Gugatan ‘Ajaib’ Lawan Kapolda Maluku: Pembeli Emas Ditangkap, Kuasa Hukum Sodorkan 36 Bukti dan Sebut Penyidik Gagal Paham UU Minerba

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | AMBON – Gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Kapolda Maluku memanas. Tim kuasa hukum Hermawan Makki alias Wawan dan Juma menuding penangkapan klien mereka terkait pembelian emas di Gunung Botak, Pulau Buru, sebagai tindakan sewenang-wenang.

Dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Ambon, kuasa hukum dari LBH Damar Keadilan Rakyat dan LBH Bakti Untuk Negeri menunjukkan 36 bukti untuk menguatkan gugatan mereka. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 205/Pdt.G/2025/PN.Amb (Wawan) dan 211/Pdt.G/2025/PN.Amb (Juma).

Baca Juga :  PLATFORM DIGITAL SIAPkerja, KOMITMEN DISNAKERTRANS TINGKATKAN LAYANAN PUBLIK

“Penyidik gagal paham. Mereka tidak meng-update regulasi pertambangan rakyat. Gunung Botak sudah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sah sejak 24 Agustus 2024. Jadi tidak bisa lagi disebut PETI,” tegas kuasa hukum Irwan Abd. Hamid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut kuasa hukum, Wawan dan Juma bukan penambang ilegal, melainkan pembeli emas dari penambang rakyat yang bekerja di lokasi berizin. Mereka menolak penerapan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba, yang biasa digunakan untuk menjerat penambang ilegal.

Baca Juga :  ‎Curhatan Guru Honorer di MTs Swasta Baitul Hikmah Sukabumi Viral, Gaji Belum Dibayar Selama 15 Bulan

“Ini kriminalisasi. Penyidik tebang pilih. Ratusan dompeng, ribuan bak peredaman, dan puluhan jasa transfer uang dibiarkan. Tapi pembeli kecil seperti klien kami ditangkap,” lanjut Irwan.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa enam koperasi di Gunung Botak telah diverifikasi Pemda dan Gubernur Maluku ke MODI (Minerba One Data Indonesia).

Baca Juga :  Ratusan Honorer di Sukabumi Diangkat Menjadi PPPK, Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Sidang selanjutnya untuk kasus Juma dijadwalkan pada 13 Agustus 2025, sementara sidang ketiga digelar 20 Agustus 2025.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Majelis Hakim PN Ambon: apakah akan membenarkan penangkapan yang dinilai cacat hukum, atau menguatkan posisi hukum pembeli emas di wilayah ber-IPR.

Berita Terkait

BPK RI LAKUKAN PEMERIKSAAN INTERIM, BUPATI” JADIKAN REKOMENDASI SEBAGAI BAHAN PERBAIKAN BERKELANJUTAN
‎Bayi Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Kebun Bambu, Kondisi Masih Hidup
‎Diduga Tanpa Sosialisasi, Warga Cijambe Soroti Aktivitas Penebangan Sebelum Terjadi Gerakan Tanah
‎Cibentang Berbenah, Siap Jadi Pintu Masuk Wisata Gunungguruh Berbasis UMKM dan Alam
Stop Geng Motor dan Tawuran, KDM Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah Mulai 2026
‎BPBD Kabupaten Sukabumi Dirikan 6 Tenda Pengungsian, 25 Rumah Terdampak Gerakan Tanah di Bantargadung
Polres Sukabumi Bangun Kembali 5 Rutilahu di Sukabumi
‎Sosialisasi Program MBG di Warungkiara, Zainul Munasichin: Kritik Harus Jadi Bahan Perbaikan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:50 WIB

BPK RI LAKUKAN PEMERIKSAAN INTERIM, BUPATI” JADIKAN REKOMENDASI SEBAGAI BAHAN PERBAIKAN BERKELANJUTAN

Senin, 2 Maret 2026 - 15:46 WIB

‎Bayi Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Kebun Bambu, Kondisi Masih Hidup

Senin, 2 Maret 2026 - 15:29 WIB

‎Diduga Tanpa Sosialisasi, Warga Cijambe Soroti Aktivitas Penebangan Sebelum Terjadi Gerakan Tanah

Senin, 2 Maret 2026 - 12:24 WIB

‎Cibentang Berbenah, Siap Jadi Pintu Masuk Wisata Gunungguruh Berbasis UMKM dan Alam

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:46 WIB

Stop Geng Motor dan Tawuran, KDM Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah Mulai 2026

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:27 WIB

Polres Sukabumi Bangun Kembali 5 Rutilahu di Sukabumi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:12 WIB

‎Sosialisasi Program MBG di Warungkiara, Zainul Munasichin: Kritik Harus Jadi Bahan Perbaikan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:31 WIB

‎PT Muara Tunggal Bagikan Simpanan Sukarela dan SHU 2025 Senilai Rp7,13 Miliar‎

Berita Terbaru