‎SKANDAL DATA KEPENDUDUKAN DI SUKABUMI: AYAH KORBAN PEMALSUAN DOKUMEN, LAPORAN MANGKRAK, DISDUKCAPIL DIDUGA TERLIBAT

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Dugaan skandal besar manipulasi data kependudukan kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Korbannya, Iqbal Salim (47), warga Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, menjadi saksi hidup bagaimana identitas dan status pernikahannya diubah secara sepihak oleh oknum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

‎Yang lebih ironis, upaya Iqbal melaporkan kasus ini ke kepolisian berakhir tanpa hasil. Dua laporan resminya—pertama soal pemalsuan surat talak tertanggal 25 Maret 2015, dan kedua aduan pemalsuan dokumen kependudukan pada 19 April 2022—terkatung-katung tanpa tindak lanjut.

‎ “Status pernikahan saya diubah jadi cerai sejak 2009 dengan surat pernyataan palsu, tanda tangan saya dipalsukan. Saya juga dicekal buat KTP karena menolak status duda tanpa putusan Pengadilan Agama,” kata Iqbal kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

‎Berdasarkan penelusuran, Disdukcapil diduga memproses perubahan status pernikahan Iqbal menjadi “cerai” tanpa putusan pengadilan. Modusnya, menggunakan surat pernyataan talak palsu yang memalsukan tanda tangannya.

‎Selain itu, sejak 2009, ia dicekal dalam penerbitan KTP. Bahkan, Disdukcapil pernah menggeser data kependudukannya seolah ia warga Makassar—upaya yang diduga untuk mengaburkan rekam jejak pernikahan resminya.

‎Konflik bermula ketika kedua mertuanya memaksa Iqbal menyerahkan buku nikah dan menceraikan istrinya. Setelah buku nikah direbut, terjadi manipulasi tanggal pernikahan yang membuat status anaknya, Wirdah (18), tidak diakui sebagai anak sah dalam administrasi negara.

Baca Juga :  ‎Adu Banteng di Jalan Raya Siliwangi Cibadak, Pemotor Tewas di Lokasi‎

‎Pernikahan ulang sang istri bahkan melibatkan penghulu ilegal dan jasa preman setelah KUA menolak pencatatan

‎Laporan Iqbal ke Disdukcapil dijawab dengan penolakan, bahkan dirinya diusir. Salah satu pejabat Disdukcapil disebut mengatakan, “Sukabumi punya aturan sendiri yang tidak diatur hukum negara.”

‎Iqbal mengaku pernah melaporkan juga dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya oleh pihak yang menikahi mantan istrinya ke Polsek Jampangtengah dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Namun, proses hukum tidak berjalan, meski KPAI sempat mengirim surat panggilan.

‎Pada 2015, setelah suratnya sampai ke Presiden, ia sempat mendapat KTP dengan status “belum kawin”. Namun, permintaan mengembalikan status ke “kawin” ditolak. Hingga kini, status administrasinya tidak kunjung dipulihkan, sementara manipulasi data terus merugikan dirinya dan masa depan anaknya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Puncak Syukuran Nelayan ke-60 di Ujunggenteng

‎Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius, Mengapa laporan dugaan pemalsuan dokumen kependudukan bisa mangkrak bertahun-tahun di Polres Sukabumi?

‎Bagaimana mungkin Disdukcapil memproses perubahan status pernikahan tanpa putusan pengadilan?

‎Siapa yang bertanggung jawab atas manipulasi data kependudukan warga dan dampak sosial yang ditimbulkannya?

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdukcapil Kabupaten Sukabumi belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, Iqbal menegaskan akan terus mengejar keadilan, meski harus melawan jaringan oknum yang ia sebut

“kompak mencari keuntungan pribadi dari celah administrasi negara”.

Berita Terkait

Diduga Hina Dan Rendahkan Propesi Wartawan ” Ketua JWI Sukabumi Raya Ambil Langkah Hukum
Musdes RKPDes 2027 Digelar, Pemdes Sukamulya Prioritaskan Perbaikan Jalan Desa
Rapat Rutin Disdik Sukabumi Bahas Dapodik, Revitalisasi hingga Laporan BOSP
Tim Peneliti TNI AD Kaji Dampak Sosial Jembatan Garuda Suci di Cikembar
TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai dan Senam Sehat HJKS ke-156 di Jampangtengah, Doorprize Kambing Jadi Sorotan
Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN
IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 21:34 WIB

Diduga Hina Dan Rendahkan Propesi Wartawan ” Ketua JWI Sukabumi Raya Ambil Langkah Hukum

Selasa, 29 September 2026 - 12:59 WIB

Musdes RKPDes 2027 Digelar, Pemdes Sukamulya Prioritaskan Perbaikan Jalan Desa

Selasa, 29 September 2026 - 12:53 WIB

Rapat Rutin Disdik Sukabumi Bahas Dapodik, Revitalisasi hingga Laporan BOSP

Minggu, 27 September 2026 - 19:46 WIB

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 27 September 2026 - 15:20 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Santai dan Senam Sehat HJKS ke-156 di Jampangtengah, Doorprize Kambing Jadi Sorotan

Minggu, 27 September 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN

Minggu, 27 September 2026 - 06:54 WIB

IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran

Sabtu, 26 September 2026 - 07:02 WIB

Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Berita Terbaru