‎Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur, JPU Dinilai Kriminalisasi Kasus dr. Silvi Apriani‎

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi — Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa dr. Silvi Apriani digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (27/04/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak jelas dan tidak lengkap.

‎Kuasa hukum dr. Silvi, Advokat Holpan Sundari, menilai dakwaan dalam perkara Nomor: 70/Pid.B/2026/PN.Skb bersifat obscuur libel atau kabur. Menurutnya, dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena tidak memuat uraian peristiwa secara cermat, jelas, dan lengkap.

‎“Terjadi kekeliruan dalam kualifikasi hukum. Perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana,” ujar Holpan dalam persidangan.

Baca Juga :  Wacana Dihapus P2RW Oleh Wali Kota Sukabumi Menuai Keresahan Ketua RW

‎Pihak pembela menegaskan bahwa hubungan hukum antara terdakwa dan pelapor merupakan kerja sama bisnis yang sah. Mereka menyebut, kegagalan dalam proyek tersebut merupakan bentuk wanprestasi atau cedera janji, bukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan bahwa terdakwa justru mengalami kerugian. Disebutkan, dr. Silvi telah mengeluarkan dana sebesar Rp775 juta kepada pelapor dan afiliasinya, sementara modal awal yang diterima hanya Rp500 juta.

‎“Tidak masuk akal jika seseorang dituduh melakukan penipuan atau penggelapan ketika faktanya ia mengalami kerugian. Ini menunjukkan tidak adanya niat jahat,” tegasnya.

Baca Juga :  ‎Ketua OKP Jabar Terseret Kasus Dugaan Penipuan Rp150 Juta, Reskrim Polres Sukabumi Tetapkan Tersangka‎

‎Menurut pembela, dana tersebut digunakan untuk kepentingan usaha bersama, termasuk survei ke luar negeri, pembayaran uang muka kepada pemasok, sewa gudang, hingga pengurusan perizinan usaha terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

‎Pihak kuasa hukum juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 yang menyatakan bahwa sengketa perjanjian pada dasarnya merupakan ranah perdata, kecuali terdapat bukti adanya itikad buruk sejak awal.

‎Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan menghentikan pemeriksaan perkara, serta membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum (vrijspraak).

‎Sementara itu, pihak JPU belum memberikan tanggapan rinci dalam persidangan tersebut. Namun secara umum, jaksa tetap pada dakwaannya yang menyebut adanya unsur tindak pidana dalam perkara ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan dalam KUHP.

‎Majelis hakim dijadwalkan akan mempertimbangkan eksepsi dari pihak terdakwa sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya dalam persidangan.

‎Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyentuh batas antara sengketa bisnis dan tindak pidana, sekaligus memunculkan perdebatan soal dugaan kriminalisasi dalam hubungan perdata.

Berita Terkait

Pelepasan Dan Kenaikan Kelas Dengan Di Gelar SDN Caringin V Berlangsung Meriah Dan Penuh Haru
Ada Yang Baru !!!.Wajib di Coba “Kedai Cansda” Cigombong Tawarkan Kenyamanan Ngopi Nongkrong Santai di Alam Terbuka
‎KUA Cikembar Santuni 40 Anak Yatim pada Momen Lebaran Anak Yatim Muharam
‎Disdik Sukabumi Bergerak Cepat Tangani Dugaan Kekerasan Seksual di SD Warungkiara, Pendampingan Korban Diperkuat‎
Sambut 10 Muharram, Kemenhaj Kabupaten Sukabumi Santuni 100 Anak Yatim dan Gelar Syukuran Sukses Haji 2026
‎Bupati Sukabumi Lepas Satgas Pamtas RI–Malaysia Yon Armed 13/Nanggala Kostrad, Tegaskan Jaga Kehormatan Bangsa di Perbatasan
Pelarian DpO Taufik Hidayat Kandas di Majalengka
‎Dugaan Penelantaran IBU Dan ANAK Berujung Kematian Bayi, Publik Sorot Penanganan Kasus Dan Respons instansi Terkait
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:16 WIB

Pelepasan Dan Kenaikan Kelas Dengan Di Gelar SDN Caringin V Berlangsung Meriah Dan Penuh Haru

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:47 WIB

Ada Yang Baru !!!.Wajib di Coba “Kedai Cansda” Cigombong Tawarkan Kenyamanan Ngopi Nongkrong Santai di Alam Terbuka

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:39 WIB

‎Disdik Sukabumi Bergerak Cepat Tangani Dugaan Kekerasan Seksual di SD Warungkiara, Pendampingan Korban Diperkuat‎

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:50 WIB

Sambut 10 Muharram, Kemenhaj Kabupaten Sukabumi Santuni 100 Anak Yatim dan Gelar Syukuran Sukses Haji 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:57 WIB

‎Bupati Sukabumi Lepas Satgas Pamtas RI–Malaysia Yon Armed 13/Nanggala Kostrad, Tegaskan Jaga Kehormatan Bangsa di Perbatasan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:12 WIB

Pelarian DpO Taufik Hidayat Kandas di Majalengka

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:15 WIB

‎Dugaan Penelantaran IBU Dan ANAK Berujung Kematian Bayi, Publik Sorot Penanganan Kasus Dan Respons instansi Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:27 WIB

Wisatawan Asal Cikidang Diduga Tenggelam di Curug Tilu Kabandungan, Tim Gabungan Masih Lakukan Pencarian

Berita Terbaru