Pengemudi Mobil Tanki PT Anigos Jaya Perkasa Diduga Lecehkan Kapolsek Parungpanjang, Ini Sebabnya

Selasa, 25 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armada Truk yang diduga pengangkut solar subsidi & dokumen yang dimiliki oleh PT. Anigos Jaya Perkasa

Armada Truk yang diduga pengangkut solar subsidi & dokumen yang dimiliki oleh PT. Anigos Jaya Perkasa

BOGOR  –  Polisi Sektor (Polsek) Parungpanjang berhasil amankan dua orang pengemudi beserta satu unit mobil tangki yang diduga pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan Plat Nomor B 9135 KFU Milik PT Anigos Jaya Perkasa.

Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi tersebut telah diterima oleh PT. Infra Jaya Sarana Sukses yang beralamat di De’Lora, Jalan Raya Dago, Kabasiran, Parungpanjang, Bogor. Senin,24/07/2023.

Setelah pengemudi selesai menuangkan isi muatan yang diduga BBM berjenis Bio Solar ke penampungan.

Selang beberapa waktu kemudian, Anggota Polsek Parungpanjang yang dipimpin Kanit Reskrim langsung mendatangi lokasi dan meminta pengemudi truk tangki untuk menunjukan dokumen.

Namun, pengemudi tidak dapat menunjukan dokumen yang dimilikinya secara lengkap, seperti bill of loading, faktur pembelian, dan nama STNK tidak sesuai dengan nama PT. Anigos Jaya Perkasa. Oleh sebab itu, Mobil pun langsung diamankan Kepolisian Sektor Parungpanjang.

Pengemudi yang berinisial M, saat dikonfirmasi dia membeberkan bahwa Awak Media tidak boleh melakukan dokumentasi, dia juga melarang pertanyaan yang menjurus ke surat dokumen yang dimiliknya.

Baca Juga :  Kontroversi Pecah! Edaran Uji Kompetensi Tanda Tangan Plh. Sekda Tersebar, Pj. Bupati Dituding Abaikan Aturan

“Abang kok kayak DISHUB sih, nanya-nanya surat STNK, terus pakai foto-foto segala lagi,” beber pengemudi truk tangki.

“Bos saya tidak akan Respon Sekelas Kapolsek mah, karena dia akan merespon apabila yang menghubungi dari Kapolda,” Kata M dengan nada tinggi.

Sementara itu, Kapolsek Parung Panjang Kompol. Suharto, SH, MH dia menjelaskan bahwa ada info dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM, dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, menurutnya pembeliannya secara administrasi sudah sesuai ketentuan dengan aturan.

Baca Juga :  Pembukaan Akses Jalan Menuju Pasar Jambu Dua Mengakhiri Ketegangan

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Kapolsek Parungpanjang, unit mobil tangki tersebut dilepaskan dengan alasan dokumen sudah lengkap. Ada…Apa ?.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, bahwa siapapun yang menyalahgunakan BBM subsidi, maka akan dikenakan sanksi.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Penulis : Cahyo Wahyu Widodo

Berita Terkait

15 Orang Warga Kampung Kebon Kelapa Mengalami Keracunan Jamur Sufa Yang Dikonsumsi Dari Kebun Salah Seorang Warga
Kontroversi Pecah! Edaran Uji Kompetensi Tanda Tangan Plh. Sekda Tersebar, Pj. Bupati Dituding Abaikan Aturan
Galang Dana Aksi Peduli Sosial oleh Mahasiswa Universitas Terbuka Bagi Korban Terdampak Bencana Sukabumi
Diakibatkan Hujan Terus-Menerus Jembatan Penghubung 3 Desa Terbawa Arus Sungai di Warungkiara
Paslon 02 Bacalon Bupati Gelar Konferensi Pers Terkait Perhitungan Suara di Kediamannya
Diduga Bangkrut Tabungan Koperasi Kopdit Citra Utama Tidak Bisa di Tarik Anggota
Difasilitasi Polres dan Dishub, Pengemudi Ojol dan Angkot Sepakat Damai
Menang Dramatis, BIN Berkomitmen Tingkatkan Pembinaan Tim Voli Putri
Berita ini 329 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:09 WIB

15 Orang Warga Kampung Kebon Kelapa Mengalami Keracunan Jamur Sufa Yang Dikonsumsi Dari Kebun Salah Seorang Warga

Jumat, 20 Desember 2024 - 02:38 WIB

Kontroversi Pecah! Edaran Uji Kompetensi Tanda Tangan Plh. Sekda Tersebar, Pj. Bupati Dituding Abaikan Aturan

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:10 WIB

Galang Dana Aksi Peduli Sosial oleh Mahasiswa Universitas Terbuka Bagi Korban Terdampak Bencana Sukabumi

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:45 WIB

Diakibatkan Hujan Terus-Menerus Jembatan Penghubung 3 Desa Terbawa Arus Sungai di Warungkiara

Senin, 2 Desember 2024 - 14:23 WIB

Paslon 02 Bacalon Bupati Gelar Konferensi Pers Terkait Perhitungan Suara di Kediamannya

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:37 WIB

Diduga Bangkrut Tabungan Koperasi Kopdit Citra Utama Tidak Bisa di Tarik Anggota

Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:35 WIB

Difasilitasi Polres dan Dishub, Pengemudi Ojol dan Angkot Sepakat Damai

Minggu, 21 Juli 2024 - 13:04 WIB

Menang Dramatis, BIN Berkomitmen Tingkatkan Pembinaan Tim Voli Putri

Berita Terbaru