Tumpang Tindih Anggaran”JWI DPC Sukabumi Raya Kritisi Pemkab Dana Hibah Vertikal 2025

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​JABARINSIDE.COM | Sukabumi– Alokasi anggaran daerah Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan tajam dan menuai kritik pedas dari elemen kontrol sosial. Kali ini, Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPC Sukabumi Raya secara berani membongkar dan mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi terkait gelontoran Dana Hibah Vertikal tahun anggaran 2025 yang dinilai sarat akan kejanggalan dan berpotensi memicu tumpang tindih anggaran yang krusial, audiensi hari ini Jumat, tanggal (12/06/2026), bertempat di Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi.

​Dalam sebuah audiensi panas yang digelar di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, JWI secara blak-blakan menyoroti angka fantastis yang dialokasikan untuk instansi penegak hukum dan aparatur negara lainnya. Pergerakan anggaran yang bernilai kurang lebih Rp5 miliar ini dinilai melukai rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi.

​Gebrakan JWI: Bongkar Data Lapangan BKAD 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Pertemuan penting tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat teras Pemkab Sukabumi, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (ASDA 1) Setda Kabupaten Sukabumi, Boyke Martadinata, S.STP., S.H., M.H., serta Asisten Administrasi Umum, Drs. Gun Gun Gunardi, M.A.P. Turut mendampingi pula Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol), Jujun Junaedi, beserta seluruh jajaran staf terkait.

Baca Juga :  ‎Bapenda Sukabumi Sosialisasikan Perizinan Air Tanah, Libatkan 30 Perusahaan

​Ketua Umum JWI DPC Kabupaten Sukabumi, Luthi Yahya, langsung mengambil panggung dan membuka audiensi dengan membeberkan data valid di lapangan yang bersumber dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tahun anggaran 2025.

​Dengan nada tegas, Luthfi menyatakan bahwa temuan terkait besaran Dana Hibah Vertikal ini menjadi alarm keras bagi jalannya pemerintahan daerah. Menurut kajian JWI, kebijakan memanjakan instansi vertikal dengan uang rakyat daerah ini secara kasat mata sangat bertentangan dengan instruksi tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serta Undang-Undang terbaru yang membatasi ketat pemberian dana hibah sejenis.

​”Ini bukan masalah kecil. Ketika KPK sudah mengeluarkan instruksi dan undang-undang terbaru sudah membatasi, mengapa Pemkab Sukabumi masih nekat mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk sektor yang bukan menjadi prioritas utama daerah? Kami di sini mempertanyakan komitmen kepatuhan hukum Pemkab,” ujar Luthfi Yahya dengan nada mengkritik.

​Kritik Menohok Dewan Penasehat: Tuding Adanya Conflict of Interest

​Kritikan yang tidak kalah sengit dilontarkan oleh Dewan Penasehat JWI, Thamrin. Ia membedah secara mendalam struktur etis dan asas manfaat dari pemberian dana hibah tersebut. Thamrin dengan lantang menyuarakan rasa mirisnya melihat kondisi riil di mana anggaran daerah yang seharusnya menjadi stimulus kesejahteraan warga justru dialihkan untuk menyokong lembaga yang notabene sudah dihidupi dengan mapan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga :  ‎Sosialisasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Sekolah Digelar di Kecamatan Cikembar‎

​Menurut Thamrin, skema penganggaran seperti ini sangat rawan menimbulkan Conflict of Interest (COI) atau konflik kepentingan yang akut antara pemerintah daerah dan para penegak hukum serta instansi vertikal lainnya.

​”Pemberian dana hibah itu wajib hukumnya memiliki skala prioritas yang jelas! Uang rakyat harus kembali ke rakyat, dipergunakan untuk menggenjot pembangunan daerah yang mandek dan memajukan ekonomi masyarakat bawah. Sangat miris ketika instansi yang sudah memegang plot anggaran APBN besar, masih disuntik lagi dari APBD kita. Ini tumpang tindih anggaran yang nyata dan memicu konflik kepentingan yang sangat berbahaya bagi objektivitas penegakan hukum,” cecar Thamrin tanpa tedeng aling-aling.

