JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Peredaran minuman keras (miras) kembali menjadi sasaran jajaran Polres Sukabumi. Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar malam hari, polisi menyisir sejumlah lokasi dan berhasil mengamankan sekitar 518 botol minuman beralkohol berbagai jenis.
Operasi tersebut menyasar sedikitnya empat titik yang berada di wilayah jalur Parung kuda hingga Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M. bersama jajaran Satreskrim, Satresnarkoba dan personel lainnya turun langsung dalam kegiatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku.
Tak hanya miras, polisi juga menemukan sebuah kendaraan yang diduga digunakan sebagai sarana untuk menjalankan modus penjualan minuman keras.
Wakapolres Sukabumi mengatakan, kendaraan tersebut menjadi salah satu modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas dalam menjalankan aktivitas penjualan miras.
“Ini merupakan salah satu modus baru dalam menjual minuman keras. Anggota kami melakukan pemantauan dan penyelidikan kurang lebih satu minggu hingga akhirnya menemukan titik yang diduga sering digunakan untuk penjualan miras,” ujar Agus
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja anggota di lapangan yang melakukan pemantauan secara intensif.
Ia menegaskan, pemberantasan peredaran miras dan obat-obatan terlarang tidak akan berhenti pada operasi malam tersebut.
Sesuai instruksi pimpinan, jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Sukabumi diwajibkan melaksanakan operasi secara rutin dengan sasaran penyakit masyarakat, khususnya miras dan obat-obatan terlarang.
“Setiap hari jajaran Polsek wajib melaksanakan operasi dengan sasaran miras maupun obat-obatan terlarang,” tegasnya.
Polisi pun memberikan peringatan keras kepada para penjual miras dan obat-obatan terlarang agar menghentikan aktivitasnya.
“Jangan sekali-kali mencoba melakukan bisnis menjual minuman beralkohol di wilayah Sukabumi. Kami pasti akan menindak tegas pelaku yang menjual miras maupun obat-obatan,” katanya.
Selain berbahaya bagi kesehatan, kata dia, konsumsi minuman beralkohol juga kerap menjadi salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya tindak kriminal.
Masyarakat pun diminta berperan aktif dengan tidak mengonsumsi miras serta melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Sementara itu, terhadap pelanggaran yang ditemukan dalam operasi tersebut, polisi menyebut proses hukum sementara dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring), sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Sukabumi memastikan Operasi Pekat akan terus digencarkan untuk menekan peredaran miras dan obat-obatan terlarang sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sukabumi.
(Redaksi/Jabarinside)















