Rampas Sepeda Motor, 3 Residivis Diringkus Polres Sukabumi Kota

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | 3 Residivis kasus berbeda diamankan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota usai terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan Dua unit sepeda motor yang terjadi pada akhir bulan Agustus dan awal bulan September 2024.

Adalah API alias A (32 tahun), RH alias IT (31 tahun) dan DR (29 tahun) diamankan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Sabtu dan Minggu, 14 dan 15 September 2024.

Selain menangkap ketiga pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Dua unit sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis golok berukuran 35 CM.

“Alhamdulilah pada hari Sabtu (14/9) dan Minggu (15/9), kami telah mengamankan Tiga terduga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (20/9/2024).

“Ketiga pelaku ini diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan Dua unit sepeda motor yang terjadi pada akhir bulan Agustus dan awal bulan September 2024 di Dua lokasi berbeda yaitu di Jalan Sudirman Sriwedari Gunungpuyuh dengan korban saudara DAR (24 tahun) dan Jalan Pelabuhan Dua Citamiang Kota Sukabumi dengan korban saudari EF (29 tahun). Kedua korban mengalami luka lecet akibat terjatuh saat dipepet oleh para pelaku,” terangnya.

Baca Juga :  Auto Betah, Fasilitas Mewah Media Center KTT ASEAN

“Ketiga pelaku merupakan residivis pada kasus berneda, API merupakan residivis kasus Curas, RH merupakan residivis kasus Curat dan DR merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba,” bebernya.

Rita menuturkan, ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan memepet dan mengancam korban yang tengah mengendarai sepeda motor menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Laporkan Kapolsek Cidahu dan Sejumlah Pihak ke Mabes Polri Terkait Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi

“Untuk modus yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku adalah dengan secara bersama-sama mengendarai satu unit sepeda motor, berboncengan 3, mencari sasaran yang akan dirampas kemudian memepet dan mendorong korban yang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh, kemudian salah salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam korban, kemudian membawa kabur sepeda motor korban,” tutur Rita.

“Terhadap para pelaku, kami terapkan pasal 365 ayat (2) kuhp tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan luka dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Perampasan Aset Dan Intimidasi Oleh Supplier “Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M”Bentuk Pelanggaran Hukum Yang Serius
‎Aspirasi Sudah Diakomodir, Anarki Bukan Solusi‎
Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, Puluhan Wartawan Serang Raya Tuntut Perlindungan dan Tegakkan Kebebasan Pers
‎Pemkab Sukabumi Gelar Sosialisasi Perda 64 Tahun 2020 di Cikembar: Bahas Pencegahan Narkoba dan Bantuan Hukum
LSM RIB Soroti Anggaran Sebesar Rp,100 Miliar Dinas Kesehatan
‎Kuasa Hukum Saleh Hidayat: Mediasi Perkara No 2687Pdt G/2025/PN.Bdg. Belum Capai Kesepakatan‎
Penanganan Kasus Hermawan Makki Dinilai Tidak Rasional dan Cacat Prosedural
‎ASN Pemkab Sukabumi Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Warga Bojonggenteng, Korban Tetap Lanjutkan Laporan Polisi‎
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 20:01 WIB

Kasus Dugaan Perampasan Aset Dan Intimidasi Oleh Supplier “Rafly Kurniawan, S.H,.S.E,.M.M”Bentuk Pelanggaran Hukum Yang Serius

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:48 WIB

‎Aspirasi Sudah Diakomodir, Anarki Bukan Solusi‎

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:59 WIB

Wartawan Dikeroyok Saat Liputan, Puluhan Wartawan Serang Raya Tuntut Perlindungan dan Tegakkan Kebebasan Pers

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:49 WIB

‎Pemkab Sukabumi Gelar Sosialisasi Perda 64 Tahun 2020 di Cikembar: Bahas Pencegahan Narkoba dan Bantuan Hukum

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:28 WIB

LSM RIB Soroti Anggaran Sebesar Rp,100 Miliar Dinas Kesehatan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:57 WIB

‎Kuasa Hukum Saleh Hidayat: Mediasi Perkara No 2687Pdt G/2025/PN.Bdg. Belum Capai Kesepakatan‎

Minggu, 10 Agustus 2025 - 08:55 WIB

Penanganan Kasus Hermawan Makki Dinilai Tidak Rasional dan Cacat Prosedural

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:35 WIB

‎ASN Pemkab Sukabumi Bantah Lakukan Kekerasan Terhadap Warga Bojonggenteng, Korban Tetap Lanjutkan Laporan Polisi‎

Berita Terbaru