JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyambut positif keberadaan Rumah Literasi Merah Putih yang dinilai dapat menjadi ruang strategis untuk mempertemukan pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membahas regulasi serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan investasi.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, usai mengikuti diskusi Rumah Literasi Merah Putih yang digelar di Cafe The Bumee, Selasa (1/9/2026).
Menurut Fahmi, forum tersebut memberikan manfaat karena membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperoleh informasi secara langsung, sekaligus menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam menjalankan kegiatan usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengapresiasi konsep diskusi yang mengedepankan keterbukaan informasi dan pertukaran pemahaman antara berbagai pihak.
“Ini kegiatan yang sangat bagus. Saya baru pertama kali diundang dan mengikuti kegiatan seperti ini. Saya mengapresiasi keterbukaan informasi, sharing, dan diskusi yang dilakukan,” kata Fahmi.
Fahmi menjelaskan, pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Menurutnya, tidak sedikit pelaku usaha yang sebenarnya memiliki itikad baik dan berupaya mematuhi aturan, tetapi terkendala karena informasi mengenai prosedur maupun kewenangan antarinstansi belum sepenuhnya dipahami.
Karena itu, keberadaan Rumah Literasi dinilai dapat menjadi salah satu sarana untuk mempersempit kesenjangan informasi tersebut.
“Kami mendukung investasi dan program-program pembangunan. Kami juga pernah melaksanakan penerangan hukum kepada beberapa pengusaha dan Dinas Perizinan. Prinsipnya, investasi kami dukung, tetapi tetap kami pantau dan awasi agar investor mendapatkan kemudahan sekaligus kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, dukungan terhadap investasi bukan berarti mengabaikan aspek kepatuhan terhadap aturan. Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar kegiatan usaha dan pembangunan tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum.
Fahmi juga berharap persoalan administratif maupun keterbatasan informasi tidak sampai menghambat investor yang memiliki komitmen untuk berkontribusi terhadap kemajuan Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan pengalamannya berinteraksi dengan sejumlah pelaku usaha, Fahmi menilai tingkat kepatuhan terhadap aturan sebenarnya cukup baik. Kendala yang kerap ditemukan lebih banyak berkaitan dengan akses informasi dan pemahaman terhadap regulasi.
“Para pengusaha yang saya lihat sebenarnya sangat taat terhadap aturan. Hanya saja, masih banyak yang mengalami keterbatasan informasi. Karena itu, hadirnya Rumah Literasi ini sangat bagus untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada para pengusaha,” tuturnya.
Kejari Terbuka Berikan Edukasi Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Fahmi juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terbuka untuk terlibat dalam kegiatan serupa.
Menurutnya, edukasi hukum kepada masyarakat dan dunia usaha merupakan langkah preventif yang penting untuk meminimalkan potensi persoalan hukum sejak awal.
Dengan adanya ruang diskusi seperti Rumah Literasi, pelaku usaha diharapkan dapat memahami aturan sebelum mengambil keputusan atau menjalankan kegiatan usaha. Di sisi lain, pemerintah dan aparat penegak hukum juga dapat mengetahui secara langsung kendala yang dihadapi dunia usaha.
“Prinsipnya kami terbuka untuk memberikan penerangan dan edukasi hukum. Ini penting supaya persoalan hukum bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.
Soal Pertambangan, Kejari Tunggu Informasi Resmi
Sementara mengenai sejumlah persoalan teknis yang berkaitan dengan perizinan dan program pemerintah, Fahmi menegaskan bahwa pelaksanaannya tetap berada pada kewenangan instansi masing-masing.
Termasuk mengenai sektor pertambangan, ia menyebut terdapat kewenangan pemerintah provinsi serta sejumlah ketentuan yang masih dalam proses. Kejaksaan, kata dia, masih menunggu informasi resmi dari instansi terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Terkait langkah-langkah mengenai pertambangan, hal tersebut kembali kepada dinas terkait di tingkat provinsi, karena ada beberapa aturan terkait perizinan yang saat ini masih dalam proses,” jelasnya.
Ia mengatakan, informasi mengenai perkembangan program pemerintah akan diterima Kejaksaan setelah tahapan administratif di masing-masing instansi selesai dilaksanakan.
“Sampai saat ini informasi tersebut belum dikirimkan kepada kami. Beberapa langkah program pemerintah memang dilaksanakan terlebih dahulu secara administratif di instansi terkait,” ungkapnya.
Fahmi menambahkan, Kejaksaan akan terus menjalankan fungsi sesuai kewenangannya, termasuk dalam memberikan penerangan hukum dan melakukan pengawasan terhadap aspek hukum yang berkaitan dengan pembangunan serta investasi.
Keberadaan Rumah Literasi Merah Putih pun diharapkan dapat terus dikembangkan sebagai ruang komunikasi yang terbuka. Tidak hanya menjadi tempat bertukar informasi, forum tersebut diharapkan mampu mempertemukan kepentingan masyarakat, pemerintah, penegak hukum, dan dunia usaha sehingga tercipta iklim investasi yang sehat, transparan, dan memiliki kepastian hukum di Kabupaten Sukabumi.















