LSM RIB Hujani Kritik, Gubernur Dedi Mulyadi Sindir Keras Bupati Sukabumi Terkait Jalan Rusak

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINAIDE.COM|Sukabumi – Kondisi jalan rusak parah di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi menuai kecaman luas dari masyarakat. Kritik tajam dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB), sementara Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menyindir keras lambannya penanganan oleh pemerintah daerah.

Sekretaris DPC LSM RIB Kabupaten Sukabumi, Lutfi Imanullah, menyatakan bahwa kerusakan jalan yang masif adalah bukti nyata kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan kewajiban dasar.(22/mei/2025)

“Pemerintah ini ibarat penonton di tengah penderitaan rakyatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jalan rusak di mana-mana, tapi responnya minim dan birokratis.

Sementara warga harus bertaruh nyawa tiap hari. Ini bukan daerah tertinggal, ini daerah yang ditelantarkan,” tegas Lutfi.

LSM RIB mencatat kerusakan kronis di berbagai ruas seperti:

Baca Juga :  Kronologi Rumah Singgah Cidahu di Tolak Warga Menjadi Tempat Ibadah, Warga Sudah Menegur Pemilik Rumah

Bojonglopang–Cimerang di Jampangtengah: rusak selama lebih dari 15 tahun.

Jalan Cipatuguran di Palabuhanratu: rusak dua tahun lebih, banjir saat hujan.

Pamuruyan–Tenjojaya: kubangan berubah jadi kolam ikan.

Desa Ciagra, Kecamatan Ciemas: akses pertanian dan pendidikan terganggu total.

“Kalau jalan rusak dibiarkan bertahun-tahun, itu bukan soal anggaran lagi, tapi soal hati nurani. Jangan bangga jadi kepala daerah kalau jalan ke rumah rakyat saja tidak bisa dilewati,” lanjutnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meninjau langsung jalan rusak di wilayah Sukabumi pekan lalu, melontarkan sindiran kepada Bupati Sukabumi, Asep Japar.

“Kalau saya lihat jalan seperti ini, saya jadi bingung… ini bupati memang tidak lewat sini atau pura-pura tidak lihat?

Yuk ngopi, Pak Bupati, biar kita bahas jalan yang rusak ini!” ujar Dedi sambil tersenyum, sebagaimana dikutip dari media lokal.

Baca Juga :  Pemilihan RW 022 Cibadak Dimenangkan Oleh Ruhan Budaya No Urut 1

Sindiran tersebut viral di media sosial dan menimbulkan perdebatan publik. Banyak warganet menilai gaya Gubernur yang santai namun tajam lebih mewakili kegelisahan masyarakat dibandingkan pernyataan formal pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, Bupati Asep Japar justru menyebut sindiran itu sebagai bentuk perhatian.

“Saya anggap sindiran Pak Gubernur sebagai ajakan komunikasi. Tapi saya mohon masyarakat bersabar. Kami sedang susun skala prioritas,” ujarnya dalam konferensi pers.

Lutfi Imanullah menegaskan bahwa LSM RIB akan menyurati KPK dan BPK RI untuk melakukan audit investigatif terhadap anggaran perbaikan jalan di Kabupaten Sukabumi.

“Kami menduga kuat ada ketidakefisienan, bahkan potensi penyimpangan. Kalau tiap tahun dianggarkan tapi jalan tetap rusak, uangnya ke mana? Ini bukan hanya kegagalan teknis, tapi indikasi kerusakan sistemik,” tandasnya.

Baca Juga :  Komisi VIII DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Sentra Phalamartha Sukabumi

Dasar Hukum: Pemerintah Wajib Tanggung Jawab

Lutfi menegaskan bahwa pembiaran ini melanggar ketentuan hukum:

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pasal 24 (1): “Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki kerusakan jalan yang dapat mengakibatkan kecelakaan.”

PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Pasal 19: “Pemeliharaan jalan sesuai kewenangan adalah tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.”

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 12: Pelayanan infrastruktur dasar adalah urusan wajib.

LSM RIB menyatakan akan menggelar aksi turun ke jalan bila tidak ada tindakan nyata dalam waktu 30 hari.

“Kalau pemerintah tetap tidur, kami akan bangunkan dengan aksi besar. Rakyat bukan cuma pemilih saat pemilu, tapi pemilik kedaulatan. Kami akan lawan pembiaran ini!”

Rab Ripaldo

Berita Terkait

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN
IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran
Resmi Dilantik, Budi Setiawan Nahkodai IJTI Sukabumi Raya Periode 2026–2029
Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti
14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026
‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎
36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:46 WIB

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 27 September 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN

Minggu, 27 September 2026 - 06:54 WIB

IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran

Sabtu, 26 September 2026 - 16:47 WIB

Resmi Dilantik, Budi Setiawan Nahkodai IJTI Sukabumi Raya Periode 2026–2029

Sabtu, 26 September 2026 - 07:02 WIB

Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 10:20 WIB

14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026

Kamis, 24 September 2026 - 17:18 WIB

‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎

Kamis, 24 September 2026 - 13:23 WIB

36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan

Berita Terbaru