‎Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur, JPU Dinilai Kriminalisasi Kasus dr. Silvi Apriani‎

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi — Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa dr. Silvi Apriani digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (27/04/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak jelas dan tidak lengkap.

‎Kuasa hukum dr. Silvi, Advokat Holpan Sundari, menilai dakwaan dalam perkara Nomor: 70/Pid.B/2026/PN.Skb bersifat obscuur libel atau kabur. Menurutnya, dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena tidak memuat uraian peristiwa secara cermat, jelas, dan lengkap.

‎“Terjadi kekeliruan dalam kualifikasi hukum. Perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana,” ujar Holpan dalam persidangan.

Baca Juga :  Penanganan Kasus Diduga Kekerasan Anak di Sukabumi Disorot, Ibu Korban Keluhkan Proses Lambat‎

‎Pihak pembela menegaskan bahwa hubungan hukum antara terdakwa dan pelapor merupakan kerja sama bisnis yang sah. Mereka menyebut, kegagalan dalam proyek tersebut merupakan bentuk wanprestasi atau cedera janji, bukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan bahwa terdakwa justru mengalami kerugian. Disebutkan, dr. Silvi telah mengeluarkan dana sebesar Rp775 juta kepada pelapor dan afiliasinya, sementara modal awal yang diterima hanya Rp500 juta.

‎“Tidak masuk akal jika seseorang dituduh melakukan penipuan atau penggelapan ketika faktanya ia mengalami kerugian. Ini menunjukkan tidak adanya niat jahat,” tegasnya.

Baca Juga :  ‎Diduga Keracunan Makanan, 24 Siswa SDN 02 Parakansalak Dilarikan ke Puskesmas‎

‎Menurut pembela, dana tersebut digunakan untuk kepentingan usaha bersama, termasuk survei ke luar negeri, pembayaran uang muka kepada pemasok, sewa gudang, hingga pengurusan perizinan usaha terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

‎Pihak kuasa hukum juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 yang menyatakan bahwa sengketa perjanjian pada dasarnya merupakan ranah perdata, kecuali terdapat bukti adanya itikad buruk sejak awal.

‎Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan menghentikan pemeriksaan perkara, serta membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum (vrijspraak).

‎Sementara itu, pihak JPU belum memberikan tanggapan rinci dalam persidangan tersebut. Namun secara umum, jaksa tetap pada dakwaannya yang menyebut adanya unsur tindak pidana dalam perkara ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan dalam KUHP.

‎Majelis hakim dijadwalkan akan mempertimbangkan eksepsi dari pihak terdakwa sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya dalam persidangan.

‎Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyentuh batas antara sengketa bisnis dan tindak pidana, sekaligus memunculkan perdebatan soal dugaan kriminalisasi dalam hubungan perdata.

Berita Terkait

‎Listrik Padam di Cibadak dan Perumahan Taman Bolo, Warga Mengeluh Aktivitas Terganggu‎
Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Kalapas Warungkiara Kurnia Panji Pamekas Soroti Bansos dan Ketahanan Pangan
Jelang Keberangkatan Haji 2026, Kemenhaj Sukabumi Matangkan Persiapan
Camat Cikembar Buka Pentas PAI SD 2026, 290 Siswa dari 42 Sekolah Tampil Unjuk Kreativitas
Seleksi Hafidz Al-Qur’an SMP 2026 Digelar di SMPN 1 Cikembar, 98 Peserta Rebutkan 30 Kuota Beasiswa
GMNI Laporkan Dugaan Kejanggalan Dana Hibah, Datangi Kejari Kabupaten Sukabumi
‎Eks Kades Karangtengah Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Selewengkan Dana BLT Desa‎
‎Dana Umat BAZNAS Sukabumi Disorot: Puluhan Miliar Terkumpul, Transparansi Dipertanyakan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:11 WIB

‎Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur, JPU Dinilai Kriminalisasi Kasus dr. Silvi Apriani‎

Rabu, 29 April 2026 - 18:55 WIB

‎Listrik Padam di Cibadak dan Perumahan Taman Bolo, Warga Mengeluh Aktivitas Terganggu‎

Rabu, 29 April 2026 - 17:24 WIB

Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Kalapas Warungkiara Kurnia Panji Pamekas Soroti Bansos dan Ketahanan Pangan

Rabu, 29 April 2026 - 15:06 WIB

Jelang Keberangkatan Haji 2026, Kemenhaj Sukabumi Matangkan Persiapan

Rabu, 29 April 2026 - 13:00 WIB

Camat Cikembar Buka Pentas PAI SD 2026, 290 Siswa dari 42 Sekolah Tampil Unjuk Kreativitas

Rabu, 29 April 2026 - 12:48 WIB

GMNI Laporkan Dugaan Kejanggalan Dana Hibah, Datangi Kejari Kabupaten Sukabumi

Rabu, 29 April 2026 - 09:51 WIB

‎Eks Kades Karangtengah Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Selewengkan Dana BLT Desa‎

Rabu, 29 April 2026 - 09:32 WIB

‎Dana Umat BAZNAS Sukabumi Disorot: Puluhan Miliar Terkumpul, Transparansi Dipertanyakan

Berita Terbaru