‎Angka Pernikahan di KUA Cikembar Turun Drastis Setelah Pemberlakuan Aturan Usia Nikah Baru‎

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Jumlah peristiwa nikah yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikembar mengalami penurunan signifikan dalam dua tahun terakhir. Penurunan ini terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang yang menetapkan batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki maupun perempuan menjadi 19 tahun, dari sebelumnya 16 tahun untuk perempuan.

‎Kepala KUA Cikembar, H. Nandang Supriatna, mengungkapkan bahwa sebelum aturan baru ini diterapkan, angka pernikahan di wilayah Cikembar per tahun cukup tinggi, bahkan mencapai 700–800 peristiwa nikah. Namun kini, setelah adanya penyesuaian aturan, jumlahnya menurun drastis.

‎ “Tahun kemarin berada di kisaran 500 kurang, dan hingga November tahun ini baru di bawah angka 400. Mungkin sampai akhir tahun totalnya tetap tidak akan melewati 500. Penurunan ini cukup signifikan,” jelasnya saat ditemui, Jumat (21/11/2025).

‎Meski demikian, Nandang tidak menutup kemungkinan adanya pernikahan tidak tercatat (nikah siri) yang terjadi di masyarakat. Hal ini, menurutnya, dapat disebabkan karena terkendala persyaratan, terutama usia.

‎ “Kami tidak bisa menutup mata, mungkin ada pernikahan yang tidak tercatat karena faktor umur atau hal lainnya. Namun secara aturan, pernikahan yang sah secara agama tetap harus dicatatkan agar memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

‎KUA Cikembar juga memperketat verifikasi administrasi bagi calon pengantin, termasuk status perkawinan. Nandang menuturkan beberapa kasus calon mempelai pernah datang mengajukan pendaftaran nikah, namun dinyatakan ditolak karena belum memenuhi syarat.

‎ “Ada warga yang mengaku duda atau janda, tapi ternyata perceraiannya hanya talak tulisan, bukan berdasarkan akta cerai resmi. Itu kami tolak. Termasuk yang masih di bawah umur, meski selisih beberapa bulan tetap tidak bisa kami proses,” ungkapnya.

‎Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait pernikahan, KUA Cikembar terus melakukan sosialisasi melalui penyuluh agama, program pembinaan syariah masyarakat, hingga koordinasi lintas sektor.

‎Selain itu, setiap calon pengantin diwajibkan mengikuti program Bimbingan Perkawinan (BINWIN) sebelum akad nikah, yang dijadwalkan rutin setiap hari Kamis.

‎“BINWIN wajib diikuti. Kalau jadwalnya bentrok dengan pekerjaan, kami beri fleksibilitas memilih jadwal Kamis lain. Jika belum sempat sebelum menikah, mereka tetap harus mengikuti setelah akad,” jelas Nandang.

‎BINWIN juga tidak hanya membahas soal agama, tetapi bekerja sama dengan pihak puskesmas dan PLKB terkait edukasi kesehatan reproduksi, pencegahan stunting, dan kesiapan rumah tangga

‎Nandang berharap ke depan masyarakat yang hendak menikah dapat langsung berkoordinasi dengan KUA agar tidak salah langkah.

‎ “Kami ingin memastikan bahwa semua pasangan yang menikah memiliki kepastian hukum, memenuhi syarat administrasi, dan memahami kewajiban serta tanggung jawab membangun rumah tangga,” tutupnya.

Baca Juga :  ‎Banjir dan Longsor Terjang Parakansalak Sukabumi, 44 Jiwa Terdampak‎

Berita Terkait

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat
‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎
Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:37 WIB

‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:11 WIB

Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:33 WIB

‎Warga Kecamatan Ciambar Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Unggahan Akun Media Sosial “Arka Sembunyi”‎

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:26 WIB

Universitas Nusa Putra dan PERADI Sukabumi Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Batch 4 Tahun 2026

Berita Terbaru