STH Pasundan Sukabumi dan PERADI Resmi Tutup PKPA Angkatan XIII, Cetak Calon Advokat Profesional

Sabtu, 23 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi bersama DPC PERADI Sukabumi resmi menutup kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII Tahun 2026, Sabtu sore (23/5/2026). Kegiatan berlangsung di Kampus STH Pasundan Sukabumi, Jalan Pasundan No.117, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Penutupan PKPA berlangsung khidmat dan penuh semangat, setelah para peserta menyelesaikan rangkaian pendidikan selama hampir lima minggu. Program ini merupakan kerja sama antara STH Pasundan Sukabumi dengan DPC PERADI Sukabumi sebagai bagian dari tahapan resmi untuk menjadi advokat profesional.

Ketua STH Pasundan Sukabumi, Dr. H. Dudi Warsudin, S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur atas suksesnya pelaksanaan PKPA Angkatan XIII tahun 2026.

“Alhamdulillah pada hari ini, hari Sabtu, kami telah menyelesaikan pelaksanaan PKPA kerja sama antara STH Pasundan Sukabumi dengan PERADI Sukabumi. Pelaksanaannya kurang lebih lima minggu, setiap Jumat dan Sabtu, dan berjalan lancar,” ujarnya.

Ia berharap seluruh peserta dapat melanjutkan tahapan berikutnya seperti try out dan ujian profesi advokat hingga berhasil lulus 100 persen.

“Kami berharap peserta PKPA tahun 2026 ini bisa mengikuti kegiatan lanjutan, yaitu try out dan ujian, sehingga seluruh peserta dapat lulus 100 persen dan menjadi kekuatan baru di bidang hukum di Sukabumi Raya,” tambahnya.

Baca Juga :  Sinergi Polres Sukabumi dan TNI Bersihkan Kp. Gumelar yang Terdampak Banjir

Sementara itu, Ketua Panitia PKPA Angkatan XIII, R. Pursita Ayugandari K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan PKPA dilaksanakan sejak April hingga Mei 2026 dengan menghadirkan 29 pemateri dari berbagai bidang hukum litigasi maupun non-litigasi.

“Harapan kami, para peserta dengan pembekalan dari para narasumber dapat memiliki wawasan dan pengetahuan sehingga mampu menjadi advokat yang profesional,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dan kapasitas intelektual bagi seorang advokat.

“Advokat harus jujur dan intelektual, karena intelektual adalah modal utama. Tidak bisa beracara tanpa memiliki kemampuan yang mumpuni,” tegasnya.

Ketua DPC PERADI Sukabumi, Junaidi Tarigan Silangit, S.H., M.M., mengatakan bahwa PKPA merupakan salah satu tahapan penting yang diatur undang-undang dalam proses menjadi advokat.

Baca Juga :  Orangtua Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus Kekerasan di Sekolah

“Hari ini adalah penutupan setelah sekian lama peserta mengikuti PKPA. Ini merupakan salah satu syarat untuk mengikuti ujian profesi advokat, dan setelah lulus nantinya mereka akan menjadi advokat,” ungkapnya.

Menurutnya, seluruh mekanisme pendidikan hingga pengangkatan advokat telah diatur secara nasional oleh PERADI.

“Di Sukabumi kami hanya menjalankan aturan dan teknis pelaksanaannya bersama STH Pasundan. Semua sudah diatur secara nasional oleh PERADI,” jelasnya.

Dengan berakhirnya PKPA Angkatan XIII ini, diharapkan lahir calon-calon advokat baru yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi positif dalam penegakan hukum di Sukabumi Raya.

Berita Terkait

‎Belajar di Bawah Ancaman Bangunan Nyaris Roboh, MI Tanjungsari Menanti Uluran Tangan Pemerintah‎
Kecamatan Cikembar Monitoring Pengelolaan Dana Desa di Cimanggu, Administrasi APBDes Semester I 2026 Dinilai Berjalan Baik
‎Kemenag Sukabumi Perkuat Kompetensi Penghulu, Siapkan Sukseskan Program Indonesia Berkiblat 2026
‎Jalan Rawan Kecelakaan di Tanjakan Poncol Sukabumi Akhirnya Diperbaiki, Kades Padabeunghar Sampaikan Apresiasi
‎Uji Coba Optimalisasi Terminal Cibadak Dimulai, Angkot 09 Resmi Masuk Terminal‎
‎Puluhan Warga Geruduk Rumah Terduga Pengelola Arisan dan Investasi Bermasalah di Cibadak, Kerugian Diduga Capai Rp1 Miliar‎
Yusuf Taojiri Menang Pilkades PAW Cibolang, Siap Benahi Tata Kelola dan Percepat Pembangunan Desa
Tragis! Bocah 5 Tahun yang Hilang di Kali Cicatih Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia, Berjarak 500 Meter dari Lokasi Awal
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:21 WIB

‎Belajar di Bawah Ancaman Bangunan Nyaris Roboh, MI Tanjungsari Menanti Uluran Tangan Pemerintah‎

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kecamatan Cikembar Monitoring Pengelolaan Dana Desa di Cimanggu, Administrasi APBDes Semester I 2026 Dinilai Berjalan Baik

Senin, 6 Juli 2026 - 16:54 WIB

‎Jalan Rawan Kecelakaan di Tanjakan Poncol Sukabumi Akhirnya Diperbaiki, Kades Padabeunghar Sampaikan Apresiasi

Senin, 6 Juli 2026 - 13:21 WIB

‎Uji Coba Optimalisasi Terminal Cibadak Dimulai, Angkot 09 Resmi Masuk Terminal‎

Senin, 6 Juli 2026 - 08:53 WIB

‎Puluhan Warga Geruduk Rumah Terduga Pengelola Arisan dan Investasi Bermasalah di Cibadak, Kerugian Diduga Capai Rp1 Miliar‎

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:45 WIB

Yusuf Taojiri Menang Pilkades PAW Cibolang, Siap Benahi Tata Kelola dan Percepat Pembangunan Desa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:18 WIB

Tragis! Bocah 5 Tahun yang Hilang di Kali Cicatih Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia, Berjarak 500 Meter dari Lokasi Awal

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:13 WIB

Yusuf Taojiri Terpilih sebagai Kepala Desa PAW Cibolang, Raih 65 Suara pada Musdes

Berita Terbaru