JABARINSIDE.COM, Bogor | Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya berhasil membuka akses jalan menuju Pasar Jambu Dua melalui Jalan Ceremai Ujung, Kecamatan Bogor Utara, pada Senin (20/5/2024), setelah sempat tertutup sejak 1 Mei 2024. Keputusan ini mengakhiri ketegangan antara Pemkot Bogor dan PT Graha Agung Wibawa (GAW), pengelola Mal Plaza Jambu Dua, terkait penggunaan jalan tersebut.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menjelaskan bahwa penutupan akses jalan oleh PT GAW sebelumnya telah mengganggu kepentingan warga sekitar. Langkah pembukaan jalan oleh Pemkot Bogor dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat, yakni site plan Plaza Jambu Dua yang dibuat pada 2019.
“Pembukaan akses jalan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Menurut site plan lama, jalan ini masih difungsikan sebagai akses umum,” ujar Agustian Syach.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, PT GAW tengah dalam proses pengajuan permohonan untuk pembuatan site plan yang baru. Namun, hingga permohonan tersebut disetujui, PT GAW tidak memiliki hak untuk membatasi akses jalan sesuai ketetapan yang telah disepakati.
“Secara kepemilikan, tanah ini memang milik PT GAW dengan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 10.100 meter persegi,” jelas Agustian. “Namun, dalam site plan yang ada, jalan setapak ini difungsikan sebagai jalan umum dan telah berfungsi demikian selama bertahun-tahun.”
Agustian menegaskan bahwa tindakan sepihak PT GAW dalam menutup akses jalan tersebut telah mengganggu kepentingan warga di area ini. “Penutupan oleh PT GAW secara sepihak tidak dapat dibiarkan karena mengganggu kepentingan warga yang sudah terbiasa menggunakan jalan ini sebagai akses menuju Pasar Jambu Dua,” tegasnya.
Dengan pembukaan akses jalan ini, Pemkot Bogor berharap dapat memulihkan hak warga atas akses jalan umum dan melakukan penyelesaian terbaik bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat sekitar pun menyambut baik langkah Pemkot Bogor dalam memastikan keterbukaan akses yang telah berfungsi sekian belas tahun ke belakang. (wld)