Gegara Jual Aset Desa Kades Cikujang Di Ancam Tahun Penjara

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi Kota dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyanai. Pelimpahan dilakukan pada Senin (28/7/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menyampaikan perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang diduga mencapai kerugian negara hingga setengah miliar rupiah.

Baca Juga :  Dua Anak Diduga Hanyut Saat Mandi di Sungai Cimandiri, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi Kota dalam perkara Tipikor dan dinyatakan telah terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan Tipikor atas penggunaan Dana Desa di Desa Cikujang dengan Total kerugian negara kurang lebih Rp500 juta, khususnya dari transaksi jual-beli aset desa seperti bangunan Posyandu,” ungkapnya

Lebih lanjut Agus menjelaskan,kepal desa cikujang sebagai tersangka saat ini telah dititipkan ke Lapas Perempuan Bandung. Yang bersangkutan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, denga ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

‘Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Tidak ada pihak lain yang turut menikmati, hanya Bu Kades sendiri,” ujar Agus.

Baca Juga :  ‎Mardi minta keadilan dari kepada KDM,Polda Jabar dan DLH Jabar siap turun‎

Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik, terdiri dari perangkat desa hingga warga masyarakat.

“Saat ini, pihak kejaksaan tengah mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, dengan masa penahanan awal selama 20 hari,” pungkas Agus Yuliana Sontoso

RR

Berita Terkait

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat
WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT
‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027
‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik
‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎
‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎
‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG
‎Kemenhaj Sukabumi Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:31 WIB

‎Kemenag Kabupaten Sukabumi Lantik 21 Guru PAI dan Madrasah yang Naik Pangkat

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:43 WIB

WABUP TEGASKAN PERAN ORGANISASI KEAGAMAAN SANGAT KRUSIAL DALAM MENJAGA KEPENTINGAN UMAT

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:26 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Hadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 untuk Penyusunan RKPD 2027

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:13 WIB

‎Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kasus Penghinaan Bukan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:57 WIB

‎Kepala KUA Cikembar Apresiasi Pengukuhan Pengurus UPZ Desa se-Kecamatan Cikembar‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:22 WIB

‎Bocah 6 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin, Keluarga Keluhkan Pelayanan RS Betha Medika‎

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:27 WIB

‎Tradisi Cucurak Warnai Soft Opening Offo Living Store Sukabumi Bersama Ratusan Karyawan OFG

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:12 WIB

‎Kemenhaj Sukabumi Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M

Berita Terbaru