‎Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur, JPU Dinilai Kriminalisasi Kasus dr. Silvi Apriani‎

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi — Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa dr. Silvi Apriani digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (27/04/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak jelas dan tidak lengkap.

‎Kuasa hukum dr. Silvi, Advokat Holpan Sundari, menilai dakwaan dalam perkara Nomor: 70/Pid.B/2026/PN.Skb bersifat obscuur libel atau kabur. Menurutnya, dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena tidak memuat uraian peristiwa secara cermat, jelas, dan lengkap.

‎“Terjadi kekeliruan dalam kualifikasi hukum. Perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana,” ujar Holpan dalam persidangan.

Baca Juga :  Perkuat Soliditas Kader Lewat Silaturahmi Buka Bersama, DPC PKB Gelar Konsolidasi

‎Pihak pembela menegaskan bahwa hubungan hukum antara terdakwa dan pelapor merupakan kerja sama bisnis yang sah. Mereka menyebut, kegagalan dalam proyek tersebut merupakan bentuk wanprestasi atau cedera janji, bukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan bahwa terdakwa justru mengalami kerugian. Disebutkan, dr. Silvi telah mengeluarkan dana sebesar Rp775 juta kepada pelapor dan afiliasinya, sementara modal awal yang diterima hanya Rp500 juta.

‎“Tidak masuk akal jika seseorang dituduh melakukan penipuan atau penggelapan ketika faktanya ia mengalami kerugian. Ini menunjukkan tidak adanya niat jahat,” tegasnya.

Baca Juga :  ‎Ketua MUI Kecamatan Cikembar Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di SMAN 1 Cikembar‎

‎Menurut pembela, dana tersebut digunakan untuk kepentingan usaha bersama, termasuk survei ke luar negeri, pembayaran uang muka kepada pemasok, sewa gudang, hingga pengurusan perizinan usaha terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

‎Pihak kuasa hukum juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 yang menyatakan bahwa sengketa perjanjian pada dasarnya merupakan ranah perdata, kecuali terdapat bukti adanya itikad buruk sejak awal.

‎Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan menghentikan pemeriksaan perkara, serta membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum (vrijspraak).

‎Sementara itu, pihak JPU belum memberikan tanggapan rinci dalam persidangan tersebut. Namun secara umum, jaksa tetap pada dakwaannya yang menyebut adanya unsur tindak pidana dalam perkara ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan dalam KUHP.

‎Majelis hakim dijadwalkan akan mempertimbangkan eksepsi dari pihak terdakwa sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya dalam persidangan.

‎Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyentuh batas antara sengketa bisnis dan tindak pidana, sekaligus memunculkan perdebatan soal dugaan kriminalisasi dalam hubungan perdata.

Berita Terkait

‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran
Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi
‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan
Pengukuhan Desa/Kampung Wisata wujudkan Destinasi Berkualitas, Berdaya Saing dan Berkelanjutan
Camat Jampangtengah Monitoring Pembangunan Gerai KDMP, Target Rampung Sebelum Triwulan III 2026
‎Ratusan Siswa SD se-Jampangtengah Meriahkan O2SN dan LMBOS 2026‎
TP PKK Kecamatan Cikembar Gelar Pertemuan Rutin, Bahas Wajib Belajar Prasekolah Satu Tahun
Angkot Jalur Cibadak–Cibatu Terbakar Saat Diperbaiki di Bengkel, Damkar Bergerak Cepat Padamkan Api
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:17 WIB

‎Pembangunan Rutilahu Milik Janda Lansia di Jampangkulon Capai Tahap Pondasi dan Pengecoran

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:48 WIB

Rapat Koordinasi Tata Kelola Air dan Irigasi, Pemkab Sukabumi Libatkan P3A Mitra Cai dan Lintas Instansi

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:58 WIB

‎Tasyakuran Pelepasan Siswa Kelas 12 SMAN 1 Cikembar Berlangsung Khidmat dan Penuh Kekeluargaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:59 WIB

Pengukuhan Desa/Kampung Wisata wujudkan Destinasi Berkualitas, Berdaya Saing dan Berkelanjutan

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:50 WIB

‎Ratusan Siswa SD se-Jampangtengah Meriahkan O2SN dan LMBOS 2026‎

Senin, 11 Mei 2026 - 20:27 WIB

TP PKK Kecamatan Cikembar Gelar Pertemuan Rutin, Bahas Wajib Belajar Prasekolah Satu Tahun

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:12 WIB

Angkot Jalur Cibadak–Cibatu Terbakar Saat Diperbaiki di Bengkel, Damkar Bergerak Cepat Padamkan Api

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:20 WIB

Sinergi Pengusaha dan Pemkec Jampangkulon Bedah Rumah Janda Lansia di Bojongsari

Berita Terbaru