JABATINSIDE.COM | SUKABUMI – Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Sukabumi kembali dilakukan jajaran kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengamankan sebanyak 276 botol miras dalam razia yang digelar di wilayah Sukabumi bagian utara, Sabtu (29/8/2026) malam.
Kegiatan tersebut berlangsung mulai sekitar pukul 21.00 WIB hingga selesai. Petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun peredaran minuman keras.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan ratusan botol miras dari dua lokasi berbeda. Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan oleh Satres Narkoba Polres Sukabumi untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras menjadi salah satu langkah kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Menurutnya, keberadaan miras tidak hanya berkaitan dengan persoalan konsumsi, tetapi juga berpotensi menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sukabumi dalam mencegah peredaran minuman keras yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami akan terus melakukan kegiatan kepolisian secara rutin dan terukur,” kata Kompol Agus Susanto.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., menambahkan, ratusan botol yang diamankan tersebut berasal dari dua lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi bagian utara.
“Dari hasil kegiatan, kami mengamankan sebanyak 276 botol minuman keras berbagai merek dari dua lokasi. Barang bukti tersebut telah diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Polres Sukabumi mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun peredaran miras secara ilegal. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran miras ilegal.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu kepolisian menjaga keamanan sekaligus mencegah munculnya gangguan kamtibmas yang berawal dari penyalahgunaan minuman keras.















