Heboh! Razia Kendaraan Mendadak di Bandung, Pengendara Terkejut Tanpa Ada Peringatan!

Sabtu, 25 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu pengendara motor saat di berhentikan untuk dilakukan pemeriksaan.(jabarinside.com)

Salah satu pengendara motor saat di berhentikan untuk dilakukan pemeriksaan.(jabarinside.com)

JABARINSIDE.COM, Bandung | Pada hari Sabtu, (25/5) pukul 13.00 WIB, kepolisian Bandung melakukan operasi razia kendaraan bermotor di jalan layang Pasupati. Operasi ini mengejutkan para pengendara karena tidak adanya pemberitahuan atau plang informasi sebelumnya yang biasanya dipasang untuk memberitahu pengguna jalan.

Setiap pengendara motor yang melintas di area tersebut dihentikan oleh petugas untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan lalu lintas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Memicu Kepanikan di Perumahan Saribumi Indah

Menurut PP tersebut, razia kendaraan oleh polisi dapat dilakukan secara berkala atau insidental, dengan beberapa ketentuan tertentu. Misalnya, razia berkala dilakukan setiap enam bulan sekali, sementara razia insidental dapat dilakukan saat pelaksanaan operasi kepolisian, terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan, atau dalam upaya penanggulangan kejahatan.

Tidak adanya papan pemberitahuan razia kendaraan bermotor.(jabarinside.com)

Namun, berdasarkan pantauan dari jabarinside.com, tidak terlihat adanya tanda pemberitahuan yang biasanya ditempatkan minimal 50 meter sebelum lokasi razia, sesuai dengan yang diwajibkan oleh peraturan. Ketentuan ini penting untuk memastikan bahwa razia dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Selain itu, petugas kepolisian yang melakukan razia harus menggunakan pakaian seragam lengkap dengan atribut kepolisian, serta dilengkapi dengan surat perintah tugas. Dalam melakukan razia, polisi juga harus berpedoman pada kode etik kepolisian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolres Sukabumi Bagikan Ratusan Sarung pada Momen Tarling Ramadhan

Kepolisian Bandung belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadiran tanda pemberitahuan dalam razia kali ini. Masyarakat diharapkan selalu membawa dan melengkapi dokumen kendaraan untuk menghindari hambatan dalam berkendara dan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.(wld)

Berita Terkait

Pengadaan 4 Paket SD Diduga Markup “LSM RIB Laporkan Disdik Ke Kejati
‎KASUS KORUPSI PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DI BRI KWANDANG DAN BRI UNIT TELAGA: NEGARA DIRUGIKAN RP 270 MILIAR‎
‎Pemerintah Desa Bantarkalong Gelar Perayaan Tahun Baru Islam 1447 H, Santuni 100 Anak Yatim
‎Arogansi Oknum Satpol PP Kota Gorontalo, Aniaya Personel Polda saat Razia
‎Banjir dan Longsor Terjang Parakansalak Sukabumi, 44 Jiwa Terdampak‎
Majlis Sholawat Attawwabin Kembali Muliakan 500 Anak Yatim Di Bulan Muharam
LSM RIB Kecam Keras Pengurus PGRI Kabupaten Sukabumi: Jalan-Jalan Ke Bali Saat Diduga Langgar Prinsip Tata Kelola dan UU KIP
‎Pesona Pondok Halimun, Wisata Sejuk dan Murah Meriah di Kaki Gunung Pangrango
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 22:03 WIB

Pengadaan 4 Paket SD Diduga Markup “LSM RIB Laporkan Disdik Ke Kejati

Senin, 7 Juli 2025 - 18:59 WIB

‎KASUS KORUPSI PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DI BRI KWANDANG DAN BRI UNIT TELAGA: NEGARA DIRUGIKAN RP 270 MILIAR‎

Senin, 7 Juli 2025 - 17:26 WIB

‎Pemerintah Desa Bantarkalong Gelar Perayaan Tahun Baru Islam 1447 H, Santuni 100 Anak Yatim

Senin, 7 Juli 2025 - 14:56 WIB

‎Arogansi Oknum Satpol PP Kota Gorontalo, Aniaya Personel Polda saat Razia

Minggu, 6 Juli 2025 - 16:21 WIB

Majlis Sholawat Attawwabin Kembali Muliakan 500 Anak Yatim Di Bulan Muharam

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:46 WIB

LSM RIB Kecam Keras Pengurus PGRI Kabupaten Sukabumi: Jalan-Jalan Ke Bali Saat Diduga Langgar Prinsip Tata Kelola dan UU KIP

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:15 WIB

‎Pesona Pondok Halimun, Wisata Sejuk dan Murah Meriah di Kaki Gunung Pangrango

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:05 WIB

Arus Lalu Lintas di Exit Tol Parungkuda Didominasi Kendaraan dari Arah Jakarta dan Bogor‎

Berita Terbaru