dimana sudah berjalan mempromosikan judi online selama 8 bulan dengan total keuntungan 32 Juta Rupiah,” ungkap Rita saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga :  LSM RIB Mengendus Adanya Dugaan Pungli di Desa Sukamaju Kabupaten Sukabaumi, Desak APH Turun Tangan

“Sedangkan AZ, seorang perempuan berusia 23 tahun warga Citamiang merupakan pemilik akun Instagram XR telah mempromosikan judi online selama 5 bulan dengan keuntungan 5 Juta Rupiah,” terangnya.

Rita menuturkan, keuntungan dari promosi Judi online tersebut didapatkan setelah para pelaku mengirimkan bukti hasil unggahan video bermuatan judi online melalui aplikasi Telegram.

“Para pelaku mendapatkan keuntungan setelah bukti unggahan konten video bermain judi online beserta link SLOT tersebut dilaporkan melalui aplikasi Telegram dan mendapatkan keuntungan mulai dari 500 hingga 2 Juta Rupiah yang dicairkan selama 14 atau 15 hari,” tutur Rita.

Baca Juga :  Danramil 2203/Warungkiara dan Kapolsek Komsos Bareng Bangun Silaturahmi dan Sinergi di Desa Warungkiara

Hingga saat ini, kedua pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 Milyar Rupiah.

Berita Terkait

Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi
Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan
Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga
Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan
KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81
Kecelakaan Cikembar, Pengendara Motor Tewas di Depan TPA Cimenteng
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:41 WIB

KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Kecelakaan Cikembar, Pengendara Motor Tewas di Depan TPA Cimenteng

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Tiang Listrik Miring di Jalan Perintis Kemerdekaan Cibadak Mengkhawatirkan, Warga Minta Segera Diperbaiki

Berita Terbaru