‎Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus Ibu Tiri, Jaksa Siapkan Dakwaan Berlapis‎

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang ibu tiri berinisial TR memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Sukabumi, Kamis (21/5/2026).

‎Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, menjelaskan bahwa berkas perkara TR telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan.


‎“Pada hari ini kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama TR. Perkara ini sebelumnya cukup menjadi perhatian publik,” ujarnya kepada awak media.

‎Abram mengungkapkan, setelah menerima pelimpahan tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mencocokkan keterangan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Selanjutnya, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan secara cermat sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

‎“Setelah kami meminta keterangan dari tersangka dan menyesuaikan dengan alat bukti, kami akan menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan. Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan,” katanya.

‎Dalam perkara ini, TR dikenakan dakwaan alternatif subsidiair. Jaksa menyiapkan jeratan utama berupa pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara jika terbukti menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, terdapat pula dakwaan alternatif terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga :  Polres-Polresta Bogor Gelar Konpers, Berantas Premanisme Kasus Perampasan Motor oleh Mata Elang

Menariknya, alat bukti dalam kasus ini didominasi bukti digital, seperti rekaman video dan percakapan (chat), serta didukung keterangan para saksi.

‎“Barang bukti kebanyakan berupa video, chat, dan keterangan saksi,” jelas Abram.

‎Selain TR, Kejaksaan juga telah menerima berkas perkara tersangka lain berinisial AS yang diduga terkait dalam kasus tersebut. AS sendiri sebelumnya dilaporkan atas dugaan penelantaran anak.

‎Abram menambahkan, proses pembuktian dipastikan tidak mudah lantaran keterangan antara TR dan AS saling bertentangan. Bahkan, perkara ini berkembang dengan adanya laporan saling melapor dari berbagai pihak, termasuk ibu kandung korban.

‎“Karena keterangannya saling berlawanan, kami harus objektif dan teliti dalam meneliti berkas perkara,” tegasnya.

‎Saat ini, status penahanan TR telah beralih dari penyidik ke pihak kejaksaan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses pelimpahan ke pengadilan.

‎Di sisi lain, kuasa hukum TR, Ferry Gustaman, menyatakan bahwa pihaknya telah mencermati berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan dan menemukan sejumlah catatan penting.

‎Menurut Ferry, proses tahap II lebih kepada mencocokkan kesesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian dengan dokumen yang diterima pihaknya.

‎“Secara umum berkasnya sama, namun ada satu catatan yang kami anggap perlu dicabut dari keterangan klien kami,” ujarnya.

‎Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan masuk ke substansi perkara sebelum persidangan, namun memastikan akan membantah tuduhan kekerasan terhadap kliennya.

‎Ferry juga menyoroti aspek hukum terkait status hubungan TR dengan korban. Ia menyebut bahwa pernikahan siri yang dijalani kliennya tidak menimbulkan hubungan hukum yang sah, sehingga sejumlah pasal seperti penelantaran anak maupun KDRT dinilai tidak tepat diterapkan.

‎“Kalau penelantaran dan KDRT itu tidak masuk karena tidak ada hubungan hukum. Tapi untuk tuduhan kekerasan, itu akan kami buktikan di pengadilan,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa dari puluhan saksi yang diperiksa, tidak ada satu pun yang secara langsung menyaksikan tindakan kekerasan yang dituduhkan kepada kliennya.

‎“Sebagian besar keterangan saksi hanya berdasarkan apa yang mereka dengar atau lihat dari video di media sosial,” tambahnya.

‎Kasus ini dipastikan akan menjadi perhatian publik dalam proses persidangan mendatang. Baik jaksa maupun tim kuasa hukum sama-sama menyatakan siap menghadapi proses hukum dan membuktikan argumentasi masing-masing di hadapan majelis hakim.

‎Kejaksaan pun mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum secara objektif dan transparan hingga putusan pengadilan nanti.

Baca Juga :  ‎Kelompok Tani di Cikembar Terima Bantuan Benih Jagung dari Kementan, Polsek Bantu Pemasaran ke Bulog‎

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Gedung SDN Lemah Duhur Rusak Parah Disdik Terkesan Tutup Mata

Berita Terkait

Terungkap! Terduga Pelaku Pembunuhan di Sagaranten Diduga Sempat Sebarkan Video Evakuasi Korban di Media Sosial
‎Amplifier dan Galon Air Raib Digasak Maling, Pelaku Pencurian di Masjid Babussalam Kertaraharja Berhasil Ditangkap
‎Misteri Kerangka Mr X di Sagaranten Terungkap, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Kurang dari Tiga Hari
Polisi Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Perlintasan Kereta Api di Leuwigoong Garut
‎Diduga Korban TPPO, PMI Asal Sukabumi Terlantar di Dubai Usai Kecelakaan Kerja, Keluarga Mohon Negara Hadir‎
Suara Mencurigakan Tengah Malam Tak Dihiraukan, Motor Honda Beat Street Milik Warga Pawenang Hilang Saat Menjelang Pagi
Mediasi Dugaan Investasi Bermasalah di Cibadak Belum Temui Titik Terang, Korban Kecewa Tak Ada Kepastian Pengembalian Dana
FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terungkap! Terduga Pelaku Pembunuhan di Sagaranten Diduga Sempat Sebarkan Video Evakuasi Korban di Media Sosial

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:59 WIB

‎Amplifier dan Galon Air Raib Digasak Maling, Pelaku Pencurian di Masjid Babussalam Kertaraharja Berhasil Ditangkap

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:46 WIB

‎Misteri Kerangka Mr X di Sagaranten Terungkap, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Kurang dari Tiga Hari

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Perlintasan Kereta Api di Leuwigoong Garut

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:35 WIB

‎Diduga Korban TPPO, PMI Asal Sukabumi Terlantar di Dubai Usai Kecelakaan Kerja, Keluarga Mohon Negara Hadir‎

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:05 WIB

Suara Mencurigakan Tengah Malam Tak Dihiraukan, Motor Honda Beat Street Milik Warga Pawenang Hilang Saat Menjelang Pagi

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:45 WIB

Mediasi Dugaan Investasi Bermasalah di Cibadak Belum Temui Titik Terang, Korban Kecewa Tak Ada Kepastian Pengembalian Dana

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:23 WIB

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani

Berita Terbaru