Sebuah Tempat Parkir Armada Transporter di Sindang Jaya Diduga Dijadikan Tempat Pengoplosan Solar

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | |Tangerang
Tempat Parkir atau sebagai Full Tangki Armada Transporter pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Padma Utama, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang diduga dijadikan tempat Pengoplosan BBM jenis Solar yang secara sengaja dikombinasikan dengan Minyak Mentah/ Minyak Cong. Sabtu, (03/10/2025.)

Berdasarkan informasi tempat tersebut diduga milik dari seseorang yang bernama Akbar dan salah seorang pengurusnya yaitu Bobi serta dibekingi oleh orang yang bernama Indra.

Baca Juga :  ‎Zihad Jalani Perawatan Intensif di RSCM Cipto Mangunkusumo, Keluarga Apresiasi Layanan Dokter‎

Saat dikonfirmasi, Bobi salah seorang pengurus menyebut bahwa minyak tersebut adalah minyak diesel yang didatangkan dari Palembang, Sumetera Selatan. Namun saat ditanya kembali dia mengaku itu bukanlah minyak tapi merupakan oli dari Sanmaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita kan dari seberang, kita pengambilannya dari Palembang, kemarin sudah dijelasin sama pak Gatot kalau saya pengurus, ini minyak mentah kita olah jadi minyak diesel, kemarin di Cipondoh kolep, sehingga sekarang di serahkan ke kita,” ujar bobi kepada Wartawan.

Baca Juga :  Pemilik Cafe In di Danau Kelapa Dua Datangi Kantor Trantib, Diduga Protes Keras!

Dilain waktu, salah seorang pekerja atau asisten pengemudi (Kenek) Armada Transporter yang sedang berada di lokasi tersebut membenarkan bahwa tempat dirinya bekerja ini adalah lokasi pengolahan Solar.

“Iya solar olahan, pengurusnya Bobi tapi koordinatornya Indra, saya mah gimana di suruhnya, kalau suruh jalan, ya jalan,” ujar Asisten Supir yang enggan menyebutkan namanya.

Baca Juga :  Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Sungai Cimunjul Ciambar, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Perlu diketahui, menurut undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Pelaku dapat diancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan, Aparatur Penegak Hukum (APH) Wilayah Hukum Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.(Rom)

Berita Terkait

Institusi Pemerintahan Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Tercoreng Ulah Oknum Pejabat Yang Diduga Melakun Pelecehan
Kemenag Sukabumi Perkuat Disiplin dan Komitmen ASN Lewat Pembinaan Pegawai
Kebakaran Limbah Kayu di Tenjojaya Cibadak, Api Sempat Merembet ke Alang-alang
Muslihin Ditunjuk Jadi PGS Ketua PC APRI Kabupaten Sukabumi, Muscablub Segera Disiapkan
Dari Ruang Kelas Tak Layak Menuju Sekolah Nyaman, SDN Sukasari 01 Terima Revitalisasi
Kemenhaj Sukabumi Gelar Pengajian Bulanan, Bekali Calon Jemaah Haji Sejak Dini
Bupati Asep Japar Lepas Jalan Santai HJKS ke-156 di Warungkiara, Dorong Wisata dan Ekonomi Desa
‎HJKS ke-156, Kadis PU Sukabumi Ajak Semua Elemen Perkuat Kolaborasi Pembangunan‎
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 05:54 WIB

Institusi Pemerintahan Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Tercoreng Ulah Oknum Pejabat Yang Diduga Melakun Pelecehan

Kamis, 17 September 2026 - 13:51 WIB

Kemenag Sukabumi Perkuat Disiplin dan Komitmen ASN Lewat Pembinaan Pegawai

Rabu, 16 September 2026 - 21:56 WIB

Kebakaran Limbah Kayu di Tenjojaya Cibadak, Api Sempat Merembet ke Alang-alang

Rabu, 16 September 2026 - 14:33 WIB

Muslihin Ditunjuk Jadi PGS Ketua PC APRI Kabupaten Sukabumi, Muscablub Segera Disiapkan

Selasa, 15 September 2026 - 15:14 WIB

Dari Ruang Kelas Tak Layak Menuju Sekolah Nyaman, SDN Sukasari 01 Terima Revitalisasi

Selasa, 15 September 2026 - 12:05 WIB

Kemenhaj Sukabumi Gelar Pengajian Bulanan, Bekali Calon Jemaah Haji Sejak Dini

Sabtu, 12 September 2026 - 11:08 WIB

Bupati Asep Japar Lepas Jalan Santai HJKS ke-156 di Warungkiara, Dorong Wisata dan Ekonomi Desa

Jumat, 11 September 2026 - 09:33 WIB

‎HJKS ke-156, Kadis PU Sukabumi Ajak Semua Elemen Perkuat Kolaborasi Pembangunan‎

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

‎Minta Rp6 Juta, Dua Orang yang Mengaku LSM Diamankan Polisi di Citepus

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:05 WIB