JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Polemik peternakan sapi perah di Kampung Sikup, RT 03 RW 09, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, semakin mencuat. Warga yang terdampak langsung mengeluhkan bau menyengat serta dugaan pencemaran limbah dari aktivitas usaha tersebut.
Selain persoalan lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan keabsahan izin operasional peternakan yang dinilai belum jelas. Sejumlah warga menyebut, usaha tersebut merupakan kegiatan baru yang diduga belum mengantongi izin dari berbagai pihak terkait.
Sorotan paling tegas justru datang dari Kepala Desa Purwasari, Agus. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihak desa belum pernah mengeluarkan izin lingkungan untuk aktivitas peternakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tegaskan, sampai sekarang belum ada izin lingkungan baru yang dikeluarkan oleh desa untuk kegiatan peternakan itu,” ujar Agus saat dimintai keterangan.
Pernyataan ini sekaligus memperkuat keresahan warga, sekaligus memunculkan pertanyaan soal bagaimana aktivitas usaha bisa berjalan di tengah belum adanya izin dari pemerintah desa.
Di sisi lain, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Dr. Asep, menyampaikan bahwa pihaknya memang tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses perizinan. Namun ia menekankan pentingnya setiap pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
“Pada prinsipnya semua kegiatan harus menempuh prosedur sesuai peraturan perundang-undangan. Itu tidak bisa ditawar,” singkatnya.
Kritik juga dilontarkan Ketua Harian Lembaga Pemantau dan Investigasi Sukabumi (LPIS), Mepa. Ia menilai ada indikasi kelalaian dalam proses awal pendirian usaha tersebut.
“Seharusnya izin diselesaikan dulu, baru kegiatan berjalan. Jangan terbalik seperti ini. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan aturan,” tegasnya.
Ia bahkan mendorong dinas terkait, khususnya bidang tata ruang dan lingkungan hidup, untuk segera turun tangan. Jika terbukti melanggar, ia meminta ada tindakan tegas, termasuk penghentian sementara aktivitas oleh Satpol PP hingga seluruh perizinan dipenuhi.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui perwakilannya, Ribki, memberikan klarifikasi. Ia menyebut bahwa usaha peternakan tersebut telah terdaftar dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dengan kategori usaha mikro.
Menurutnya, usaha dengan risiko rendah memungkinkan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) secara otomatis melalui sistem.
Namun demikian, kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara administrasi berbasis sistem dengan realitas di tingkat desa. Hal ini memunculkan kritik bahwa kemudahan perizinan digital tidak boleh mengabaikan aspek sosial dan lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Warga kini berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera melakukan verifikasi menyeluruh agar polemik ini tidak berlarut-larut.
Tim Redaksi















