Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tahun Anggaran 2024

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi – 26 Juni 2025 Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelayanan persampahan atau kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Sukabumi Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 18 Maret 2025. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, tim penyidik menetapkan dua tersangka pada hari Kamis, 26 Juni 2025.

Baca Juga :  Kemenhaj Kabupaten Sukabumi Gelar Baksos Ramadan, Santuni 100 Anak Yatim dan Jompo

Kedua tersangka tersebut adalah:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. TS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truck dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah tahun anggaran 2024. Penetapan TS sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/06/2025.
  2. HR, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam kegiatan yang sama, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.1/06/2025.
Baca Juga :  Sempat Cekcok Antar Ormas di Cikembar Berakhir Damai

Penetapan keduanya didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tertanggal 21 Maret 2025. Audit tersebut menghitung kerugian keuangan negara/daerah yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut sebesar Rp877.233.225,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).

Baca Juga :  Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih akan terus dipantau, termasuk kemungkinan langkah hukum terhadap aset atau pihak yang ikut terlibat.

Berita Terkait

‎Investor MBG Menanti Kepastian, Dapur Sudah Dibangun Namun Belum Beroperasi‎
Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi H. Agus Santosa Resmi Purnatugas Setelah Mengabdi 39 Tahun
Pedagang Tahu Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda, Dilarikan ke RS Sekarwangi
‎Warga Buanajaya Kembali Tambal Jalan Rusak Secara Swadaya, Camat: Sudah Puluhan Tahun Menanti Perbaikan
‎Wabup Sukabumi Hadiri Wisuda Santri Pondok Modern Assalam, K.H. Encep Hadiana: Ini Awal Pengabdian‎
Babinsa Koramil 0607-08 Cikembar Bersama Warga Gelar Karya Bakti, Jembatan Sukasari Segera Dibangun
Akhirnya Dioperasikan, Jembatan Cipamuruyan Cibadak Resmi Dibuka, Warga: Bisa Kurangi Kemacetan
‎Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di BGN‎
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:14 WIB

‎Investor MBG Menanti Kepastian, Dapur Sudah Dibangun Namun Belum Beroperasi‎

Senin, 8 Juni 2026 - 19:34 WIB

Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi H. Agus Santosa Resmi Purnatugas Setelah Mengabdi 39 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 14:56 WIB

Pedagang Tahu Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda, Dilarikan ke RS Sekarwangi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:50 WIB

‎Warga Buanajaya Kembali Tambal Jalan Rusak Secara Swadaya, Camat: Sudah Puluhan Tahun Menanti Perbaikan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:43 WIB

‎Wabup Sukabumi Hadiri Wisuda Santri Pondok Modern Assalam, K.H. Encep Hadiana: Ini Awal Pengabdian‎

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:56 WIB

Babinsa Koramil 0607-08 Cikembar Bersama Warga Gelar Karya Bakti, Jembatan Sukasari Segera Dibangun

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:12 WIB

Akhirnya Dioperasikan, Jembatan Cipamuruyan Cibadak Resmi Dibuka, Warga: Bisa Kurangi Kemacetan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:22 WIB

‎Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di BGN‎

Berita Terbaru