Sebuah Tempat Parkir Armada Transporter di Sindang Jaya Diduga Dijadikan Tempat Pengoplosan Solar

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | |Tangerang
Tempat Parkir atau sebagai Full Tangki Armada Transporter pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Padma Utama, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang diduga dijadikan tempat Pengoplosan BBM jenis Solar yang secara sengaja dikombinasikan dengan Minyak Mentah/ Minyak Cong. Sabtu, (03/10/2025.)

Berdasarkan informasi tempat tersebut diduga milik dari seseorang yang bernama Akbar dan salah seorang pengurusnya yaitu Bobi serta dibekingi oleh orang yang bernama Indra.

Baca Juga :  Tragis, Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater Renggut Jiwa

Saat dikonfirmasi, Bobi salah seorang pengurus menyebut bahwa minyak tersebut adalah minyak diesel yang didatangkan dari Palembang, Sumetera Selatan. Namun saat ditanya kembali dia mengaku itu bukanlah minyak tapi merupakan oli dari Sanmaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita kan dari seberang, kita pengambilannya dari Palembang, kemarin sudah dijelasin sama pak Gatot kalau saya pengurus, ini minyak mentah kita olah jadi minyak diesel, kemarin di Cipondoh kolep, sehingga sekarang di serahkan ke kita,” ujar bobi kepada Wartawan.

Baca Juga :  Pemilihan RW 022 Cibadak Dimenangkan Oleh Ruhan Budaya No Urut 1

Dilain waktu, salah seorang pekerja atau asisten pengemudi (Kenek) Armada Transporter yang sedang berada di lokasi tersebut membenarkan bahwa tempat dirinya bekerja ini adalah lokasi pengolahan Solar.

“Iya solar olahan, pengurusnya Bobi tapi koordinatornya Indra, saya mah gimana di suruhnya, kalau suruh jalan, ya jalan,” ujar Asisten Supir yang enggan menyebutkan namanya.

Baca Juga :  Tiga Rumah Warga di Desa Nayagati Kecamatan Lewidamar Ludes di Lalap Si Jago Merah

Perlu diketahui, menurut undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Pelaku dapat diancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan, Aparatur Penegak Hukum (APH) Wilayah Hukum Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.(Rom)

Berita Terkait

FGSB Desak Percepatan Pemulangan Jenazah WNI Asal Sukabumi dari Jeddah, Temui Sekda Kota Sukabumi
Dana Desa 2026 Direalisasikan, Pemdes Sukamulya Bangun Rabat Beton Jalan Lingkungan di RW 10 Kebon Jeruk
70 Rumah Adat di Kasepuhan Ciptamulya Ludes Terbakar, 420 Warga Terdampak
Pemdes Cimanggu Bangun Rabat Beton 450 Meter Meski Anggaran Dana Desa Dipangkas
Paguyuban Batu Hijau Cikembar Bangun Sumur Bor untuk Warga Kampung Kramat, Respons Keluhan Air Sungai Keruh
DPRD Kota Sukabumi Kawal Pemulangan Jenazah PMI Asal Cikole yang Masih Tertahan di Jeddah
‎Kepala Dinas Perkim Sukabumi: Masih Ada 23 Jembatan Rusak Parah, Leuwidingding Jadi Prioritas Penanganan
Ketua P2SP Beberkan Progres Awal Revitalisasi SDN 1 Cibunar dan Sistem Pengawasannya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:06 WIB

FGSB Desak Percepatan Pemulangan Jenazah WNI Asal Sukabumi dari Jeddah, Temui Sekda Kota Sukabumi

Senin, 27 Juli 2026 - 15:13 WIB

Dana Desa 2026 Direalisasikan, Pemdes Sukamulya Bangun Rabat Beton Jalan Lingkungan di RW 10 Kebon Jeruk

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:14 WIB

70 Rumah Adat di Kasepuhan Ciptamulya Ludes Terbakar, 420 Warga Terdampak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:09 WIB

Pemdes Cimanggu Bangun Rabat Beton 450 Meter Meski Anggaran Dana Desa Dipangkas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:56 WIB

Paguyuban Batu Hijau Cikembar Bangun Sumur Bor untuk Warga Kampung Kramat, Respons Keluhan Air Sungai Keruh

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

DPRD Kota Sukabumi Kawal Pemulangan Jenazah PMI Asal Cikole yang Masih Tertahan di Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:14 WIB

‎Kepala Dinas Perkim Sukabumi: Masih Ada 23 Jembatan Rusak Parah, Leuwidingding Jadi Prioritas Penanganan

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:05 WIB

Ketua P2SP Beberkan Progres Awal Revitalisasi SDN 1 Cibunar dan Sistem Pengawasannya

Berita Terbaru