Skripsi Tidak Dihapus, Hanya Bukan Lagi Menjadi Syarat Kelulusan

Minggu, 3 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Nadiem Makarim

Menteri Nadiem Makarim

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menekankan skripsi tidak dihapus, melainkan tidak menjadi jalan satu-satunya untuk lulus kuliah.

Sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi mengenai bentuk tugas akhir yang menjadi syarat kelulusan tidak harus skripsi.

“Jangan salah makna, yang diubah itu bentuknya yang bisa beragam,  dan itu diserahkan pada masing-masing perguruan tinggi dan program studinya.  Misalnya program studi tari,  nanti bentuknya apakah satu skripsi atau satu karya tari, mana yang paling pas untuk mengukur bahwa seorang calon sarjana itu telah menguasai kompetensinya,” kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam, soal kabar skripsi dihapus, Jakarta, Jumat 1 September 2023.

Nizam menjelaskan aturan tersebut lebih menuntut aga sarjana memiliki kompetensi yang sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 6. 

KKNI merupakan level yang setara dengan jenjang Sarjana S1 meliputi kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial, sikap dan tata nilai. Dari kompetensi tersebut, Nizam berharap para sarjana menggunakan internet dan teknologi untuk menyelesaikan suatu masalah secara prosedural.

Baca Juga :  Ketua DPC PWRI Kota Sukabumi Abdul Azis Menghadiri MUSDA Jabar PWRI 2024 Dengan Tema "Konsolidasi Organisasi Menuju Musyawarah Nasional"

“Itu diwujudkan dalam apa?  Bisa skripsi,  bisa proyek,  capstone design project,  bisa suatu prototype,  bisa suatu case,  suatu kasus. Contohnya ketua mahasiswa ekonomi yang mau menyelesaikan kasus seperti finansial di satu bank BPD. Itu lebih menarik dan menunjukkan kompetensi yang sesungguhnya dibandingkan dengan bentuknya skripsi,” ujar Nizam.

Lain halnya dengan vokasi, lanjut dia, seperti vokasi otomotif pada tahun pertama masih mempelajari bagian-bagian mesin. Kemudian, pada tahun kedua telah bisa membongkar mesin dan diberikan sertifikat. 

Pada tahun ketiga dia telah mampu memperbaiki bagian-bagian mesin yang rusak dan mendiagnosa bagian yang rusak. Tahun keempat dia mampu membongkar pasang mesin otomotif. Artinya, dengan diberikan sertifikat tersebut telah bisa dikatakan berkompeten. Oleh karena itu, Nizam menyebut tidak perlu lagi skripsi karena kompetensinya telah diukur.

Baca Juga :  Dua Pelajar Bandung Dijebloskan ke Penjara akibat Penganiayaan Berujung Maut

“Bahkan boleh tidak ada tugas akhir.  Jadi kita fokusnya pada kompetensi dan jangan sampai kemudian menjadi mekanistik ya.  Kalau sekarang ini kan semuanya modelnya mekanistik. Contreng saja,  kamu belum selesai skripsi,  belum boleh lulus,  padahal sudah sangat kompeten,” pungkas Nizam.

Berita Terkait

Rapat koordinasi Harkamtibnas Dalam Rangka Menjalin Silaturahmi Antara Forkominda Okp Ormas dan Tenaga Pendidik Se-Kabupaten Sukabumi.
Ribuan Murid Sekolah Swasta Terlantar Akibat Kehilangan Guru Honorer yang Diangkat Jadi PPPK
Akademisi UNPAM Menilai PJ Gubernur Banten Tak Punya Konsep Pendidikan, Begini Alasannya!
Kemendikbudristek: Implementasi Kurikulum Merdeka capai 80 persen
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:48 WIB

Rapat koordinasi Harkamtibnas Dalam Rangka Menjalin Silaturahmi Antara Forkominda Okp Ormas dan Tenaga Pendidik Se-Kabupaten Sukabumi.

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:05 WIB

Ribuan Murid Sekolah Swasta Terlantar Akibat Kehilangan Guru Honorer yang Diangkat Jadi PPPK

Minggu, 3 September 2023 - 06:27 WIB

Skripsi Tidak Dihapus, Hanya Bukan Lagi Menjadi Syarat Kelulusan

Senin, 28 Agustus 2023 - 15:36 WIB

Akademisi UNPAM Menilai PJ Gubernur Banten Tak Punya Konsep Pendidikan, Begini Alasannya!

Senin, 21 Agustus 2023 - 16:41 WIB

Kemendikbudristek: Implementasi Kurikulum Merdeka capai 80 persen

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab

Kamis, 5 Des 2024 - 16:39 WIB