‎Permohonan Penangguhan Penahanan Diajukan untuk Mantan Kadis Disporapar dan TKS Kota Sukabumi

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi, 9 Desember 2025 – Tim Penasihat Hukum dari dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, yakni mantan Kepala Dinas (TC) dan Tenaga Kerja Sukarela (SS), secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Permohonan ini diajukan pada Selasa (9/12/2025), sehari setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi pada Senin, 8 Desember 2025.

“Kami siang ini telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua klien kami yang kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” ujar Nur Hikmat, Ketua Tim Penasihat Hukum (TC) dan (SS), di Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klarifikasi Status Tersangka – Anggota Tim Penasihat Hukum turut memberikan klarifikasi mengenai status kepegawaian salah satu kliennya yang sempat simpang siur dalam pemberitaan. Mereka menegaskan bahwa tidak semua tersangka berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Perlu kami sampaikan bahwa salah satu dari dua orang yang diisukan sebagai ASN itu sebenarnya berstatus sebagai Tenaga Kerja Sukarela atau TKS, bukan ASN seperti yang sudah ramai diberitakan,” tambah Galih Anugerah.

Baca Juga :  DPC Diaga Muda Indonesia Gelar Aksi, Desak Copot Kadis Kesehatan Sukabumi

Klarifikasi ini merujuk pada tersangka berinisial (SS) yang merupakan TKS di Disporapar.

Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah – Dalam menghadapi proses hukum, Tim Penasihat Hukum menekankan pentingnya menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Mereka meyakini bahwa penetapan bersalah atau tidaknya kedua klien akan diputuskan di tingkat Pengadilan.

“Di sini kita semua harus menerapkan dan meyakini adanya asas praduga tak bersalah. Artinya, nanti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi-lah yang akan memutuskan bersalah atau tidaknya ASN atas nama (TC) dan TKS atas nama (SS),” tegas Ajah Supardi .

Upaya Hukum Lanjutan – Sebagai bentuk pembelaan, Tim Penasihat Hukum memastikan akan terus melakukan upaya-upaya hukum yang dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami akan tetap dan terus berusaha melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan KUHAP yang masih berlaku, seperti yang hari ini sudah kami jalankan, yaitu mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, mengkaji semua berkas yang berkaitan dengan dasar penetapan sebagai tersangka, dan akan berupaya melakukan Praperadilan,” jelas Nur Hikmat – Ketua Tim

Baca Juga :  MUI dan IBHI Kabupaten Sukabumi Himbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Tempat Ibadah di Cidahu

Selain itu, Tim Penasihat Hukum juga mengungkapkan adanya indikasi kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Mereka mengaku sempat menanyakan hal ini kepada penyidik Kejari Kota Sukabumi.

“Kami sempat menanyakan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait proses Penyelidikan dan Penyidikan dari perkara ini, karena kami mendampingi kedua tersangka sudah ditahap Penyidikan. Tersangka (TC) memberikan informasi kepada kami bahwa di dalam proses Penyelidikan, Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi tidak pernah memberikan Undangan pemeriksaan secara resmi kepada salah satu tersangka, pungkasnya.

Menunggu Tanggapan Kejaksaan – Hingga berita ini diturunkan, Tim Penasihat Hukum masih menanti keputusan dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait permohonan penangguhan penahanan yang telah mereka ajukan.

​Upaya konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka dan tanggapan atas isu dugaan kejanggalan prosedur penyelidikan masih terus dilakukan oleh awak media.

Tambahan menurut anggota penasehat hukum lainnya, M.fikry.fadillah,

Dalam penanganan dugaan kerugian negara, perlu memperhatikan ketentuan PP Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Regulasi tersebut mengatur bahwa penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan administratif wajib didahulukan melalui mekanisme internal, yaitu pemeriksaan Inspektorat, penetapan Tuntutan Ganti Kerugian (TGK), hingga pengembalian kerugian secara bertahap.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Anggaran dalam Sosialisasi Perda oleh Anggota DPRD Kabupaten Bogor

Model penyelesaian administratif ini memang dirancang oleh pemerintah sebagai jalur yang cepat, efisien, dan tidak membebani keuangan negara. Oleh karena itu, apabila nilai kerugian negara berada pada kisaran 400 juta, penerapan mekanisme Inspektorat menjadi pilihan yang secara hukum maupun ekonomi lebih rasional.

Justru mendorong perkara seperti ini langsung ke proses pidana berpotensi kontraproduktif, karena biaya penegakan hukum—mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan—dapat mencapai 300–400 juta. Artinya, negara mengeluarkan biaya yang hampir setara dengan kerugian yang hendak dipulihkan. Dari perspektif efektivitas, akuntabilitas anggaran, dan prinsip ultimum remedium, langkah tersebut tidak efisien dan tidak memberikan nilai tambah bagi negara.

Dengan demikian, penyelesaian melalui sidang Inspektorat berdasarkan PP TGK lebih sesuai untuk memulihkan kerugian negara secara cepat dan ekonomis

Berita Terkait

‎Pengobatan Gratis di Kota Sukabumi, dr Ribka Tjiptaning Tegaskan Hak Kesehatan untuk Semua Warga
‎Polsek Cikembar Bagikan Ratusan Takjil, Kapolsek Imbau Pengendara Waspada‎
Muhibah Ramadan 1447 H di Cibadak, Bupati Sukabumi Paparkan Capaian dan Mohon Doa untuk Korban Bencana
Kapolres Sukabumi Kota Resmikan Rumah Layak Huni untuk Mak Ati di Cireunghas
‎Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Tumbang di Jalur Nasional Cikembar Timpa Pengendara
Bupati Sukabumi Kunjungi Rumah Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Bantargadung
‎Dewi Asmara Temui Warga Sekarwangi, Serap Aspirasi dan Gaungkan Perlindungan Anak
‎Safari Ramadan di Cibadak, Dewi Asmara Tampung Aspirasi Warga Batununggal‎
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:00 WIB

‎Pengobatan Gratis di Kota Sukabumi, dr Ribka Tjiptaning Tegaskan Hak Kesehatan untuk Semua Warga

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:50 WIB

‎Polsek Cikembar Bagikan Ratusan Takjil, Kapolsek Imbau Pengendara Waspada‎

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:36 WIB

Muhibah Ramadan 1447 H di Cibadak, Bupati Sukabumi Paparkan Capaian dan Mohon Doa untuk Korban Bencana

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:39 WIB

Kapolres Sukabumi Kota Resmikan Rumah Layak Huni untuk Mak Ati di Cireunghas

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:31 WIB

‎Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Tumbang di Jalur Nasional Cikembar Timpa Pengendara

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:21 WIB

‎Dewi Asmara Temui Warga Sekarwangi, Serap Aspirasi dan Gaungkan Perlindungan Anak

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:52 WIB

‎Safari Ramadan di Cibadak, Dewi Asmara Tampung Aspirasi Warga Batununggal‎

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:58 WIB

PTPN IV PalmCo Gelar Ekspedisi Ramadan 2026, Dirut Jatmiko K. Santosa Pimpin Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru