‎Kejagung Tahan Eks Mendikbudristek NAM, Terseret Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun‎

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JABARINSIDE.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, NAM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Penetapan ini diumumkan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (4/9/2025).

‎Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dari proyek pengadaan perangkat TIK untuk program digitalisasi pendidikan tersebut ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Angka itu masih dalam proses perhitungan final oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Sosialisasikan Pembangunan Kampung Mubarokah untuk Warga Terdampak Bencana


‎Penyidik mengungkap, skandal ini bermula pada Februari 2020 ketika NAM menjabat Mendikbud. Ia bertemu dengan perwakilan Google Indonesia untuk membicarakan kerja sama produk Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook. Sejumlah pertemuan berikutnya menghasilkan kesepakatan penggunaan ChromeOS dan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan TIK Kemendikbudristek.

‎Atas perintah NAM, sejumlah pejabat internal menyusun petunjuk teknis yang mengunci spesifikasi hanya pada ChromeOS. Bahkan, pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang secara eksplisit mencantumkan spesifikasi tersebut, sehingga membuka jalan pengadaan Chromebook secara masif.

Baca Juga :  DPAC FKDT Cikembar Gelar Rapat Kerja dan Sosialisasi Kurikulum 2025–2026

‎Padahal, uji coba Chromebook pada 2019 sempat dinilai gagal dan tidak sesuai untuk sekolah-sekolah di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam). Surat tawaran dari Google pun sebelumnya tidak pernah ditanggapi oleh pejabat sebelum masa NAM.

‎Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

‎“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti berupa keterangan 120 saksi, 4 ahli, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti lain,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam siaran pers.

‎Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan, yang menodai program digitalisasi sekolah dan menyisakan kerugian negara fantastis.

Berita Terkait

Pria di Sukadiri Diduga Intimidasi Wartawan, Terkait Isu Peredaran Obat Keras
‎Desy Ratnasari Kunjungi Koramil Cikembar 0607-8, Serap Aspirasi Prajurit‎
14 HGU Perkebunan Di Sukabumi Bermasalah “Pemda” HGU Milik BUMN & Swasta Harus Taat Regulasi
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup
Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026
‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran
Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi
‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:04 WIB

Pria di Sukadiri Diduga Intimidasi Wartawan, Terkait Isu Peredaran Obat Keras

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:00 WIB

‎Desy Ratnasari Kunjungi Koramil Cikembar 0607-8, Serap Aspirasi Prajurit‎

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:39 WIB

14 HGU Perkebunan Di Sukabumi Bermasalah “Pemda” HGU Milik BUMN & Swasta Harus Taat Regulasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:29 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:33 WIB

Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:17 WIB

‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:48 WIB

Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:58 WIB

‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Berita Terbaru