Kejari Sukabumi Terima Limpahan Tahap II Kasus Rokok Ilegal Beserta Barang Bukti Dan Dua Tersanka Dari Bea Cukai Bogor Dengan Kerugian Negara Rp 1,9 Miliar

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan Tahap II kasus peredaran rokok ilegal dari Bea Cukai bogor dengan dua tersangka dan barang bukti. Selasa 29-7-2025

‎Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Muliayana, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Bea Cukai melakukan survei di wilayah Sukabumi dan menemukan peredaran rokok ilegal di Pasar Cicurug.

Kejari Kabupaten Sukabumi mendapatkan pelimpahan Tahap II berikut dua tersangka dan barang bukti dari Bea Cukai Bogor. Kedua tersangka ini mengedarkan rokok ilegal di Pasar Cicurug melalui dua toko,” ujar Agus.

‎Barang bukti yang diamankan mencapai 5.000 slop rokok ilegal dengan berbagai merek. Agus menyebutkan, akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara mengalami kerugian hampir Rp1,9 miliar.

‎Kedua tersangka kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Mereka dijerat dengan Undang-Undang Bea Cukai dengan ancaman minimal 1 tahun penjara,” tegas Agus.

‎Sementara itu, perwakilan Bea Cukai, Supriatna, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. “Awalnya kami mengetahui dari aduan masyarakat dua bulan yang lalu tentang adanya peredaran rokok ilegal di Pasar Cicurug. Setelah kami cek, ternyata benar,” jelasnya.

‎Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal karena merugikan negara dan melanggar hukum.

Baca Juga :  ‎ASN Pemkab Sukabumi Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Warga Bojonggenteng, Korban Tetap Lanjutkan Laporan Polisi‎

Berita Terkait

Pria di Sukadiri Diduga Intimidasi Wartawan, Terkait Isu Peredaran Obat Keras
‎Desy Ratnasari Kunjungi Koramil Cikembar 0607-8, Serap Aspirasi Prajurit‎
14 HGU Perkebunan Di Sukabumi Bermasalah “Pemda” HGU Milik BUMN & Swasta Harus Taat Regulasi
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup
Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026
‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran
Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi
‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:04 WIB

Pria di Sukadiri Diduga Intimidasi Wartawan, Terkait Isu Peredaran Obat Keras

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:00 WIB

‎Desy Ratnasari Kunjungi Koramil Cikembar 0607-8, Serap Aspirasi Prajurit‎

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:39 WIB

14 HGU Perkebunan Di Sukabumi Bermasalah “Pemda” HGU Milik BUMN & Swasta Harus Taat Regulasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:29 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:33 WIB

Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:17 WIB

‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:48 WIB

Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:58 WIB

‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Berita Terbaru