Edarkan Shabu, Pria di Sukabumi Dibekuk Polisi

Sabtu, 16 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | AF (25 tahun), warga Limusnunggal Cibeureum Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis shabu. AF ditangkap di sekitar Jalan R. Syamsudin, S.H. Cikole Kota Sukabumi, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan 5 paket narkoba jenis Shabu siap edar seberat total 4,85 gram yang disembunyikan AF di dalam bekas bungkus rokok, 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam, Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (14/11/2024) sore.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Kota Bagi-bagi Ratusan Nasi Kotak Usai Shalat Jum'at

“Pada hari Rabu (13/11) sekitar pukul 14.00 WIB di sekitar Jalan R. Syamsudin, S.H. Cikole, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota telah mengamankan AF yang diduga menjual atau mengedarkan narkoba,” ujar Iwan kepada wartawan.

“Setelah kami amankan, kami lakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku termasuk tas selempang yang dibawanya hingga menemukan 5 paket narkoba jenis shabu siap edar dengan berat total 4,85 gram yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok,” terangnya

“Selain itu, kami juga mengamankan 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam,” lanjutnya.

Iwan menyebut, narkoba jenis shabu tersebut merupakan milik terduga pelaku untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku megakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Terduga pelaku juga mengaku bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari sesorang berinisial M yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).” pungkasnya.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Memicu Kepanikan di Perumahan Saribumi Indah

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang– undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Berita Terkait

Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab
Edarkan Obat Keras Terbatas, Pria Lembursitu Sukabumi Diringkus Polisi
Residivis Pembunuhan Dibekuk Polisi, Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Komunitas Vespa di Kota Sukabumi
Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polres Sukabumi Kota Ringkus Muda-Mudi yang Promosikan Judi Online
Ormas GEMPA dan Warga Gerebek Warung Yang Diduga Menjual Tramadol dan Exsimer di Cibadak
Pengadilan Beri Vonis Ringan, Keluarga Korban Pembunuhan Pelajar SMP di Cicurug Kecewa Segera Ajukan Banding.
Mafia Gas Terbongkar: Operasi Penyuntikan LPG Ilegal Gegerkan Bogor
Ungkap Kasus Pengeroyokan Dalam 3 Jam, Polres Sukabumi Kota Amankan 4 Terduga Pelaku
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:39 WIB

Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab

Sabtu, 16 November 2024 - 12:15 WIB

Edarkan Shabu, Pria di Sukabumi Dibekuk Polisi

Sabtu, 16 November 2024 - 12:12 WIB

Edarkan Obat Keras Terbatas, Pria Lembursitu Sukabumi Diringkus Polisi

Rabu, 13 November 2024 - 07:16 WIB

Residivis Pembunuhan Dibekuk Polisi, Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Komunitas Vespa di Kota Sukabumi

Kamis, 7 November 2024 - 08:38 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polres Sukabumi Kota Ringkus Muda-Mudi yang Promosikan Judi Online

Jumat, 25 Oktober 2024 - 05:54 WIB

Ormas GEMPA dan Warga Gerebek Warung Yang Diduga Menjual Tramadol dan Exsimer di Cibadak

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:59 WIB

Pengadilan Beri Vonis Ringan, Keluarga Korban Pembunuhan Pelajar SMP di Cicurug Kecewa Segera Ajukan Banding.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:44 WIB

Mafia Gas Terbongkar: Operasi Penyuntikan LPG Ilegal Gegerkan Bogor

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab

Kamis, 5 Des 2024 - 16:39 WIB