JABARINSIDE.COM | Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan Dua anggota komunitas Vespa F dan MJAR di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi pada Minggu (27/10) dini hari lalu terungkap. F (28 tahun), residivis kasus pembunuhan dan PF (24 tahun), 2 dari 6 terduga pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Selasa (12/11/2024).
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pecahan botol kaca minuman beralkohol dan pecahan helm.
“Kedua terduga pelaku berhasil kita amankan di Dua lokasi berbeda pada hari Selasa (12/11), F diamankan di Kampung Kibitay Kelurahan Sindang Sari Lembursitu Kota Sukabumi sekitar pukul 04.30 WIB da PF diamankan di kampung Cibolang Desa Mangkalaya Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 01.30 WIB,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (12/11/2024) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sedangkan 4 terduga pelaku lainnya telah teridentifikasi dan telah kita tetapkan sebagai DPO,” lanjutnya.
Rita mengungkapkan, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut diduga berawal saat korban F mengambil gambar kelompok terduga pelaku hingga menimbulkan kesalah pahaman.
“Peristiwa ini diduga berawal saat korban sdr. F sedang nongkrong di sekitar Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi pada hari Minggu (27/10) sekitar pukul 01.00 WIB dan mengambil foto kelompok diduga pelaku. Karena diketahui oleh kelompok pelaku, salah satu dari kelompok pelaku tersebut menanyakan maksud dan tujuan melakukan pemotretan tersebut, dan karena tidak mendapatkan jawaban, akhirnya kelompok pelaku melakukan pemukulan sebanyak 3 (tiga) kali ke arah bagian belakang kepala sehingga korban melarikan diri dan meminta pertolongan ke temannya di komunitas Vespa yaitu sdr. MJAR yang akhirnya turut menjadi korban pengeroyokan dan pemukulan,” ungkap Rita.
“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam di wajah dan luka memar di bagian kepala,” bebernya.
Ia juga memastikan kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.
“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 170 dan atau pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun,” tegas Rita.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi kejahatan jalanan yang tentunya dapat mengganggu kondusifitas kamtibmas. Bila ada yang mengetahui atau melihat gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian terdekat atau menghubungi call center 110 maupun Lapor Polisi-SIAP MANGGA di 0811654110.” pungkasnya.