‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Kota Sukabumi — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Kali ini, kasusnya menghadirkan kejanggalan yang sulit diterima akal sehat: nama seseorang yang telah meninggal dunia pada 1990 diduga masih “digunakan” untuk menandatangani dokumen transaksi tanah beberapa tahun setelah wafatnya.
‎
‎Perkara ini mencuat dalam persidangan sengketa lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi di kawasan Blok Cipanas. Lahan bernilai tinggi tersebut kini telah berdiri bangunan pusat perkulakan milik Indogrosir. Namun di balik aktivitas bisnis yang berjalan, tersimpan konflik panjang antara pihak pengelola dengan ahli waris almarhum Ibrahim.
‎
‎Menurut keterangan keluarga, almarhum Ibrahim sempat meninggalkan pesan agar hasil dari lahan tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup ibunya. Tak lama setelah itu, ia meninggal dunia pada tahun 1990.
‎
‎Selama hampir satu dekade setelah kepergiannya, lahan tersebut masih dikelola keluarga tanpa persoalan. Namun situasi berubah drastis ketika pada 2023 ahli waris mengetahui tanah tersebut telah beralih kepemilikan secara keseluruhan melalui transaksi yang dilakukan oleh pihak lain berinisial ES.
‎
‎Dalam proses persidangan, kuasa hukum ahli waris, Dhieka Askar Nurfadillah, mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam dokumen transaksi:
‎
‎Tanda tangan misterius: Terdapat Akta Jual Beli (AJB) tahun 1992 dan 1994 yang mencantumkan tanda tangan atas nama Ibrahim, padahal yang bersangkutan telah wafat dua tahun sebelumnya.
‎
‎Kontradiksi dokumen: Pada AJB tahun 1998, nama Ibrahim justru ditulis sebagai “almarhum”, yang mengindikasikan pihak terkait sebenarnya mengetahui status kematiannya.
‎
‎Administrasi cacat: Berkas transaksi disebut tidak dilengkapi identitas resmi seperti KTP, bahkan ditandatangani pejabat yang belum menjabat pada waktu tersebut.
‎
‎Temuan ini memperkuat dugaan adanya rekayasa dokumen dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut.
‎
‎Pihak tergugat disebut mencoba menggugurkan perkara dengan alasan waktu gugatan telah kadaluwarsa. Namun kuasa hukum ahli waris menilai dalih tersebut tidak tepat.
‎
‎Menurut Dhieka, perhitungan waktu baru dimulai sejak ahli waris mengetahui adanya dugaan pelanggaran hak, bukan sejak transaksi dilakukan. Ia menegaskan bahwa upaya memperjuangkan hak yang diduga dirampas secara melawan hukum tidak bisa dibatasi secara sederhana oleh daluwarsa.
‎
‎Bila terbukti, kasus ini dapat masuk dalam ranah pidana maupun perdata. Dugaan pelanggaran meliputi pemalsuan dokumen hingga perbuatan melawan hukum terkait transaksi tanah yang bukan haknya.
‎
‎Kini, perhatian publik tertuju pada putusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Ahli waris berharap seluruh dokumen yang dianggap cacat dapat dibatalkan demi mengembalikan hak mereka.
‎
‎Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pertanahan masih menyimpan celah penyimpangan serius. Di tengah meningkatnya nilai lahan, transparansi dan keabsahan dokumen menjadi kunci utama untuk mencegah konflik serupa terulang.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Bus Pelajar di Subang

Berita Terkait

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN
IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran
Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti
14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026
Pria Bawa Sajam Ngamuk di Pasar Lettu Bakrie Sukabumi, Diamankan Polisi
‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎
36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:46 WIB

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 27 September 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN

Minggu, 27 September 2026 - 06:54 WIB

IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran

Sabtu, 26 September 2026 - 07:02 WIB

Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 10:20 WIB

14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026

Kamis, 24 September 2026 - 19:46 WIB

Pria Bawa Sajam Ngamuk di Pasar Lettu Bakrie Sukabumi, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 17:18 WIB

‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎

Kamis, 24 September 2026 - 13:23 WIB

36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan

Berita Terbaru