Gegara Jual Aset Desa Kades Cikujang Di Ancam Tahun Penjara

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi Kota dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyanai. Pelimpahan dilakukan pada Senin (28/7/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menyampaikan perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang diduga mencapai kerugian negara hingga setengah miliar rupiah.

Baca Juga :  Partai Amanat Demokrasi Indonesia (PADI) Gelar Rapat Koordinasi"Menuju Politik Yang Kuat

“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi Kota dalam perkara Tipikor dan dinyatakan telah terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan Tipikor atas penggunaan Dana Desa di Desa Cikujang dengan Total kerugian negara kurang lebih Rp500 juta, khususnya dari transaksi jual-beli aset desa seperti bangunan Posyandu,” ungkapnya

Lebih lanjut Agus menjelaskan,kepal desa cikujang sebagai tersangka saat ini telah dititipkan ke Lapas Perempuan Bandung. Yang bersangkutan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, denga ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

‘Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Tidak ada pihak lain yang turut menikmati, hanya Bu Kades sendiri,” ujar Agus.

Baca Juga :  Realisasikan Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025 Pemdes Caringin Kulon Bangun TPT Dan Pengaspalan Jalan Gang Berdayakan Warga Masyarakat

Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik, terdiri dari perangkat desa hingga warga masyarakat.

“Saat ini, pihak kejaksaan tengah mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, dengan masa penahanan awal selama 20 hari,” pungkas Agus Yuliana Sontoso

RR

Berita Terkait

‎Ahli Waris Gugat Sejumlah Instansi Terkait Sengketa Tanah 630 Hektare‎
‎Dewan Hera Iskandar: Waspadai Penipuan yang Mengatasnamakan Saya dengan No 082174692546‎
Minister of Environment Inaugurates Cimenteng Final Waste Processing Site in Sukabumi
RDF CIMENTENG DIRESMIKAN, BUPATI” SOLUSI PENANGANAN SAMPAH SEKALIGUS ROLE MODEL KESADARAN EKOLOGIS”
‎Sekda Jawa Barat Hadir di  TPSA Cimenteng, Dorong Replikasi Pengelolaan Sampah Modern di Daerah
‎Menteri Lingkungan Hidup Resmikan Pabrik RDF di TPSA Cimenteng Kabupaten Sukabumi
‎Peresmian TPSA Cimenteng Menjadi RDF, Dihadiri Forkopimda Sukabumi dan Disahkan Menteri Lingkungan Hidup Bekerja Sama Dengan Semen Jawa SCG
‎Lakalantas Maut di Jalan Ongkrak Batas Cibadak, Pengendara Motor yang Dibonceng Tewas Terlindas Truk
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:47 WIB

‎Ahli Waris Gugat Sejumlah Instansi Terkait Sengketa Tanah 630 Hektare‎

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:12 WIB

‎Dewan Hera Iskandar: Waspadai Penipuan yang Mengatasnamakan Saya dengan No 082174692546‎

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:09 WIB

Minister of Environment Inaugurates Cimenteng Final Waste Processing Site in Sukabumi

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:53 WIB

RDF CIMENTENG DIRESMIKAN, BUPATI” SOLUSI PENANGANAN SAMPAH SEKALIGUS ROLE MODEL KESADARAN EKOLOGIS”

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:35 WIB

‎Sekda Jawa Barat Hadir di  TPSA Cimenteng, Dorong Replikasi Pengelolaan Sampah Modern di Daerah

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:27 WIB

‎Peresmian TPSA Cimenteng Menjadi RDF, Dihadiri Forkopimda Sukabumi dan Disahkan Menteri Lingkungan Hidup Bekerja Sama Dengan Semen Jawa SCG

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:19 WIB

‎Lakalantas Maut di Jalan Ongkrak Batas Cibadak, Pengendara Motor yang Dibonceng Tewas Terlindas Truk

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:15 WIB

BUPATI SUKABUMI HADIRI LAUNCHING APLIKASI JAGA DESA OLEH GUBERNUR JABAR

Berita Terbaru