Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya di Sukabumi Diamankan Polisi

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan MS alias BU (56 tahun), terduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. MS diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Nanggerang Lembursitu Kota Sukabumi, Selasa (11/9/2024).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menyampaikan, pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan yang disampaikan korban melalui layanan call center 110 dan aplikasi WhatsApp.

“Berawal dari laporan yang disampaikan korban melalui aplikasi WhatsApp mengenai adanya dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan penelusuran dan pengecekan terhadap laporan tersebut,” ungkap Rita saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (20/9/2024).

“Setelah upaya penelusuran tersebut, alhamdulilah, pada hari Selasa (11/9), di Jalan Nanggerang Lembursitu Kota Sukabumi, kami telah berhasil mengamankan MS alias BU yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” terangnya.

Selain itu, Posisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, Foto Copy Kartu Keluarga dan Akta Lahir dan Visum et Refertum.

Rita mengatakan, terduga pelaku merupakan kakek tiri korban yang melancarkan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku kelas 3 SMP.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersebut dilakukan pelaku yang merupakan kakek tiri korban terakhir kali di rumah kontrakan dimana korban dan pelaku tinggal yaitu di Jalan Nanggerang Lembursitu Kota Sukabumi pada Rabu (28/8) sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Rita kepada wartawan.

Baca Juga :  Polsek Cisaat Sukabumi Selidiki Kasus 3 Pemuda yang Tewas Keracunan Alkohol

“Saat itu, korban baru pulang sekolah dan melihat adiknya yang ada di dalam kamar sedang rewel, kemudian korban mencoba menenangkannya. di saat yang bersamaan, pelaku masuk ke dalam kamar juga, berpura-pura ikut menenangkan adik korban, akan tetapi pelaku malah menghampiri korban dan duduk di belakang korban, kemudian memasukan tangannya ke dalam baju dan meraba bagian sensitif korban selama hampir 1 menit hingga nenek korban masuk ke dalam kamar,” bebernya.

Lanjut Rita, “Menurut keterangan korban, sebelumnya pelaku pernah melakukan pelecehan seksual terhadap korban, dimana saat korban sedang tiduran di dalam kamar, terduga pelaku menghampiri korban dan memasukan tangannya ke dalam baju dan meraba-raba bagian sensitif korban selama kurang lebih 2 menit kemudian mengelus-ngelus bagian sensitif korban dan memasukan salah satu jari tangannya ke dalam bagian sensitif korban selama kurang lebih 1 menit,” lanjutnya.

Baca Juga :  OKP RGPI Sukabumi Gelar Jumat Berkah di Masjid Jami Asomadi, Cikembar

“Perbuatan pelaku ini tidak dapat ditolak oleh korban karena korban diduga merasa tertekan dengan ucapan pelaku di saat melakukan pelecehan terhadap korban yang diduga dilakukan setiap hari sejak korban duduk di bangku kelas 3 SMP.” pungkasnya.

Kini, MS telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Atas perbuatannya, MS terancam pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan (2) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UURI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang tentang menyetubuhi anak di bawah umur dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

‎Polres Sukabumi Kota Tangani Kasus Dugaan Penggelapan Rp2 Miliar Pelapor JTK‎
Oknum Kades Babakan Jaya Diduga Aniaya Pekerja Proyek di Kawasan Perumahan BMI, Polisi Turun Tangan
‎Setelah 10 Tahun Berjuang, H. Bachrul Chairi Resmikan Grand Opening Bukit Hanjawong: Destinasi Camping, Hiking, dan Budidaya Lebah Madu‎
‎Kasus Penemuan Mayat Guncang Babakan, Kades Imbau Warga Lebih Waspada
Heboh Temuan Belatung di Program Makanan Bergizi Gratis Desa Sekarwangi, Ini Penjelasan Pihak Terkait
‎Anak Pemilik Yayasan di Sukabumi laporkan Oknum Mengaku Wartawan Ke Polisi
Adanya Pungli Di Desa Sirnasari Kecamatan Pabuaran Duga Di Lakukan Oleh Oknum Kasipem 
Usai Dilarang Jualan, Pedagang Kerupuk Ditikam di Serpong Utara
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:19 WIB

‎Polres Sukabumi Kota Tangani Kasus Dugaan Penggelapan Rp2 Miliar Pelapor JTK‎

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Oknum Kades Babakan Jaya Diduga Aniaya Pekerja Proyek di Kawasan Perumahan BMI, Polisi Turun Tangan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 23:54 WIB

‎Setelah 10 Tahun Berjuang, H. Bachrul Chairi Resmikan Grand Opening Bukit Hanjawong: Destinasi Camping, Hiking, dan Budidaya Lebah Madu‎

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:38 WIB

‎Kasus Penemuan Mayat Guncang Babakan, Kades Imbau Warga Lebih Waspada

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 06:50 WIB

Heboh Temuan Belatung di Program Makanan Bergizi Gratis Desa Sekarwangi, Ini Penjelasan Pihak Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:52 WIB

‎Anak Pemilik Yayasan di Sukabumi laporkan Oknum Mengaku Wartawan Ke Polisi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Adanya Pungli Di Desa Sirnasari Kecamatan Pabuaran Duga Di Lakukan Oleh Oknum Kasipem 

Senin, 22 September 2025 - 16:57 WIB

Usai Dilarang Jualan, Pedagang Kerupuk Ditikam di Serpong Utara

Berita Terbaru