Kejari Sukabumi Terima Limpahan Tahap II Kasus Rokok Ilegal Beserta Barang Bukti Dan Dua Tersanka Dari Bea Cukai Bogor Dengan Kerugian Negara Rp 1,9 Miliar

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan Tahap II kasus peredaran rokok ilegal dari Bea Cukai bogor dengan dua tersangka dan barang bukti. Selasa 29-7-2025

‎Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Muliayana, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Bea Cukai melakukan survei di wilayah Sukabumi dan menemukan peredaran rokok ilegal di Pasar Cicurug.

Kejari Kabupaten Sukabumi mendapatkan pelimpahan Tahap II berikut dua tersangka dan barang bukti dari Bea Cukai Bogor. Kedua tersangka ini mengedarkan rokok ilegal di Pasar Cicurug melalui dua toko,” ujar Agus.

‎Barang bukti yang diamankan mencapai 5.000 slop rokok ilegal dengan berbagai merek. Agus menyebutkan, akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara mengalami kerugian hampir Rp1,9 miliar.

‎Kedua tersangka kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Mereka dijerat dengan Undang-Undang Bea Cukai dengan ancaman minimal 1 tahun penjara,” tegas Agus.

‎Sementara itu, perwakilan Bea Cukai, Supriatna, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. “Awalnya kami mengetahui dari aduan masyarakat dua bulan yang lalu tentang adanya peredaran rokok ilegal di Pasar Cicurug. Setelah kami cek, ternyata benar,” jelasnya.

‎Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal karena merugikan negara dan melanggar hukum.

Baca Juga :  ‎CV Mandiri Putra Wijaya Menang Tender Pembangunan Alun-alun Jampang Tengah

Berita Terkait

‎Camat Cikembar Sambut Penilaian Anugerah Gapura Sri Baduga 2025 di Desa Sukamulya
Pabrik Kapur di Cibatu, Cikembar Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta
‎Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. Kunjungi PT Mersi Farma Tirmaku Mercusana
LANTIK PIMPINAN BAZNAS, BUPATI” HARUS HADIR LEBIH CEPAT TEPAT DAN RESPONSIF PADA PERSOALAN PUBLIK”
HUT PERUMDA AMTJM, BUPATI MINTA TINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
Usai Dilarang Jualan, Pedagang Kerupuk Ditikam di Serpong Utara
SCG Asik, PT Semen Jawa Gelar Pengobatan Gratis dan Cegah Stunting di Tanjungsari
Hidup dalam Keterbatasan, Pasangan Lansia di Jampangtengah Harap Uluran Tangan
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 14:16 WIB

‎Camat Cikembar Sambut Penilaian Anugerah Gapura Sri Baduga 2025 di Desa Sukamulya

Selasa, 23 September 2025 - 12:51 WIB

Pabrik Kapur di Cibatu, Cikembar Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta

Selasa, 23 September 2025 - 11:50 WIB

‎Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. Kunjungi PT Mersi Farma Tirmaku Mercusana

Selasa, 23 September 2025 - 11:09 WIB

LANTIK PIMPINAN BAZNAS, BUPATI” HARUS HADIR LEBIH CEPAT TEPAT DAN RESPONSIF PADA PERSOALAN PUBLIK”

Selasa, 23 September 2025 - 10:22 WIB

HUT PERUMDA AMTJM, BUPATI MINTA TINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT

Senin, 22 September 2025 - 14:40 WIB

SCG Asik, PT Semen Jawa Gelar Pengobatan Gratis dan Cegah Stunting di Tanjungsari

Senin, 22 September 2025 - 13:34 WIB

Hidup dalam Keterbatasan, Pasangan Lansia di Jampangtengah Harap Uluran Tangan

Senin, 22 September 2025 - 09:43 WIB

Dinas Pekerjaan Umum Rekontruksi Sepanjang 675 Meter Ruas Jalan Bojongjengkol-Miramontana

Berita Terbaru