JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Selasa, 24 Juni 2025, Puluhan sopir angkutan yang tergabung dalam Komunitas Lintas Sukabumi Ngahiji menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, yang berlokasi di Jalan Cikembar, Desa Sukamulya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Aksi ini menyoroti ketidakjelasan aturan serta ketimpangan hukum terkait pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Koordinator aksi, Windi Wisana, menyampaikan bahwa tuntutan mereka sederhana, yaitu meminta kejelasan hukum dan kesetaraan dalam penerapan sanksi pelanggaran ODOL, terutama agar pengemudi tidak selalu menjadi pihak yang disalahkan.
> “Kami di jalan, kami yang bawa barang, tapi yang ditindak justru pengemudi, sementara pengusaha tinggal di rumah. Padahal pengemudi hanya menjalankan tugas. Kalau sampai ada ancaman hukuman penjara dua bulan, itu sangat menakutkan bagi kami,” ujar Windi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi yang berlangsung damai ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Budiman. Dalam tanggapannya, Budiman menjelaskan bahwa pihaknya memahami keresahan para pengemudi dan akan membawa aspirasi tersebut ke forum rapat tingkat provinsi di Bandung.
> “Hari ini kami sudah sampaikan penjelasan kepada rekan-rekan pengemudi. Alhamdulillah mereka menerima dengan baik. Namun untuk beberapa hal yang menjadi kewenangan provinsi, akan kami sampaikan pada rapat besok di Bandung,” jelas Kadishub Budiman.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, penindakan terhadap kendaraan ODOL di wilayah Sukabumi masih dalam tahap sosialisasi. Bulan Juli akan memasuki tahap peringatan, dan penindakan akan mulai dilakukan pada Agustus mendatang. Penindakan itu pun, lanjut Budiman, menjadi ranah kepolisian.
Pengemudi juga menyampaikan bahwa denda yang dikenakan dalam kasus ODOL kerap kali dianggap terlalu memberatkan, terutama bagi pengemudi kecil yang hanya mengoperasikan kendaraan jenis Colt Diesel. Mereka berharap ada sistem denda yang lebih adil dan mempertimbangkan kondisi ekonomi.
Dalam orasinya, Windi juga menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk menolak produk hukum, tetapi agar hukum ditegakkan secara adil. Ia menyebut bahwa pelanggaran over dimensi lebih banyak disebabkan oleh desain kendaraan dari penyedia jasa angkutan, sementara pengemudi hanya berperan dalam muatan (over loading).
> “Kami ingin hukum ditegakkan secara adil. Kalau memang salah, ya ditindak, tapi jangan hanya kami pengemudi yang jadi korban. Kami juga warga negara yang berhak hidup layak,” tambahnya.
Aksi ini berlangsung satu hari dan berjalan tertib tanpa insiden. Para pengemudi tidak membawa kendaraan besar, hanya menggunakan kendaraan ringan seperti Colt Diesel sebagai bentuk simbolik. Mereka berharap, aspirasi ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.