JABARINSIDE.COM | Perkembangan kasus kematian Nizam Syafei memasuki babak baru yang mengejutkan. Di tengah memanasnya proses praperadilan, status hukum justru berbalik arah. Ayah korban berinisial AS kini dikabarkan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi tersebut diungkap kuasa hukum TR, Acong Latif, yang menilai penetapan itu tak bisa dilepaskan dari dinamika praperadilan yang saat ini tengah berlangsung.
“Ini bagian dari praperadilan yang diajukan pihak ibu tiri. Putusannya hari Senin. Kalau dikabulkan, maka posisi hukum bisa berubah total. Polisi bahkan bisa dianggap tidak memiliki tersangka. Bisa jadi itu yang melatarbelakangi penetapan baru ini,” ujar Acong, Sabtu malam (18/4).
Penetapan AS sebagai tersangka dinilai sarat kepentingan hukum yang sedang dipertaruhkan. Praperadilan bukan hanya menguji prosedur, tetapi juga bisa merombak seluruh konstruksi perkara.
Tak berhenti di situ, Acong mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap AS. Ia menilai potensi risiko harus diantisipasi sejak dini.
“Penyidik harus segera menahan AS. Jangan sampai ada celah untuk melarikan diri atau hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” tegasnya.
Desakan tersebut sejalan dengan sikap tim kuasa hukum TR yang sejak awal mendorong agar AS ditetapkan sebagai tersangka. Mereka meyakini unsur pidana dalam perkara ini telah cukup kuat.
Kuasa hukum lainnya, Ferry Gustaman, bahkan menyebut pihaknya telah membuka seluruh fakta di hadapan penyidik, termasuk laporan Lisnawati terkait dugaan penelantaran anak.
“Klien kami sudah memberikan keterangan secara utuh. Dari sana muncul fakta-fakta penting, termasuk dugaan adanya kekerasan terhadap almarhum Nizam,” ungkap Ferry.
Munculnya dugaan kekerasan ini memperluas spektrum perkara. Kasus yang semula berfokus pada penyebab kematian kini merembet pada kemungkinan tindak pidana lain yang lebih serius.
Di sisi lain, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi. Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, belum merespons saat dikonfirmasi terkait kabar penetapan tersangka tersebut.
Publik kini menanti putusan praperadilan yang akan dibacakan dalam waktu dekat. Putusan itu berpotensi menjadi titik balik krusial. Jika gugatan dikabulkan, bukan tidak mungkin seluruh konstruksi hukum yang telah dibangun akan runtuh dan dimulai dari nol.
Kasus kematian Nizam Syafei kini tak sekadar soal mencari penyebab kematian. Lebih jauh, perkara ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi, transparansi, dan kredibilitas penegakan hukum di hadapan publik.















