‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Kota Sukabumi — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Kali ini, kasusnya menghadirkan kejanggalan yang sulit diterima akal sehat: nama seseorang yang telah meninggal dunia pada 1990 diduga masih “digunakan” untuk menandatangani dokumen transaksi tanah beberapa tahun setelah wafatnya.

‎Perkara ini mencuat dalam persidangan sengketa lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi di kawasan Blok Cipanas. Lahan bernilai tinggi tersebut kini telah berdiri bangunan pusat perkulakan milik Indogrosir. Namun di balik aktivitas bisnis yang berjalan, tersimpan konflik panjang antara pihak pengelola dengan ahli waris almarhum Ibrahim.

‎Menurut keterangan keluarga, almarhum Ibrahim sempat meninggalkan pesan agar hasil dari lahan tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup ibunya. Tak lama setelah itu, ia meninggal dunia pada tahun 1990.

‎Selama hampir satu dekade setelah kepergiannya, lahan tersebut masih dikelola keluarga tanpa persoalan. Namun situasi berubah drastis ketika pada 2023 ahli waris mengetahui tanah tersebut telah beralih kepemilikan secara keseluruhan melalui transaksi yang dilakukan oleh pihak lain berinisial ES.

‎Dalam proses persidangan, kuasa hukum ahli waris, Dhieka Askar Nurfadillah, mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam dokumen transaksi:

‎Tanda tangan misterius: Terdapat Akta Jual Beli (AJB) tahun 1992 dan 1994 yang mencantumkan tanda tangan atas nama Ibrahim, padahal yang bersangkutan telah wafat dua tahun sebelumnya.

‎Kontradiksi dokumen: Pada AJB tahun 1998, nama Ibrahim justru ditulis sebagai “almarhum”, yang mengindikasikan pihak terkait sebenarnya mengetahui status kematiannya.

‎Administrasi cacat: Berkas transaksi disebut tidak dilengkapi identitas resmi seperti KTP, bahkan ditandatangani pejabat yang belum menjabat pada waktu tersebut.

‎Temuan ini memperkuat dugaan adanya rekayasa dokumen dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut.

‎Pihak tergugat disebut mencoba menggugurkan perkara dengan alasan waktu gugatan telah kadaluwarsa. Namun kuasa hukum ahli waris menilai dalih tersebut tidak tepat.

‎Menurut Dhieka, perhitungan waktu baru dimulai sejak ahli waris mengetahui adanya dugaan pelanggaran hak, bukan sejak transaksi dilakukan. Ia menegaskan bahwa upaya memperjuangkan hak yang diduga dirampas secara melawan hukum tidak bisa dibatasi secara sederhana oleh daluwarsa.

‎Bila terbukti, kasus ini dapat masuk dalam ranah pidana maupun perdata. Dugaan pelanggaran meliputi pemalsuan dokumen hingga perbuatan melawan hukum terkait transaksi tanah yang bukan haknya.

‎Kini, perhatian publik tertuju pada putusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Ahli waris berharap seluruh dokumen yang dianggap cacat dapat dibatalkan demi mengembalikan hak mereka.

‎Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pertanahan masih menyimpan celah penyimpangan serius. Di tengah meningkatnya nilai lahan, transparansi dan keabsahan dokumen menjadi kunci utama untuk mencegah konflik serupa terulang.

Baca Juga :  ‎DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Sukabumi Raya dan LBH Sukabumi Officium Nobile Apresiasi Sertijab Danyonarmed 13 Nanggala

Berita Terkait

‎Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur, JPU Dinilai Kriminalisasi Kasus dr. Silvi Apriani‎
‎Listrik Padam di Cibadak dan Perumahan Taman Bolo, Warga Mengeluh Aktivitas Terganggu‎
Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Kalapas Warungkiara Kurnia Panji Pamekas Soroti Bansos dan Ketahanan Pangan
Jelang Keberangkatan Haji 2026, Kemenhaj Sukabumi Matangkan Persiapan
Camat Cikembar Buka Pentas PAI SD 2026, 290 Siswa dari 42 Sekolah Tampil Unjuk Kreativitas
Seleksi Hafidz Al-Qur’an SMP 2026 Digelar di SMPN 1 Cikembar, 98 Peserta Rebutkan 30 Kuota Beasiswa
GMNI Laporkan Dugaan Kejanggalan Dana Hibah, Datangi Kejari Kabupaten Sukabumi
‎Eks Kades Karangtengah Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Selewengkan Dana BLT Desa‎
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 07:52 WIB

‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi

Rabu, 29 April 2026 - 19:11 WIB

‎Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur, JPU Dinilai Kriminalisasi Kasus dr. Silvi Apriani‎

Rabu, 29 April 2026 - 18:55 WIB

‎Listrik Padam di Cibadak dan Perumahan Taman Bolo, Warga Mengeluh Aktivitas Terganggu‎

Rabu, 29 April 2026 - 17:24 WIB

Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Kalapas Warungkiara Kurnia Panji Pamekas Soroti Bansos dan Ketahanan Pangan

Rabu, 29 April 2026 - 13:00 WIB

Camat Cikembar Buka Pentas PAI SD 2026, 290 Siswa dari 42 Sekolah Tampil Unjuk Kreativitas

Rabu, 29 April 2026 - 12:56 WIB

Seleksi Hafidz Al-Qur’an SMP 2026 Digelar di SMPN 1 Cikembar, 98 Peserta Rebutkan 30 Kuota Beasiswa

Rabu, 29 April 2026 - 12:48 WIB

GMNI Laporkan Dugaan Kejanggalan Dana Hibah, Datangi Kejari Kabupaten Sukabumi

Rabu, 29 April 2026 - 09:51 WIB

‎Eks Kades Karangtengah Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Selewengkan Dana BLT Desa‎

Berita Terbaru