Sebuah Tempat Parkir Armada Transporter di Sindang Jaya Diduga Dijadikan Tempat Pengoplosan Solar

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | |Tangerang
Tempat Parkir atau sebagai Full Tangki Armada Transporter pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Padma Utama, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang diduga dijadikan tempat Pengoplosan BBM jenis Solar yang secara sengaja dikombinasikan dengan Minyak Mentah/ Minyak Cong. Sabtu, (03/10/2025.)

Berdasarkan informasi tempat tersebut diduga milik dari seseorang yang bernama Akbar dan salah seorang pengurusnya yaitu Bobi serta dibekingi oleh orang yang bernama Indra.

Baca Juga :  Kisruh Perampasan Unit dan Pengeroyokan, ACC Finance Berikan Hak Jawab

Saat dikonfirmasi, Bobi salah seorang pengurus menyebut bahwa minyak tersebut adalah minyak diesel yang didatangkan dari Palembang, Sumetera Selatan. Namun saat ditanya kembali dia mengaku itu bukanlah minyak tapi merupakan oli dari Sanmaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita kan dari seberang, kita pengambilannya dari Palembang, kemarin sudah dijelasin sama pak Gatot kalau saya pengurus, ini minyak mentah kita olah jadi minyak diesel, kemarin di Cipondoh kolep, sehingga sekarang di serahkan ke kita,” ujar bobi kepada Wartawan.

Baca Juga :  ‎Camat Cikembar Apresiasi Program OISCA Indonesia, Dorong Peningkatan Kualitas SDM‎

Dilain waktu, salah seorang pekerja atau asisten pengemudi (Kenek) Armada Transporter yang sedang berada di lokasi tersebut membenarkan bahwa tempat dirinya bekerja ini adalah lokasi pengolahan Solar.

“Iya solar olahan, pengurusnya Bobi tapi koordinatornya Indra, saya mah gimana di suruhnya, kalau suruh jalan, ya jalan,” ujar Asisten Supir yang enggan menyebutkan namanya.

Baca Juga :  Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet, Sri Mulyani Digantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Perlu diketahui, menurut undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Pelaku dapat diancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan, Aparatur Penegak Hukum (APH) Wilayah Hukum Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.(Rom)

Berita Terkait

Piala Dunia 2026 Resmi Dimulai Malam Ini, Demam Sepak Bola Dunia Kembali Mengguncang
Peningkatan Jaringan Irigasi Cikolawing II Mulai Dikerjakan, Dukung Produktivitas Pertanian Warga Cibadak
Silaturahmi & Doa Bersama: Sinergi Mitra, Yayasan, dan Pemangku Wilayah Perkuat Kebersamaan Cibubur
‎Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Masyarakat Bersiap Hadapi Efek Domino Kenaikan Harga
Mahasiswi Asal Sukabumi Lolos Program ICSM Batch 6, Siap Bawa Nama Daerah ke Tiga Negara
‎Investor MBG Menanti Kepastian, Dapur Sudah Dibangun Namun Belum Beroperasi‎
Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi H. Agus Santosa Resmi Purnatugas Setelah Mengabdi 39 Tahun
Pedagang Tahu Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda, Dilarikan ke RS Sekarwangi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:27 WIB

Piala Dunia 2026 Resmi Dimulai Malam Ini, Demam Sepak Bola Dunia Kembali Mengguncang

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:28 WIB

Peningkatan Jaringan Irigasi Cikolawing II Mulai Dikerjakan, Dukung Produktivitas Pertanian Warga Cibadak

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:28 WIB

‎Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Masyarakat Bersiap Hadapi Efek Domino Kenaikan Harga

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:48 WIB

Mahasiswi Asal Sukabumi Lolos Program ICSM Batch 6, Siap Bawa Nama Daerah ke Tiga Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:14 WIB

‎Investor MBG Menanti Kepastian, Dapur Sudah Dibangun Namun Belum Beroperasi‎

Senin, 8 Juni 2026 - 19:34 WIB

Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi H. Agus Santosa Resmi Purnatugas Setelah Mengabdi 39 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 14:56 WIB

Pedagang Tahu Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda, Dilarikan ke RS Sekarwangi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:50 WIB

‎Warga Buanajaya Kembali Tambal Jalan Rusak Secara Swadaya, Camat: Sudah Puluhan Tahun Menanti Perbaikan

Berita Terbaru