Skripsi Tidak Dihapus, Hanya Bukan Lagi Menjadi Syarat Kelulusan

Minggu, 3 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Nadiem Makarim

Menteri Nadiem Makarim

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menekankan skripsi tidak dihapus, melainkan tidak menjadi jalan satu-satunya untuk lulus kuliah.

Sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi mengenai bentuk tugas akhir yang menjadi syarat kelulusan tidak harus skripsi.

“Jangan salah makna, yang diubah itu bentuknya yang bisa beragam,  dan itu diserahkan pada masing-masing perguruan tinggi dan program studinya.  Misalnya program studi tari,  nanti bentuknya apakah satu skripsi atau satu karya tari, mana yang paling pas untuk mengukur bahwa seorang calon sarjana itu telah menguasai kompetensinya,” kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam, soal kabar skripsi dihapus, Jakarta, Jumat 1 September 2023.

Nizam menjelaskan aturan tersebut lebih menuntut aga sarjana memiliki kompetensi yang sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 6. 

KKNI merupakan level yang setara dengan jenjang Sarjana S1 meliputi kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial, sikap dan tata nilai. Dari kompetensi tersebut, Nizam berharap para sarjana menggunakan internet dan teknologi untuk menyelesaikan suatu masalah secara prosedural.

Baca Juga :  ‎Roadshow PAUD Digelar di Kecamatan Jampang Tengah, Kabid PAUD Tekankan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

“Itu diwujudkan dalam apa?  Bisa skripsi,  bisa proyek,  capstone design project,  bisa suatu prototype,  bisa suatu case,  suatu kasus. Contohnya ketua mahasiswa ekonomi yang mau menyelesaikan kasus seperti finansial di satu bank BPD. Itu lebih menarik dan menunjukkan kompetensi yang sesungguhnya dibandingkan dengan bentuknya skripsi,” ujar Nizam.

Lain halnya dengan vokasi, lanjut dia, seperti vokasi otomotif pada tahun pertama masih mempelajari bagian-bagian mesin. Kemudian, pada tahun kedua telah bisa membongkar mesin dan diberikan sertifikat. 

Pada tahun ketiga dia telah mampu memperbaiki bagian-bagian mesin yang rusak dan mendiagnosa bagian yang rusak. Tahun keempat dia mampu membongkar pasang mesin otomotif. Artinya, dengan diberikan sertifikat tersebut telah bisa dikatakan berkompeten. Oleh karena itu, Nizam menyebut tidak perlu lagi skripsi karena kompetensinya telah diukur.

Baca Juga :  Tantan Sutandi Ketua KNPI Kota Sukabumi Terpilh Di Periode 2025–2028"Arip Rahman"Semoga Dapat Melaksanakan Tugas Organisasi Dengan Baik Dan Membawa Harapan Baru

“Bahkan boleh tidak ada tugas akhir.  Jadi kita fokusnya pada kompetensi dan jangan sampai kemudian menjadi mekanistik ya.  Kalau sekarang ini kan semuanya modelnya mekanistik. Contreng saja,  kamu belum selesai skripsi,  belum boleh lulus,  padahal sudah sangat kompeten,” pungkas Nizam.

Berita Terkait

Disdik Sukabumi Tegaskan Komitmen Benahi Tata Kelola Pendidikan dan Perlindungan Anak
LKBB Pramuka Cikembar Diikuti 46 SD/MI, Jadi Ajang Bentuk Karakter dan Disiplin
Revitalisasi SDN Ciheulang Girang, Harapan Baru bagi Kenyamanan Belajar Siswa
Kadisdik Sukabumi Tegaskan Dugaan Intimidasi terhadap Guru Diproses Polisi
Wamendikdasmen: Kabupaten Sukabumi Masih Miliki Sekitar 56 Ribu Anak Tidak Sekolah
‎Siswi MTsN 3 Sukabumi Raih Penghargaan Penulis Inspiratif Nasional, Harumkan Nama Madrasah‎
‎PERADI Sukabumi Gelar Ujian Profesi Advokat 2026, Cetak Penegak Hukum Berintegritas
‎Belajar di Bawah Ancaman Bangunan Nyaris Roboh, MI Tanjungsari Menanti Uluran Tangan Pemerintah‎
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:25 WIB

Disdik Sukabumi Tegaskan Komitmen Benahi Tata Kelola Pendidikan dan Perlindungan Anak

Senin, 14 September 2026 - 15:10 WIB

LKBB Pramuka Cikembar Diikuti 46 SD/MI, Jadi Ajang Bentuk Karakter dan Disiplin

Kamis, 3 September 2026 - 12:11 WIB

Revitalisasi SDN Ciheulang Girang, Harapan Baru bagi Kenyamanan Belajar Siswa

Rabu, 2 September 2026 - 13:28 WIB

Kadisdik Sukabumi Tegaskan Dugaan Intimidasi terhadap Guru Diproses Polisi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Wamendikdasmen: Kabupaten Sukabumi Masih Miliki Sekitar 56 Ribu Anak Tidak Sekolah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:42 WIB

‎Siswi MTsN 3 Sukabumi Raih Penghargaan Penulis Inspiratif Nasional, Harumkan Nama Madrasah‎

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:14 WIB

‎PERADI Sukabumi Gelar Ujian Profesi Advokat 2026, Cetak Penegak Hukum Berintegritas

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:21 WIB

‎Belajar di Bawah Ancaman Bangunan Nyaris Roboh, MI Tanjungsari Menanti Uluran Tangan Pemerintah‎

Berita Terbaru