​Desakan Evaluasi Total: Pemkab Sukabumi Jangan Tutup Mata

​Kritik bergelombang ini diperkuat oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) JWI Sukabumi. Dalam intervensinya, ia menegaskan bahwa polemik Dana Hibah Vertikal Rp5 miliar ini tidak boleh dianggap angin lalu oleh jajaran Setda Kabupaten Sukabumi. JWI mendesak agar seluruh draf anggaran ini segera dievaluasi total dan dijadikan bahan koreksi mendalam sebelum menjadi sandungan hukum yang lebih berat di masa mendatang.

Baca Juga :  ‎Wakil Ketua DPRD Yuda Sukmagara Ucapkan Selamat kepada P3K yang Dilantik di Sentra Pelamarta

​Menanggapi rentetan kritik tajam dan bombardir data dari tim JWI, pihak Pemkab Sukabumi yang diwakili oleh ASDA 1 Boyke Martadinata dan Asisten Administrasi Umum Gun Gun Gunardi tampak mendengarkan dengan serius. Pihak birokrasi berjanji akan membawa catatan-catatan kritis ini sebagai bahan evaluasi internal pemerintahan guna meninjau kembali kebijakan yang dinilai kontroversial tersebut.

​Sumpah JWI: Kawal Ketat Anggaran hingga Sukabumi Bersih

​Di penghujung audiensi yang berlangsung tegang namun dinamis tersebut, Luthfi Yahya memberikan catatan penutup yang menjadi peringatan keras bagi seluruh lini pemerintahan di Kabupaten Sukabumi. JWI bersumpah tidak akan mengendurkan pengawasan dan akan terus berdiri di garis depan sebagai fungsi kontrol sosial yang independen.

​JWI menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus dana hibah ini hingga tuntas, guna memastikan agar setiap rupiah uang negara benar-benar tepat sasaran dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat luas, bukan untuk pemborosan anggaran yang tidak perlu.

​Langkah kritis dan berani dari JWI ini diharapkan mampu menghentikan praktik-praktik penganggaran yang dinilai “latah” dan mengembalikan arah kebijakan Pemkab Sukabumi ke jalur yang benar demi mewujudkan cita-cita Kabupaten Sukabumi yang MUBAROKAH (Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah) tanpa dinodai oleh praktik tumpang tindih kepentingan.

Berita Terkait

‎Viral Air Sungai Berubah Hijau, DLH Jabar Turun ke Cikembar: Hasil Uji Laboratorium Ditunggu 14 Hari
‎SMSI Sukabumi Raya Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme Media Siber dan Dukung Pembangunan Daerah‎
Komisi II DPR RI Gelar RDP dan RDPU, Tegaskan Komitmen Kawal Penuntasan Hak Masyarakat Penggarap
MATA MUDA di MI Kebon Randu Berlangsung Meriah, Kenalkan Lingkungan Sekolah dengan Cara Ramah Anak
BPP Cikembar Sosialisasikan Program PM-AAS, Dorong Pertanian Modern Tingkatkan Produktivitas Padi
Dishub Optimalkan Fungsi Terminal Cibadak, Uji Coba Penataan Angkot Mulai Tunjukkan Hasil
‎PERADI Sukabumi Gelar Ujian Profesi Advokat 2026, Cetak Penegak Hukum Berintegritas
DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Sejumlah Raperda Strategis, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Dorong Investasi
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:43 WIB

‎Viral Air Sungai Berubah Hijau, DLH Jabar Turun ke Cikembar: Hasil Uji Laboratorium Ditunggu 14 Hari

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:31 WIB

‎SMSI Sukabumi Raya Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme Media Siber dan Dukung Pembangunan Daerah‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:12 WIB

Komisi II DPR RI Gelar RDP dan RDPU, Tegaskan Komitmen Kawal Penuntasan Hak Masyarakat Penggarap

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:45 WIB

MATA MUDA di MI Kebon Randu Berlangsung Meriah, Kenalkan Lingkungan Sekolah dengan Cara Ramah Anak

Senin, 13 Juli 2026 - 14:38 WIB

BPP Cikembar Sosialisasikan Program PM-AAS, Dorong Pertanian Modern Tingkatkan Produktivitas Padi

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:56 WIB

Dishub Optimalkan Fungsi Terminal Cibadak, Uji Coba Penataan Angkot Mulai Tunjukkan Hasil

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:14 WIB

‎PERADI Sukabumi Gelar Ujian Profesi Advokat 2026, Cetak Penegak Hukum Berintegritas

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:25 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Sejumlah Raperda Strategis, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Dorong Investasi

Berita Terbaru