JABARINSIDE.COM | Sukabumi, 14 Agustus 2025 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Kamis (14/8/2025), untuk mengklarifikasi mekanisme hibah daerah yang diberikan untuk pembangunan Gedung Polres Sukabumi.
Ketua DPC Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi, Ahmin Supyani, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses hibah tersebut. Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Bab II Huruf D poin e angka 2, pemerintah daerah diperbolehkan memberikan hibah apabila telah memprioritaskan kesejahteraan masyarakat. Namun, menurutnya, prinsip tersebut justru diabaikan.
“Di tengah kondisi efisiensi anggaran, seharusnya Pemkab Sukabumi memaksimalkan alokasi dana untuk pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Alih-alih demikian, mereka justru memberikan hibah senilai Rp4 miliar kepada institusi kepolisian, yang secara kesejahteraan sudah jauh lebih baik daripada masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tegas Ahmin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, institusi kepolisian telah memiliki sumber anggaran sendiri yang berasal dari APBN dan tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Mabes Polri. Oleh karena itu, penggunaan dana hibah daerah untuk membiayai pembangunan gedung kepolisian dinilai tidak sejalan dengan Pasal 298 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan nada kritis, Ahmin juga menduga sikap pemerintah daerah tersebut sebagai upaya pencitraan. “Kami melihat ada kesan kemayu, seolah-olah ingin menutupi kebobrokan, padahal yang dikorbankan adalah prioritas kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Audiensi ini menjadi momentum bagi DPC Diaga Muda Indonesia untuk mendesak Pemkab Sukabumi agar lebih transparan dan mematuhi prinsip penganggaran yang berpihak pada rakyat.
Sumber : Ahmin Supyani
Ketua DPC Diaga muda Indonesia kabupaten Sukabumi