‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Kota Sukabumi — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Kali ini, kasusnya menghadirkan kejanggalan yang sulit diterima akal sehat: nama seseorang yang telah meninggal dunia pada 1990 diduga masih “digunakan” untuk menandatangani dokumen transaksi tanah beberapa tahun setelah wafatnya.

‎Perkara ini mencuat dalam persidangan sengketa lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi di kawasan Blok Cipanas. Lahan bernilai tinggi tersebut kini telah berdiri bangunan pusat perkulakan milik Indogrosir. Namun di balik aktivitas bisnis yang berjalan, tersimpan konflik panjang antara pihak pengelola dengan ahli waris almarhum Ibrahim.

‎Menurut keterangan keluarga, almarhum Ibrahim sempat meninggalkan pesan agar hasil dari lahan tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup ibunya. Tak lama setelah itu, ia meninggal dunia pada tahun 1990.

‎Selama hampir satu dekade setelah kepergiannya, lahan tersebut masih dikelola keluarga tanpa persoalan. Namun situasi berubah drastis ketika pada 2023 ahli waris mengetahui tanah tersebut telah beralih kepemilikan secara keseluruhan melalui transaksi yang dilakukan oleh pihak lain berinisial ES.

‎Dalam proses persidangan, kuasa hukum ahli waris, Dhieka Askar Nurfadillah, mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam dokumen transaksi:

‎Tanda tangan misterius: Terdapat Akta Jual Beli (AJB) tahun 1992 dan 1994 yang mencantumkan tanda tangan atas nama Ibrahim, padahal yang bersangkutan telah wafat dua tahun sebelumnya.

‎Kontradiksi dokumen: Pada AJB tahun 1998, nama Ibrahim justru ditulis sebagai “almarhum”, yang mengindikasikan pihak terkait sebenarnya mengetahui status kematiannya.

‎Administrasi cacat: Berkas transaksi disebut tidak dilengkapi identitas resmi seperti KTP, bahkan ditandatangani pejabat yang belum menjabat pada waktu tersebut.

‎Temuan ini memperkuat dugaan adanya rekayasa dokumen dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut.

‎Pihak tergugat disebut mencoba menggugurkan perkara dengan alasan waktu gugatan telah kadaluwarsa. Namun kuasa hukum ahli waris menilai dalih tersebut tidak tepat.

‎Menurut Dhieka, perhitungan waktu baru dimulai sejak ahli waris mengetahui adanya dugaan pelanggaran hak, bukan sejak transaksi dilakukan. Ia menegaskan bahwa upaya memperjuangkan hak yang diduga dirampas secara melawan hukum tidak bisa dibatasi secara sederhana oleh daluwarsa.

‎Bila terbukti, kasus ini dapat masuk dalam ranah pidana maupun perdata. Dugaan pelanggaran meliputi pemalsuan dokumen hingga perbuatan melawan hukum terkait transaksi tanah yang bukan haknya.

‎Kini, perhatian publik tertuju pada putusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Ahli waris berharap seluruh dokumen yang dianggap cacat dapat dibatalkan demi mengembalikan hak mereka.

‎Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pertanahan masih menyimpan celah penyimpangan serius. Di tengah meningkatnya nilai lahan, transparansi dan keabsahan dokumen menjadi kunci utama untuk mencegah konflik serupa terulang.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Sosialisasikan Pembangunan Kampung Mubarokah untuk Warga Terdampak Bencana

Berita Terkait

‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran
Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi
‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan
Pengukuhan Desa/Kampung Wisata wujudkan Destinasi Berkualitas, Berdaya Saing dan Berkelanjutan
Camat Jampangtengah Monitoring Pembangunan Gerai KDMP, Target Rampung Sebelum Triwulan III 2026
‎Ratusan Siswa SD se-Jampangtengah Meriahkan O2SN dan LMBOS 2026‎
TP PKK Kecamatan Cikembar Gelar Pertemuan Rutin, Bahas Wajib Belajar Prasekolah Satu Tahun
Angkot Jalur Cibadak–Cibatu Terbakar Saat Diperbaiki di Bengkel, Damkar Bergerak Cepat Padamkan Api
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:17 WIB

‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:48 WIB

Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:58 WIB

‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:59 WIB

Pengukuhan Desa/Kampung Wisata wujudkan Destinasi Berkualitas, Berdaya Saing dan Berkelanjutan

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:50 WIB

‎Ratusan Siswa SD se-Jampangtengah Meriahkan O2SN dan LMBOS 2026‎

Senin, 11 Mei 2026 - 20:27 WIB

TP PKK Kecamatan Cikembar Gelar Pertemuan Rutin, Bahas Wajib Belajar Prasekolah Satu Tahun

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:12 WIB

Angkot Jalur Cibadak–Cibatu Terbakar Saat Diperbaiki di Bengkel, Damkar Bergerak Cepat Padamkan Api

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:20 WIB

Sinergi Pengusaha dan Pemkec Jampangkulon Bedah Rumah Janda Lansia di Bojongsari

Berita Terbaru