JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, RH (41) mengaku kecewa setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran desa.
Kekecewaan itu disampaikan RH saat hendak dibawa petugas setelah proses pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi, Rabu (5/3/2026).

Dalam pernyataannya, RH mengaku tidak diberikan cukup waktu untuk menyampaikan penjelasan kepada kuasa hukumnya sebelum dilakukan penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya kecewa dengan proses ini. Kejaksaan tidak memberikan waktu kepada saya untuk sedikit berbicara dengan kuasa hukum saya,” ujar RH di hadapan awak media.
RH bahkan menyinggung adanya dugaan kriminalisasi terhadap dirinya dalam perkara yang menjeratnya.
“Ini kriminalisasi,” ucapnya singkat.
Meski demikian, petugas tetap membawa RH untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka kemudian ditahan di Lapas Warungkiara selama 20 hari, terhitung mulai 5 Maret hingga 24 Maret 2026.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rachman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Anggaran Keuangan Desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2023–2024.
Menurut Rachman, berdasarkan hasil audit, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp394.681.616.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum serta memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan,” kata Rachman.
Sementara itu, kuasa hukum RH, Rosidin, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan terlalu cepat.
“Dari pengamatan kami, penetapan tersangka ini terlalu cepat. Kami juga sebenarnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Rosidin menegaskan pihaknya akan membuktikan di persidangan apakah dugaan yang disampaikan penyidik benar atau tidak.
“Kami akan uji semuanya nanti di persidangan,” tegasnya.















