LSM RIB Mengendus Adanya Dugaan Pungli di Desa Sukamaju Kabupaten Sukabaumi, Desak APH Turun Tangan

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi -Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi, mengendus adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang tidak sesuai aturan, hal ini mencuat setelah adanya aduan dari salah satu warga kecamatan kadudampit yang enggan di sebut identitasnya yang masuk ke meja Sekretariat RIB DPC Sukabumi.

Menindak lanjuti aduan tersebut, hal ini menuai reaksi dari sekretaris RIB DPC Sukabumi Lutfi Imanullah menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum serius dan merupakan tindak pidana jika itu benar mengacu ke ranah pungli (Pungutan Liar), dugaan tersebut mengarah kepada program sidang isbat nikah Tahun 2025 dilingkungan Sekretariat panitia Desa sukamaju kecamatan kadudampit. Menurut informasi template
yang di dapat, pasangang peserta pasutri dengan cara mendaftar atau menghubungi nomor yang tercantum, salah satunya nomor kepala Desa.

Baca Juga :  Pemdes Sukaharja Gelar Musdes Laporan Realisasi APBDes Semester 1 Tahun 2024 Dan Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Untuk Tahun 2025

Namun kepala Desa sukamaju, saat di konfirmasi oleh salah satu Anggota RIB via telepon menjawab, “secara hubungan saya otomatis sebagai kades , kalau mau ada yang mau bertanya ,tidak ada panitia di acara tersebut kita cuman meng-input data ,iuran untuk materai ,di desa cuman sekretariatan , tugas sepanuhnya di serahkan ke pengadilan agama,sama KUA, “menurut kepala Desa Sukakamaju Herlan (29/09/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Lutfi, hal ini menimbulkan pertanyaan besar antara jawaban dari kepala Desa terkesan kontradiktif. Namun menurut informasi yang di dapat dari sumber program tersebut di pungut biaya dengan jumlah ratusan ribu, kuota yang terbatas 50 pasangan untuk syarat pembayaran administrasi dengan tujuan ke rekening panitia yang berinisal MZ Bank Seabank dengan no rek ××××××××1239.

Baca Juga :  ‎Arogansi Oknum Satpol PP Kota Gorontalo, Aniaya Personel Polda saat Razia

Mengutip dari kasus tetsebut, menurut aturan dan regulasi yang ada. Sidang isbat nikah massal umumnya gratis karena biaya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui anggaran yang ada, atau melalui program pembebasan biaya perkara (prodeo), sehingga pasangan tidak perlu membayar biaya perkara. Namun, jika melakukan isbat nikah secara individu, akan dikenakan panjar biaya perkara sesuai ketetapan Pengadilan Agama setempat.

Adapun, dasar hukum sidang isbat nikah massal adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Agama, yang memungkinkan Sidang Isbat Nikah bersama Pemerintah Daerah dan Kementrian Agama. Dasar hukum lainnya adalah ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjadi rujukan Pengadilan Agama dalam mengabulkan permohonan isbat nikah untuk pernikahan di bawah tangan yang tidak tercatat.

Baca Juga :  Ketua Umum JWI"Rangkap JabatanDapat Menimbulkan Kesenjangan Di Antara Putra Dan Putri Bangsa"

Jika hal tersebut, benar ada indikasi pungutan liar (Pungli) yang jelas melanggar, maka RIB tidak akan segan dan akan menindak lanjuti kasus ini Ke ranah hukum dan mendesak agar kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi serta Inpektorat mengaudit secara menyeluruh terkait program ini dari tahun 2024 sampai 2025, dengan bukti yang ada RIB dalam waktu dekat akan sambangi Kejaksaan, jika terbukti itu benar masuk ke ranah pelaku pungli dapat dijerat pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 368 tentang pemerasan, atau pasal-pasal lain yang relevan dengan jabatan pelaku. “Jelasnya.

AR

Berita Terkait

Selamat Idul Fitri 1447 H
‎Kejari Kabupaten Sukabumi Tebar Kebaikan Ramadan, Bagikan Takjil dan Santuni Anak Yatim
‎Kapolda Gorontalo Bentuk Tim Investigasi, Selidiki Dugaan Penyebab Banjir di Pohuwato‎
MUDAHKAN MASYARAKAT, PEMKAB SUKABUMI AKAN TERAPKAN LAYANAN NOMOR PANGGILAN DARURAT 112
Serdadu Dan Breeder Koi Show 2026Perkuat Industri Ikan Hias
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:47 WIB

Selamat Idul Fitri 1447 H

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:31 WIB

‎Kejari Kabupaten Sukabumi Tebar Kebaikan Ramadan, Bagikan Takjil dan Santuni Anak Yatim

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIB

‎Kapolda Gorontalo Bentuk Tim Investigasi, Selidiki Dugaan Penyebab Banjir di Pohuwato‎

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:14 WIB

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:04 WIB

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:26 WIB

Senin, 26 Januari 2026 - 14:07 WIB

MUDAHKAN MASYARAKAT, PEMKAB SUKABUMI AKAN TERAPKAN LAYANAN NOMOR PANGGILAN DARURAT 112

Minggu, 18 Januari 2026 - 01:55 WIB

Serdadu Dan Breeder Koi Show 2026Perkuat Industri Ikan Hias

Berita Terbaru