‎Permohonan Penangguhan Penahanan Diajukan untuk Mantan Kadis Disporapar dan TKS Kota Sukabumi

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi, 9 Desember 2025 – Tim Penasihat Hukum dari dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, yakni mantan Kepala Dinas (TC) dan Tenaga Kerja Sukarela (SS), secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Permohonan ini diajukan pada Selasa (9/12/2025), sehari setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi pada Senin, 8 Desember 2025.

“Kami siang ini telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua klien kami yang kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” ujar Nur Hikmat, Ketua Tim Penasihat Hukum (TC) dan (SS), di Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klarifikasi Status Tersangka – Anggota Tim Penasihat Hukum turut memberikan klarifikasi mengenai status kepegawaian salah satu kliennya yang sempat simpang siur dalam pemberitaan. Mereka menegaskan bahwa tidak semua tersangka berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Perlu kami sampaikan bahwa salah satu dari dua orang yang diisukan sebagai ASN itu sebenarnya berstatus sebagai Tenaga Kerja Sukarela atau TKS, bukan ASN seperti yang sudah ramai diberitakan,” tambah Galih Anugerah.

Baca Juga :  ‎Kapolda Gorontalo Beri Penghargaan kepada 12 Personel Berprestasi Ungkap Penjualan Minyak Subsidi

Klarifikasi ini merujuk pada tersangka berinisial (SS) yang merupakan TKS di Disporapar.

Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah – Dalam menghadapi proses hukum, Tim Penasihat Hukum menekankan pentingnya menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Mereka meyakini bahwa penetapan bersalah atau tidaknya kedua klien akan diputuskan di tingkat Pengadilan.

“Di sini kita semua harus menerapkan dan meyakini adanya asas praduga tak bersalah. Artinya, nanti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi-lah yang akan memutuskan bersalah atau tidaknya ASN atas nama (TC) dan TKS atas nama (SS),” tegas Ajah Supardi .

Upaya Hukum Lanjutan – Sebagai bentuk pembelaan, Tim Penasihat Hukum memastikan akan terus melakukan upaya-upaya hukum yang dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami akan tetap dan terus berusaha melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan KUHAP yang masih berlaku, seperti yang hari ini sudah kami jalankan, yaitu mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, mengkaji semua berkas yang berkaitan dengan dasar penetapan sebagai tersangka, dan akan berupaya melakukan Praperadilan,” jelas Nur Hikmat – Ketua Tim

Baca Juga :  ‎Oknum Amil dan Kepala Madrasah di Cibadak Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur‎

Selain itu, Tim Penasihat Hukum juga mengungkapkan adanya indikasi kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Mereka mengaku sempat menanyakan hal ini kepada penyidik Kejari Kota Sukabumi.

“Kami sempat menanyakan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait proses Penyelidikan dan Penyidikan dari perkara ini, karena kami mendampingi kedua tersangka sudah ditahap Penyidikan. Tersangka (TC) memberikan informasi kepada kami bahwa di dalam proses Penyelidikan, Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi tidak pernah memberikan Undangan pemeriksaan secara resmi kepada salah satu tersangka, pungkasnya.

Menunggu Tanggapan Kejaksaan – Hingga berita ini diturunkan, Tim Penasihat Hukum masih menanti keputusan dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait permohonan penangguhan penahanan yang telah mereka ajukan.

​Upaya konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka dan tanggapan atas isu dugaan kejanggalan prosedur penyelidikan masih terus dilakukan oleh awak media.

Tambahan menurut anggota penasehat hukum lainnya, M.fikry.fadillah,

Dalam penanganan dugaan kerugian negara, perlu memperhatikan ketentuan PP Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara. Regulasi tersebut mengatur bahwa penyelesaian kerugian negara yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan administratif wajib didahulukan melalui mekanisme internal, yaitu pemeriksaan Inspektorat, penetapan Tuntutan Ganti Kerugian (TGK), hingga pengembalian kerugian secara bertahap.

Baca Juga :  ‎Diduga Ada Intervensi dan Intimidasi, Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Sukabumi Tertekan

Model penyelesaian administratif ini memang dirancang oleh pemerintah sebagai jalur yang cepat, efisien, dan tidak membebani keuangan negara. Oleh karena itu, apabila nilai kerugian negara berada pada kisaran 400 juta, penerapan mekanisme Inspektorat menjadi pilihan yang secara hukum maupun ekonomi lebih rasional.

Justru mendorong perkara seperti ini langsung ke proses pidana berpotensi kontraproduktif, karena biaya penegakan hukum—mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan—dapat mencapai 300–400 juta. Artinya, negara mengeluarkan biaya yang hampir setara dengan kerugian yang hendak dipulihkan. Dari perspektif efektivitas, akuntabilitas anggaran, dan prinsip ultimum remedium, langkah tersebut tidak efisien dan tidak memberikan nilai tambah bagi negara.

Dengan demikian, penyelesaian melalui sidang Inspektorat berdasarkan PP TGK lebih sesuai untuk memulihkan kerugian negara secara cepat dan ekonomis

Berita Terkait

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani
Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka
‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka
Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli
‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎
‎Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sekitar Sumber Air Pasir Hantap, Dimakamkan di Lokasi karena Medan Ekstrem‎
Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom
‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:23 WIB

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:43 WIB

Ratusan Pencari Kerja Padati Kantor Desa Cimanggu, Kades Tegaskan Rekrutmen PT Hungfu Belum Dibuka

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

‎Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Dua Orang Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:08 WIB

Tiga Calon Kepala Desa PAW Cibolang Ikuti Pembekalan Jelang Pemungutan Suara 4 Juli

Senin, 29 Juni 2026 - 22:39 WIB

‎Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Diamankan Polsek Parungkuda, Kasus Dilimpahkan ke Polres Bogor‎

Senin, 29 Juni 2026 - 19:11 WIB

Pemdes Cimanggu dan BUMDes Berdikari Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Sakit di Kampung Cisonggom

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

‎‎Tertimpa Ember Saat Perdalam Sumur, Warga Cibadak Berhasil Dievakuasi dari Kedalaman 10 Meter

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:03 WIB

DPC PERADI Sukabumi Gelar Try Out PKPA Bersama STH Pasundan, Persiapkan Peserta Hadapi Ujian Nasional Advokat

Berita Terbaru