Kades Neglasari Kecewa Usai Ditetapkan Tersangka, Sebut Tidak Diberi Waktu Bicara dan Singgung Kriminalisasi

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, RH (41) mengaku kecewa setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran desa.

Kekecewaan itu disampaikan RH saat hendak dibawa petugas setelah proses pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Sukabumi, Rabu (5/3/2026).

Dalam pernyataannya, RH mengaku tidak diberikan cukup waktu untuk menyampaikan penjelasan kepada kuasa hukumnya sebelum dilakukan penahanan.

“Saya kecewa dengan proses ini. Kejaksaan tidak memberikan waktu kepada saya untuk sedikit berbicara dengan kuasa hukum saya,” ujar RH di hadapan awak media.

RH bahkan menyinggung adanya dugaan kriminalisasi terhadap dirinya dalam perkara yang menjeratnya.

“Ini kriminalisasi,” ucapnya singkat.

Meski demikian, petugas tetap membawa RH untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka kemudian ditahan di Lapas Warungkiara selama 20 hari, terhitung mulai 5 Maret hingga 24 Maret 2026.

Baca Juga :  DPC RIB Pertanyakan Swakelola 1,3 Miliar Anggaran Covid-19 Tahun 2025 Di RSUD Syamaudin,SH

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rachman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Anggaran Keuangan Desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2023–2024.

Menurut Rachman, berdasarkan hasil audit, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp394.681.616.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum serta memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan,” kata Rachman.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Hanguskan Warung Kelontong dan Pom Mini di Cicurug, 5 Motor Ikut Terbakar

Sementara itu, kuasa hukum RH, Rosidin, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan terlalu cepat.

“Dari pengamatan kami, penetapan tersangka ini terlalu cepat. Kami juga sebenarnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ujarnya.

Rosidin menegaskan pihaknya akan membuktikan di persidangan apakah dugaan yang disampaikan penyidik benar atau tidak.

“Kami akan uji semuanya nanti di persidangan,” tegasnya.

Berita Terkait

Kapolres Sukabumi Tinjau Lokasi Pergeseran Tanah di Bantargadung, Salurkan Bantuan untuk Pengungsi
Kejari Sukabumi Tahan Kades Neglasari Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Terlalu Cepat
‎Kejari Kabupaten Sukabumi Tebar Kebaikan Ramadan, Bagikan Takjil dan Santuni Anak Yatim
GERCEP PENANGANAN PERGERAKAN TANAH DI BANTARGADUNG, PEMKAB SUKABUMI LAKUKAN SEJUMLAH TINDAKAN
HARGA SEJUMLAH BAHAN POKOK DI PSM PALABUHANRATU STABIL, SEJUMLAH KOMODITAS BAHKAN TURUN
‎PT Paiho Indonesia Salurkan Bantuan Sembako dan Apresiasi Siswa Berprestasi Lewat Program CSR‎
Joyful Ramadhan Hari ke-14: Kemenag Kabupaten Sukabumi Bagikan 200 Bingkisan Ta’jil untuk Pengendara
‎Muhibah Ramadan di Cibadak, Kadis PU Sampaikan Komitmen Perbaikan Infrastruktur
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:20 WIB

Kapolres Sukabumi Tinjau Lokasi Pergeseran Tanah di Bantargadung, Salurkan Bantuan untuk Pengungsi

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:28 WIB

Kades Neglasari Kecewa Usai Ditetapkan Tersangka, Sebut Tidak Diberi Waktu Bicara dan Singgung Kriminalisasi

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:07 WIB

Kejari Sukabumi Tahan Kades Neglasari Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Terlalu Cepat

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:31 WIB

‎Kejari Kabupaten Sukabumi Tebar Kebaikan Ramadan, Bagikan Takjil dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:03 WIB

HARGA SEJUMLAH BAHAN POKOK DI PSM PALABUHANRATU STABIL, SEJUMLAH KOMODITAS BAHKAN TURUN

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:11 WIB

‎PT Paiho Indonesia Salurkan Bantuan Sembako dan Apresiasi Siswa Berprestasi Lewat Program CSR‎

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:31 WIB

Joyful Ramadhan Hari ke-14: Kemenag Kabupaten Sukabumi Bagikan 200 Bingkisan Ta’jil untuk Pengendara

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:41 WIB

‎Muhibah Ramadan di Cibadak, Kadis PU Sampaikan Komitmen Perbaikan Infrastruktur

Berita Terbaru