‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Kota Sukabumi — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Kali ini, kasusnya menghadirkan kejanggalan yang sulit diterima akal sehat: nama seseorang yang telah meninggal dunia pada 1990 diduga masih “digunakan” untuk menandatangani dokumen transaksi tanah beberapa tahun setelah wafatnya.

‎Perkara ini mencuat dalam persidangan sengketa lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi di kawasan Blok Cipanas. Lahan bernilai tinggi tersebut kini telah berdiri bangunan pusat perkulakan milik Indogrosir. Namun di balik aktivitas bisnis yang berjalan, tersimpan konflik panjang antara pihak pengelola dengan ahli waris almarhum Ibrahim.

‎Menurut keterangan keluarga, almarhum Ibrahim sempat meninggalkan pesan agar hasil dari lahan tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup ibunya. Tak lama setelah itu, ia meninggal dunia pada tahun 1990.

‎Selama hampir satu dekade setelah kepergiannya, lahan tersebut masih dikelola keluarga tanpa persoalan. Namun situasi berubah drastis ketika pada 2023 ahli waris mengetahui tanah tersebut telah beralih kepemilikan secara keseluruhan melalui transaksi yang dilakukan oleh pihak lain berinisial ES.

‎Dalam proses persidangan, kuasa hukum ahli waris, Dhieka Askar Nurfadillah, mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam dokumen transaksi:

‎Tanda tangan misterius: Terdapat Akta Jual Beli (AJB) tahun 1992 dan 1994 yang mencantumkan tanda tangan atas nama Ibrahim, padahal yang bersangkutan telah wafat dua tahun sebelumnya.

‎Kontradiksi dokumen: Pada AJB tahun 1998, nama Ibrahim justru ditulis sebagai “almarhum”, yang mengindikasikan pihak terkait sebenarnya mengetahui status kematiannya.

‎Administrasi cacat: Berkas transaksi disebut tidak dilengkapi identitas resmi seperti KTP, bahkan ditandatangani pejabat yang belum menjabat pada waktu tersebut.

‎Temuan ini memperkuat dugaan adanya rekayasa dokumen dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut.

‎Pihak tergugat disebut mencoba menggugurkan perkara dengan alasan waktu gugatan telah kadaluwarsa. Namun kuasa hukum ahli waris menilai dalih tersebut tidak tepat.

‎Menurut Dhieka, perhitungan waktu baru dimulai sejak ahli waris mengetahui adanya dugaan pelanggaran hak, bukan sejak transaksi dilakukan. Ia menegaskan bahwa upaya memperjuangkan hak yang diduga dirampas secara melawan hukum tidak bisa dibatasi secara sederhana oleh daluwarsa.

‎Bila terbukti, kasus ini dapat masuk dalam ranah pidana maupun perdata. Dugaan pelanggaran meliputi pemalsuan dokumen hingga perbuatan melawan hukum terkait transaksi tanah yang bukan haknya.

‎Kini, perhatian publik tertuju pada putusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Ahli waris berharap seluruh dokumen yang dianggap cacat dapat dibatalkan demi mengembalikan hak mereka.

‎Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pertanahan masih menyimpan celah penyimpangan serius. Di tengah meningkatnya nilai lahan, transparansi dan keabsahan dokumen menjadi kunci utama untuk mencegah konflik serupa terulang.

Baca Juga :  Pemilik Cafe In di Danau Kelapa Dua Datangi Kantor Trantib, Diduga Protes Keras!

Berita Terkait

‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan
Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak
Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras
Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi
Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan
Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga
Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan
KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:54 WIB

‎Paspor untuk Wisata, Kemudian Bekerja di Luar Negeri, Efektivitas Profiling Imigrasi Sukabumi Jadi Sorotan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Bupati Asep Japar Ungkap Tiga Jembatan Presisi Dibangun Bersamaan di Sukabumi, Salah Satunya di Cibadak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Peredaran 41.479 Butir Obat Berbahaya dan 3.641 Botol Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Camat Cikembar Apresiasi Mini Cafe EDAfresh, Dorong Jadi Barometer BUMDes Inovatif di Sukabumi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Warga RW 05 Desa Gekbrong Matangkan Persiapan HUT RI ke-81, Sejumlah Kegiatan Meriah Disiapkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Relawan Sekber TPPO RI Bantu Pulangkan PMI Asal Sukabumi dari UEA, Empat Patmawati Disambut Isak Tangis Keluarga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Kontrakan di Cimahi Sukabumi Diduga Jadi Gudang Miras, 4.000 Botol Lebih Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:41 WIB

KUA Cikembar Gelar GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Masjid Sambut HUT RI ke-81

Berita Terbaru