Kasus Kematian Anak (Ns) Bergulir ke Senayan, Kapolres Sukabumi Tegaskan Penyidikan Ilmiah di Hadapan Komisi III DPR RI

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Jakarta – Kasus kematian tragis ananda Nizam Syafi’i (NS) yang menyita perhatian publik akhirnya bergulir ke meja Senayan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung hangat, Kapolres Sukabumi AKBP Samian membeberkan secara gamblang bagaimana jajarannya membedah kasus ini bukan dengan asumsi, melainkan dengan bukti ilmiah yang “kedap” intervensi.

Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, AKBP Samian menegaskan bahwa sejak awal kepolisian bekerja maraton menangani tiga laporan polisi (LP) sekaligus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulai dari LP pertama pada 19 Februari 2026 yang langsung berujung pada penangkapan tersangka TR alias Teni Rida hanya dalam waktu empat hari, hingga menghidupkan kembali kasus lama dari tahun 2024 yang sempat tertahan karena adanya perdamaian.

“Kita sudah menerima adanya tiga laporan polisi. Terhadap perkara (19 Februari) tersebut, kita tindak lanjuti dengan maraton melakukan penyelidikan sehingga tanggal 20 sudah kita naikkan sidik, dan tanggal 22 kita sudah menetapkan tersangka,” ujar AKBP Samian dengan nada tegas di hadapan forum.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, "Gebyar Sipenyu Merupakan Inovasi Strategis Untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah"

Sains Melawan Alibi

Samian juga memberikan gambaran bahwa penyidikan ini jauh dari kata sederhana. Kepolisian tidak mengejar pengakuan tersangka yang hingga kini masih bungkam, melainkan mengandalkan Scientific Crime Investigation yang melibatkan ahli psikologi klinis, forensik, hingga Apsifor.

Bukti surat Visum et Repertum pun berbicara keras, terdapat luka lebam pada tubuh Nizam yang disebabkan oleh trauma panas dan benda tumpul.

Satu fakta mengejutkan yang diungkap adalah kehadiran saksi Soma, seorang tukang pijat.

“Pada saat pukul 17.50 saudari TR membawa anak korban untuk urut atau pijat, dan saat itu juga kondisi masih mulus belum ada luka-luka,” ungkap Samian.

Baca Juga :  ‎Jembatan Cidadap Dibuka Kembali, Akses Jalan Bagbagan–Jampangkulon Kini Normal

Namun, hanya dalam hitungan jam setelah korban berada di bawah penguasaan TR paman korban menemukan Nizam sudah dalam kondisi penuh luka saat tiba di rumah pukul 22.00 WIB.

“Penyidikan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau dorongan opini. Kita harus memiliki pembuktian yang cukup,” tambahnya saat menjelaskan mengapa kepolisian harus sangat hati-hati dalam menetapkan status hukum ayah kandung korban.

Di sisi lain, dukungan politik mengalir deras bagi Polres Sukabumi. Komisi III DPR RI menyatakan bahwa kasus ini adalah prioritas moral negara, bukan sekadar angka kriminalitas biasa.

Rasa empati yang mendalam disampaikan langsung oleh para legislator atas wafatnya Nizam.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrahman, bahkan memberikan “senjata” tambahan bagi AKBP Samian untuk tetap profesional.

Baca Juga :  Audiensi dan Sosialisasi Serikat Buruh Bersama Polda Gorontalo Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Ketenagakerjaan

DPR meminta kepolisian tidak ragu menggunakan seluruh perangkat teknologi canggih yang dimiliki untuk melacak siapa pun pelaku intimidasi terhadap ibu kandung korban, Lisnawati.

Paling krusial, Senayan memberikan perlindungan strategis bagi penyidik agar tidak goyah oleh drama laporan balik.

“Ketua Komisi III menghimbau agar laporan balik yang mungkin akan dilakukan oleh ayah korban terhadap ibu kandung korban untuk ditolak laporannya oleh kepolisian,” bunyi salah satu poin dukungan strategis tersebut.

Dukungan penuh ini menjadi ‘angin segar’ bagi AKBP Samian untuk terus mendalami unsur pembiaran dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Dengan pengakuan profesionalisme dari kesimpulan rapat yang menuntut kerja transparan dan akuntabel, Polres Sukabumi kini memiliki mandat penuh untuk memastikan siapapun yang bertanggung jawab atas derita Nizam tidak akan lolos dari jeratan hukum.

Berita Terkait

KUA Cikembar Gelar Rakor Pendataan Pesantren dan Pembaruan EMIS
‎Heboh! Buaya Muncul di Sungai Cibatu, Warga RW 10 RT 03 Berhasil Menjerat
Bupati Sukabumi Tinjau Puskesmas Palabuhanratu Pascabanjir, Jembatan Ciranca Segera Dibongkar
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sukabumi, Warga Diminta Waspada
Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Cibolang, Euforia Kemenangan Persib Menggema di Malam Sukabumi
‎Pesib Bandung Juara Bri Super League 2026, Bupati Sukabumi dan Bobotoh Larut Dalam Euforia
STH Pasundan Sukabumi dan PERADI Resmi Tutup PKPA Angkatan XIII, Cetak Calon Advokat Profesional
672 ADVOKAT BARU DILANTIK DI BANDUNG, PERADI SUKABUMI KIRIM 5 PESERTA
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:28 WIB

KUA Cikembar Gelar Rakor Pendataan Pesantren dan Pembaruan EMIS

Senin, 25 Mei 2026 - 17:54 WIB

‎Heboh! Buaya Muncul di Sungai Cibatu, Warga RW 10 RT 03 Berhasil Menjerat

Senin, 25 Mei 2026 - 13:38 WIB

Bupati Sukabumi Tinjau Puskesmas Palabuhanratu Pascabanjir, Jembatan Ciranca Segera Dibongkar

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:16 WIB

Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Cibolang, Euforia Kemenangan Persib Menggema di Malam Sukabumi

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:57 WIB

‎Pesib Bandung Juara Bri Super League 2026, Bupati Sukabumi dan Bobotoh Larut Dalam Euforia

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:22 WIB

STH Pasundan Sukabumi dan PERADI Resmi Tutup PKPA Angkatan XIII, Cetak Calon Advokat Profesional

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:38 WIB

672 ADVOKAT BARU DILANTIK DI BANDUNG, PERADI SUKABUMI KIRIM 5 PESERTA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:46 WIB

‎Gebyar Nobar Persib Di Nagrak, Warga Tumpah Ruah! Pemkab Sukabumi Hadirkan Layanan Gratis Dan Umkm ‎

Berita Terbaru

Jabar Update

KUA Cikembar Gelar Rakor Pendataan Pesantren dan Pembaruan EMIS

Senin, 25 Mei 2026 - 20:28 WIB