JABARINSIDE.COM | Sukabumi — Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa dr. Silvi Apriani digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (27/04/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak jelas dan tidak lengkap.
Kuasa hukum dr. Silvi, Advokat Holpan Sundari, menilai dakwaan dalam perkara Nomor: 70/Pid.B/2026/PN.Skb bersifat obscuur libel atau kabur. Menurutnya, dakwaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena tidak memuat uraian peristiwa secara cermat, jelas, dan lengkap.
“Terjadi kekeliruan dalam kualifikasi hukum. Perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana,” ujar Holpan dalam persidangan.

Pihak pembela menegaskan bahwa hubungan hukum antara terdakwa dan pelapor merupakan kerja sama bisnis yang sah. Mereka menyebut, kegagalan dalam proyek tersebut merupakan bentuk wanprestasi atau cedera janji, bukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan bahwa terdakwa justru mengalami kerugian. Disebutkan, dr. Silvi telah mengeluarkan dana sebesar Rp775 juta kepada pelapor dan afiliasinya, sementara modal awal yang diterima hanya Rp500 juta.
“Tidak masuk akal jika seseorang dituduh melakukan penipuan atau penggelapan ketika faktanya ia mengalami kerugian. Ini menunjukkan tidak adanya niat jahat,” tegasnya.

Menurut pembela, dana tersebut digunakan untuk kepentingan usaha bersama, termasuk survei ke luar negeri, pembayaran uang muka kepada pemasok, sewa gudang, hingga pengurusan perizinan usaha terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pihak kuasa hukum juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 yang menyatakan bahwa sengketa perjanjian pada dasarnya merupakan ranah perdata, kecuali terdapat bukti adanya itikad buruk sejak awal.
Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan menghentikan pemeriksaan perkara, serta membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum (vrijspraak).
Sementara itu, pihak JPU belum memberikan tanggapan rinci dalam persidangan tersebut. Namun secara umum, jaksa tetap pada dakwaannya yang menyebut adanya unsur tindak pidana dalam perkara ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan dalam KUHP.
Majelis hakim dijadwalkan akan mempertimbangkan eksepsi dari pihak terdakwa sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya dalam persidangan.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyentuh batas antara sengketa bisnis dan tindak pidana, sekaligus memunculkan perdebatan soal dugaan kriminalisasi dalam hubungan perdata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT















