Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD pada Senin, 21 Juli 2025. 

Rapat Paripurna ini membahas berbagai agenda strategis, termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029, serta perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi,  Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan bahwa agenda Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 18 Juli 2025 yang membahas Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Juli s.d Agustus 2025. Agenda utama dalam Rapat Paripurna ini meliputi:

Penyampaian Laporan Panitia Khusus II DPRD.

Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.

Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD.

Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Raperda dan Nota Kesepakatan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian Sambutan dan Pendapat Akhir Bupati.

Acara diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus II DPRD yang membahas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029, yang disampaikan oleh UDEN ABDUNNATSIR. Laporan ini memuat hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah dilakukan dalam Rapat Paripurna setelah mendengarkan laporan panitia khusus yang membahasnya, dan disetujui secara lisan oleh anggota DPRD yang hadir.

Baca Juga :  Star Energy Geothermal Peduli Infrastruktur, Perbaiki Jalan Berlubang di Kalapanunggal–Kabandungan

Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD H. Usep menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan pembahasan dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD terhadap setiap perubahan KUA dan PPAS sebelum menjadi dasar penyusunan perubahan APBD.

Baca Juga :  Warga Tegal Panjang Gotong Royong Perbaiki Dapur Rumah Mak Emy yang Ambruk

“Alhamdulillah, proses penandatanganan telah kita laksanakan bersama, dengan demikian Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi, serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD,” ujar Ketua DPRD.

Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Badan Anggaran dan Panitia Khusus II DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam menghasilkan kesepakatan ini.

Rapat Paripurna ditutup dengan Penyampaian Sambutan dan Pendapat Akhir Bupati Sukabumi yang disampaikan oleh Drs. H. Asep Japar, MM

Rab Ripaldo

Berita Terkait

Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol. Raydian Kokrosono: 95 Ribu Buruh Siap Bergerak ke Jakarta, Pengamanan May Day Dimaksimalkan
Kemenhaj Sukabumi Matangkan Persiapan Haji 2026, Keberangkatan Dipusatkan di Gedung PLHUT
Jalan Karangtengah–Nagrak Rusak Parah Dihantam Truk Proyek Tol, Warga: “Jangan Tunggu Korban Bertambah”
Disdik Kabupaten Sukabumi Seleksi Ketat Beasiswa Tahfidz 2026, 76 Siswa SD Perebutkan 26 Kuota
‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi
‎Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur, JPU Dinilai Kriminalisasi Kasus dr. Silvi Apriani‎
‎Listrik Padam di Cibadak dan Perumahan Taman Bolo, Warga Mengeluh Aktivitas Terganggu‎
Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Kalapas Warungkiara Kurnia Panji Pamekas Soroti Bansos dan Ketahanan Pangan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:09 WIB

Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol. Raydian Kokrosono: 95 Ribu Buruh Siap Bergerak ke Jakarta, Pengamanan May Day Dimaksimalkan

Kamis, 30 April 2026 - 17:00 WIB

Kemenhaj Sukabumi Matangkan Persiapan Haji 2026, Keberangkatan Dipusatkan di Gedung PLHUT

Kamis, 30 April 2026 - 12:34 WIB

Jalan Karangtengah–Nagrak Rusak Parah Dihantam Truk Proyek Tol, Warga: “Jangan Tunggu Korban Bertambah”

Kamis, 30 April 2026 - 09:49 WIB

Disdik Kabupaten Sukabumi Seleksi Ketat Beasiswa Tahfidz 2026, 76 Siswa SD Perebutkan 26 Kuota

Rabu, 29 April 2026 - 19:11 WIB

‎Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur, JPU Dinilai Kriminalisasi Kasus dr. Silvi Apriani‎

Rabu, 29 April 2026 - 18:55 WIB

‎Listrik Padam di Cibadak dan Perumahan Taman Bolo, Warga Mengeluh Aktivitas Terganggu‎

Rabu, 29 April 2026 - 17:24 WIB

Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Kalapas Warungkiara Kurnia Panji Pamekas Soroti Bansos dan Ketahanan Pangan

Rabu, 29 April 2026 - 15:06 WIB

Jelang Keberangkatan Haji 2026, Kemenhaj Sukabumi Matangkan Persiapan

Berita Terbaru