Kejari Sukabumi Terima Limpahan Tahap II Kasus Rokok Ilegal Beserta Barang Bukti Dan Dua Tersanka Dari Bea Cukai Bogor Dengan Kerugian Negara Rp 1,9 Miliar

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan Tahap II kasus peredaran rokok ilegal dari Bea Cukai bogor dengan dua tersangka dan barang bukti. Selasa 29-7-2025

‎Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Muliayana, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Bea Cukai melakukan survei di wilayah Sukabumi dan menemukan peredaran rokok ilegal di Pasar Cicurug.

Kejari Kabupaten Sukabumi mendapatkan pelimpahan Tahap II berikut dua tersangka dan barang bukti dari Bea Cukai Bogor. Kedua tersangka ini mengedarkan rokok ilegal di Pasar Cicurug melalui dua toko,” ujar Agus.

‎Barang bukti yang diamankan mencapai 5.000 slop rokok ilegal dengan berbagai merek. Agus menyebutkan, akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara mengalami kerugian hampir Rp1,9 miliar.

‎Kedua tersangka kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Mereka dijerat dengan Undang-Undang Bea Cukai dengan ancaman minimal 1 tahun penjara,” tegas Agus.

‎Sementara itu, perwakilan Bea Cukai, Supriatna, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. “Awalnya kami mengetahui dari aduan masyarakat dua bulan yang lalu tentang adanya peredaran rokok ilegal di Pasar Cicurug. Setelah kami cek, ternyata benar,” jelasnya.

‎Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal karena merugikan negara dan melanggar hukum.

Baca Juga :  Razia Lalu Lintas di Kota Bogor Jaring Puluhan Pelanggar, Fokus pada Knalpot Tidak Standar

Berita Terkait

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka
‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka
Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:43 WIB

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:37 WIB

‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:33 WIB

‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎

Berita Terbaru