LSM RIB Mengendus Adanya Dugaan Pungli di Desa Sukamaju Kabupaten Sukabaumi, Desak APH Turun Tangan

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM|Sukabumi -Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi, mengendus adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang tidak sesuai aturan, hal ini mencuat setelah adanya aduan dari salah satu warga kecamatan kadudampit yang enggan di sebut identitasnya yang masuk ke meja Sekretariat RIB DPC Sukabumi.

Menindak lanjuti aduan tersebut, hal ini menuai reaksi dari sekretaris RIB DPC Sukabumi Lutfi Imanullah menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum serius dan merupakan tindak pidana jika itu benar mengacu ke ranah pungli (Pungutan Liar), dugaan tersebut mengarah kepada program sidang isbat nikah Tahun 2025 dilingkungan Sekretariat panitia Desa sukamaju kecamatan kadudampit. Menurut informasi template
yang di dapat, pasangang peserta pasutri dengan cara mendaftar atau menghubungi nomor yang tercantum, salah satunya nomor kepala Desa.

Baca Juga :  ‎Hujan Lebat Picu Longsor dan Banjir di Sejumlah Wilayah Kabupaten Sukabumi‎

Namun kepala Desa sukamaju, saat di konfirmasi oleh salah satu Anggota RIB via telepon menjawab, “secara hubungan saya otomatis sebagai kades , kalau mau ada yang mau bertanya ,tidak ada panitia di acara tersebut kita cuman meng-input data ,iuran untuk materai ,di desa cuman sekretariatan , tugas sepanuhnya di serahkan ke pengadilan agama,sama KUA, “menurut kepala Desa Sukakamaju Herlan (29/09/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Lutfi, hal ini menimbulkan pertanyaan besar antara jawaban dari kepala Desa terkesan kontradiktif. Namun menurut informasi yang di dapat dari sumber program tersebut di pungut biaya dengan jumlah ratusan ribu, kuota yang terbatas 50 pasangan untuk syarat pembayaran administrasi dengan tujuan ke rekening panitia yang berinisal MZ Bank Seabank dengan no rek ××××××××1239.

Baca Juga :  ‎Rumah Pemuda Disabilitas Ambruk, Bupati Sukabumi Gerak Cepat: Warga Gotong Royong Bangun Harapan Baru untuk Fadil‎

Mengutip dari kasus tetsebut, menurut aturan dan regulasi yang ada. Sidang isbat nikah massal umumnya gratis karena biaya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui anggaran yang ada, atau melalui program pembebasan biaya perkara (prodeo), sehingga pasangan tidak perlu membayar biaya perkara. Namun, jika melakukan isbat nikah secara individu, akan dikenakan panjar biaya perkara sesuai ketetapan Pengadilan Agama setempat.

Adapun, dasar hukum sidang isbat nikah massal adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Agama, yang memungkinkan Sidang Isbat Nikah bersama Pemerintah Daerah dan Kementrian Agama. Dasar hukum lainnya adalah ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjadi rujukan Pengadilan Agama dalam mengabulkan permohonan isbat nikah untuk pernikahan di bawah tangan yang tidak tercatat.

Baca Juga :  ULANG TAHUN KE 2 GOALPARA TEA PARK, BUPATI" LESTARIKAN SENI BUDAYA LOKAL DAN PEMBERDAYAAN UMKM"

Jika hal tersebut, benar ada indikasi pungutan liar (Pungli) yang jelas melanggar, maka RIB tidak akan segan dan akan menindak lanjuti kasus ini Ke ranah hukum dan mendesak agar kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi serta Inpektorat mengaudit secara menyeluruh terkait program ini dari tahun 2024 sampai 2025, dengan bukti yang ada RIB dalam waktu dekat akan sambangi Kejaksaan, jika terbukti itu benar masuk ke ranah pelaku pungli dapat dijerat pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 368 tentang pemerasan, atau pasal-pasal lain yang relevan dengan jabatan pelaku. “Jelasnya.

AR

Berita Terkait

Pria di Sukadiri Diduga Intimidasi Wartawan, Terkait Isu Peredaran Obat Keras
‎Desy Ratnasari Kunjungi Koramil Cikembar 0607-8, Serap Aspirasi Prajurit‎
14 HGU Perkebunan Di Sukabumi Bermasalah “Pemda” HGU Milik BUMN & Swasta Harus Taat Regulasi
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup
Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026
‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran
Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi
‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:04 WIB

Pria di Sukadiri Diduga Intimidasi Wartawan, Terkait Isu Peredaran Obat Keras

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:00 WIB

‎Desy Ratnasari Kunjungi Koramil Cikembar 0607-8, Serap Aspirasi Prajurit‎

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:39 WIB

14 HGU Perkebunan Di Sukabumi Bermasalah “Pemda” HGU Milik BUMN & Swasta Harus Taat Regulasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:29 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 11 Pesepak Bola Muda untuk Seleksi Soekarno Cup

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:33 WIB

Dinas PU Sukabumi Siapkan Laboratorium Bahan Konstruksi Menuju Akreditasi KAN 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:17 WIB

‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:48 WIB

Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:58 WIB

‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Berita Terbaru