‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Kota Sukabumi — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Kali ini, kasusnya menghadirkan kejanggalan yang sulit diterima akal sehat: nama seseorang yang telah meninggal dunia pada 1990 diduga masih “digunakan” untuk menandatangani dokumen transaksi tanah beberapa tahun setelah wafatnya.

‎Perkara ini mencuat dalam persidangan sengketa lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi di kawasan Blok Cipanas. Lahan bernilai tinggi tersebut kini telah berdiri bangunan pusat perkulakan milik Indogrosir. Namun di balik aktivitas bisnis yang berjalan, tersimpan konflik panjang antara pihak pengelola dengan ahli waris almarhum Ibrahim.

‎Menurut keterangan keluarga, almarhum Ibrahim sempat meninggalkan pesan agar hasil dari lahan tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup ibunya. Tak lama setelah itu, ia meninggal dunia pada tahun 1990.

‎Selama hampir satu dekade setelah kepergiannya, lahan tersebut masih dikelola keluarga tanpa persoalan. Namun situasi berubah drastis ketika pada 2023 ahli waris mengetahui tanah tersebut telah beralih kepemilikan secara keseluruhan melalui transaksi yang dilakukan oleh pihak lain berinisial ES.

‎Dalam proses persidangan, kuasa hukum ahli waris, Dhieka Askar Nurfadillah, mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam dokumen transaksi:

‎Tanda tangan misterius: Terdapat Akta Jual Beli (AJB) tahun 1992 dan 1994 yang mencantumkan tanda tangan atas nama Ibrahim, padahal yang bersangkutan telah wafat dua tahun sebelumnya.

‎Kontradiksi dokumen: Pada AJB tahun 1998, nama Ibrahim justru ditulis sebagai “almarhum”, yang mengindikasikan pihak terkait sebenarnya mengetahui status kematiannya.

‎Administrasi cacat: Berkas transaksi disebut tidak dilengkapi identitas resmi seperti KTP, bahkan ditandatangani pejabat yang belum menjabat pada waktu tersebut.

‎Temuan ini memperkuat dugaan adanya rekayasa dokumen dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut.

‎Pihak tergugat disebut mencoba menggugurkan perkara dengan alasan waktu gugatan telah kadaluwarsa. Namun kuasa hukum ahli waris menilai dalih tersebut tidak tepat.

‎Menurut Dhieka, perhitungan waktu baru dimulai sejak ahli waris mengetahui adanya dugaan pelanggaran hak, bukan sejak transaksi dilakukan. Ia menegaskan bahwa upaya memperjuangkan hak yang diduga dirampas secara melawan hukum tidak bisa dibatasi secara sederhana oleh daluwarsa.

‎Bila terbukti, kasus ini dapat masuk dalam ranah pidana maupun perdata. Dugaan pelanggaran meliputi pemalsuan dokumen hingga perbuatan melawan hukum terkait transaksi tanah yang bukan haknya.

‎Kini, perhatian publik tertuju pada putusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Ahli waris berharap seluruh dokumen yang dianggap cacat dapat dibatalkan demi mengembalikan hak mereka.

‎Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pertanahan masih menyimpan celah penyimpangan serius. Di tengah meningkatnya nilai lahan, transparansi dan keabsahan dokumen menjadi kunci utama untuk mencegah konflik serupa terulang.

Baca Juga :  Angin Kencang Picu Pohon Tumbang di Jalur Alternatif Nagrak, Bangunan Usaha dan Kendaraan Rusak

Berita Terkait

Piala Dunia 2026 Resmi Dimulai Malam Ini, Demam Sepak Bola Dunia Kembali Mengguncang
Peningkatan Jaringan Irigasi Cikolawing II Mulai Dikerjakan, Dukung Produktivitas Pertanian Warga Cibadak
Silaturahmi & Doa Bersama: Sinergi Mitra, Yayasan, dan Pemangku Wilayah Perkuat Kebersamaan Cibubur
‎Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Masyarakat Bersiap Hadapi Efek Domino Kenaikan Harga
Mahasiswi Asal Sukabumi Lolos Program ICSM Batch 6, Siap Bawa Nama Daerah ke Tiga Negara
‎Investor MBG Menanti Kepastian, Dapur Sudah Dibangun Namun Belum Beroperasi‎
Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi H. Agus Santosa Resmi Purnatugas Setelah Mengabdi 39 Tahun
Pedagang Tahu Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda, Dilarikan ke RS Sekarwangi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:27 WIB

Piala Dunia 2026 Resmi Dimulai Malam Ini, Demam Sepak Bola Dunia Kembali Mengguncang

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:28 WIB

Peningkatan Jaringan Irigasi Cikolawing II Mulai Dikerjakan, Dukung Produktivitas Pertanian Warga Cibadak

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:28 WIB

‎Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Masyarakat Bersiap Hadapi Efek Domino Kenaikan Harga

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:48 WIB

Mahasiswi Asal Sukabumi Lolos Program ICSM Batch 6, Siap Bawa Nama Daerah ke Tiga Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:14 WIB

‎Investor MBG Menanti Kepastian, Dapur Sudah Dibangun Namun Belum Beroperasi‎

Senin, 8 Juni 2026 - 19:34 WIB

Kasubag TU Kemenag Kabupaten Sukabumi H. Agus Santosa Resmi Purnatugas Setelah Mengabdi 39 Tahun

Senin, 8 Juni 2026 - 14:56 WIB

Pedagang Tahu Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda, Dilarikan ke RS Sekarwangi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:50 WIB

‎Warga Buanajaya Kembali Tambal Jalan Rusak Secara Swadaya, Camat: Sudah Puluhan Tahun Menanti Perbaikan

Berita Terbaru