Teguran kepada PT Bogorindo Cemerlang Terkait Kegiatan Pembangunan Tanpa Izin di Desa Tenjo Jaya, Kecamatan Cibadak

Sabtu, 7 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Berdasarkan pengaduan masyarakat serta hasil inspeksi lapangan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama pihak Kecamatan Cibadak, telah ditemukan adanya kegiatan pembangunan camping ground oleh PT Bogorindo Cemerlang yang belum mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. yang surat teguran di terbitkan 3 Juni 2025

Baca Juga :  MASJID SIROJUL UMMAH DI RESMIKAN, KUATKAN PEMBINAAN AKHLAK DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN

Menindaklanjuti temuan tersebut, Camat Cibadak telah mengeluarkan surat teguran resmi kepada PT Bogorindo Cemerlang dengan Nomor: 300/458-Trantibum/2025 tertanggal 27 Mei 2025. Dalam surat tersebut, PT Bogorindo Cemerlang diminta untuk:

  1. Menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung di lokasi Panenjoan, Desa Tenjo Jaya, Kecamatan Cibadak.
  2. Segera menempuh dan melengkapi seluruh proses perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga :  Perseteruan dengan Mie Gaga, Indomie Rugi Rp5,8 T

Surat teguran ini dikeluarkan setelah kunjungan langsung Tim Pengendalian dan Pengawasan DPMPTSP ke lokasi pada tanggal 31 Mei 2025. Dalam kunjungan tersebut ditemukan kegiatan pembangunan berupa Talud Penahan Tanah (TPT), pembangunan rumah pohon, serta pekerjaan tanah (cut and fill) yang dilakukan di luar batas kawasan yang diizinkan.

Pemerintah Kecamatan dan DPMPTSP menegaskan bahwa kegiatan pembangunan tanpa izin ini melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri yang mengatur tata kelola pemanfaatan ruang dan lingkungan hidup.

Berita Terkait

FGSB Desak Percepatan Pemulangan Jenazah WNI Asal Sukabumi dari Jeddah, Temui Sekda Kota Sukabumi
Dana Desa 2026 Direalisasikan, Pemdes Sukamulya Bangun Rabat Beton Jalan Lingkungan di RW 10 Kebon Jeruk
70 Rumah Adat di Kasepuhan Ciptamulya Ludes Terbakar, 420 Warga Terdampak
Pemdes Cimanggu Bangun Rabat Beton 450 Meter Meski Anggaran Dana Desa Dipangkas
Paguyuban Batu Hijau Cikembar Bangun Sumur Bor untuk Warga Kampung Kramat, Respons Keluhan Air Sungai Keruh
DPRD Kota Sukabumi Kawal Pemulangan Jenazah PMI Asal Cikole yang Masih Tertahan di Jeddah
‎Kepala Dinas Perkim Sukabumi: Masih Ada 23 Jembatan Rusak Parah, Leuwidingding Jadi Prioritas Penanganan
‎Jembatan Gantung Terpanjang di Sukabumi Segera Dibangun, Kolaborasi TNI AL dan CSR PT CMNP Hubungkan Lima Desa‎
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:06 WIB

FGSB Desak Percepatan Pemulangan Jenazah WNI Asal Sukabumi dari Jeddah, Temui Sekda Kota Sukabumi

Senin, 27 Juli 2026 - 15:13 WIB

Dana Desa 2026 Direalisasikan, Pemdes Sukamulya Bangun Rabat Beton Jalan Lingkungan di RW 10 Kebon Jeruk

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:14 WIB

70 Rumah Adat di Kasepuhan Ciptamulya Ludes Terbakar, 420 Warga Terdampak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:09 WIB

Pemdes Cimanggu Bangun Rabat Beton 450 Meter Meski Anggaran Dana Desa Dipangkas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:56 WIB

Paguyuban Batu Hijau Cikembar Bangun Sumur Bor untuk Warga Kampung Kramat, Respons Keluhan Air Sungai Keruh

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

DPRD Kota Sukabumi Kawal Pemulangan Jenazah PMI Asal Cikole yang Masih Tertahan di Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:14 WIB

‎Kepala Dinas Perkim Sukabumi: Masih Ada 23 Jembatan Rusak Parah, Leuwidingding Jadi Prioritas Penanganan

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:04 WIB

‎Jembatan Gantung Terpanjang di Sukabumi Segera Dibangun, Kolaborasi TNI AL dan CSR PT CMNP Hubungkan Lima Desa‎

Berita Terbaru