JABARINSIDE.COM | SUKARAJA, SUKABUMI – Dugaan intimidasi terhadap sejumlah guru di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian publik setelah video seorang pria yang disebut-sebut mengaku sebagai wartawan beredar luas di media sosial dan sejumlah WhatsApp Group (WAG).
Dalam video yang beredar, pria berinisial A tersebut diduga terlibat keributan dengan sejumlah guru di lingkungan sekolah. Bahkan, ia disebut sempat membentak guru hingga mengambil telepon seluler milik salah seorang guru yang merekam kejadian.
Informasi tersebut kemudian mendapat perhatian aparat kepolisian. Pria A diamankan jajaran Polsek Sukaraja setelah polisi menerima laporan adanya keributan di lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaini, membenarkan adanya penanganan terhadap pria yang disebut mengaku sebagai wartawan tersebut.
“Tadi terjadi dugaan oknum wartawan yang ngamuk di salah satu sekolah dasar di wilayah Sukaraja. Ketika kita menerima informasi, langsung kita amankan dan sekarang lagi dalam proses penyelidikan,” ujar Aguk, Senin (31/8/2026).
Polisi masih mendalami motif kedatangan A ke sekolah tersebut. Sejumlah saksi yang berada di lokasi juga telah dimintai keterangan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.
“Motifnya untuk sementara masih kita dalami karena kita perlu memeriksa saksi-saksi yang ada. Diduga memang seperti itu (minta uang), tapi nanti akan kita dalami,” jelasnya.
Tes Urine Positif Amfetamin
Tidak hanya mengamankan A, polisi juga melakukan pemeriksaan tes urine dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan urine A positif mengandung amfetamin.
“Tadi sudah kita lakukan tes urine dengan alat dari BNNK. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif,” ungkap Aguk.
Kendati demikian, hasil tes urine tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara dan tidak serta-merta membuktikan seluruh dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki polisi.
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut A diproses atas dugaan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Penyidik juga tengah mendalami penerapan pasal-pasal yang berkaitan dengan dugaan perbuatannya.
“Untuk pasal dugaan yakni Pasal 483 KUHP dan Pasal 488 KUHP juncto Pasal 126 KUHP. Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” kata Aguk.
Status Sebagai Wartawan Dipertanyakan
Di tengah proses hukum tersebut, muncul pula pertanyaan mengenai status A sebagai wartawan.
Sebelumnya, dalam narasi yang beredar di media sosial, A disebut mengaku berasal dari media Indoglobe. Namun, salah seorang kru Indoglobe, Yayat, menyampaikan bahwa A disebut sudah tidak lagi melakukan aktivitas jurnalistik atau stop press di media tersebut sekitar satu tahun terakhir.
Yayat juga menyebut Indoglobe saat ini tidak lagi menerbitkan media cetak dan hanya menjalankan aktivitas sebagai media daring.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri: apakah A masih memiliki hubungan dengan media yang disebutnya saat mendatangi sekolah tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan, A belum memberikan klarifikasi mengenai tudingan intimidasi, dugaan permintaan uang maupun statusnya sebagai wartawan.
Disdik Sukabumi Telusuri Informasi
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, membenarkan pihaknya telah mengetahui beredarnya video dan informasi mengenai dugaan insiden tersebut.
“Kami sudah mengetahui perihal video tersebut, namun belum terdapat penjelasan resmi dan sedang menelusuri awal mula insiden yang terjadi,” kata Herdiawan saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
Sementara itu, Kepala SDN 2 Sukaraja, Siti Julaeha, ketika dikonfirmasi mengenai kronologi kedatangan pria tersebut, hubungan sebelumnya dengan yang bersangkutan serta langkah pihak sekolah, belum memberikan penjelasan secara rinci.
“Waalaikum salam. Terima kasih atas perhatiannya dan sudah ditangani pihak polisi,” ujarnya singkat.
Ketua PGRI Kecamatan Sukaraja juga telah diupayakan untuk dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.
Polisi sendiri masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi untuk memastikan kronologi, motif, serta dugaan tindak pidana yang terjadi.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian bagi dunia jurnalistik agar setiap pihak yang menjalankan aktivitas mengatasnamakan wartawan tetap mematuhi kode etik dan ketentuan hukum, sehingga tindakan oknum tidak mencoreng profesi wartawan secara keseluruhan.















