JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pembebasan sanksi administratif. Program ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi menjelaskan, program ini memberikan berbagai keringanan, di antaranya:
Pembebasan 100% bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB dari tahun 1994 hingga 2012.
Diskon 50% untuk tunggakan tahun 2013–2019.
Diskon 40% untuk tunggakan tahun 2020.
Diskon 30% untuk tunggakan tahun 2021.
Diskon 20% untuk tunggakan tahun 2022.
Diskon 10% untuk tunggakan tahun 2024.
“Program ini berlaku hingga 30 September 2025. Kami mengajak masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi PBB-P2, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujar Kepala Bapenda.
Menariknya, bagi masyarakat yang melunasi PBB-P2 tahun 2025, Pemkab Sukabumi menyediakan hadiah undian umroh gratis untuk 5 orang wajib pajak yang taat.
Pemerintah berharap program ini dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran membayar pajak sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan Kabupaten Sukabumi.