‎Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus Ibu Tiri, Jaksa Siapkan Dakwaan Berlapis‎

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang ibu tiri berinisial TR memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Sukabumi, Kamis (21/5/2026).

‎Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, menjelaskan bahwa berkas perkara TR telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan.


‎“Pada hari ini kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama TR. Perkara ini sebelumnya cukup menjadi perhatian publik,” ujarnya kepada awak media.

‎Abram mengungkapkan, setelah menerima pelimpahan tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mencocokkan keterangan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Selanjutnya, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan secara cermat sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

‎“Setelah kami meminta keterangan dari tersangka dan menyesuaikan dengan alat bukti, kami akan menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan. Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan,” katanya.

‎Dalam perkara ini, TR dikenakan dakwaan alternatif subsidiair. Jaksa menyiapkan jeratan utama berupa pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara jika terbukti menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, terdapat pula dakwaan alternatif terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga :  BINA WILAYAH, KETUA TP PKK KAB SUKABUMI MINTA 10 PROGRAM PKK BERDAMPAK NYATA

Menariknya, alat bukti dalam kasus ini didominasi bukti digital, seperti rekaman video dan percakapan (chat), serta didukung keterangan para saksi.

‎“Barang bukti kebanyakan berupa video, chat, dan keterangan saksi,” jelas Abram.

‎Selain TR, Kejaksaan juga telah menerima berkas perkara tersangka lain berinisial AS yang diduga terkait dalam kasus tersebut. AS sendiri sebelumnya dilaporkan atas dugaan penelantaran anak.

‎Abram menambahkan, proses pembuktian dipastikan tidak mudah lantaran keterangan antara TR dan AS saling bertentangan. Bahkan, perkara ini berkembang dengan adanya laporan saling melapor dari berbagai pihak, termasuk ibu kandung korban.

‎“Karena keterangannya saling berlawanan, kami harus objektif dan teliti dalam meneliti berkas perkara,” tegasnya.

‎Saat ini, status penahanan TR telah beralih dari penyidik ke pihak kejaksaan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses pelimpahan ke pengadilan.

‎Di sisi lain, kuasa hukum TR, Ferry Gustaman, menyatakan bahwa pihaknya telah mencermati berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan dan menemukan sejumlah catatan penting.

‎Menurut Ferry, proses tahap II lebih kepada mencocokkan kesesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian dengan dokumen yang diterima pihaknya.

‎“Secara umum berkasnya sama, namun ada satu catatan yang kami anggap perlu dicabut dari keterangan klien kami,” ujarnya.

‎Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan masuk ke substansi perkara sebelum persidangan, namun memastikan akan membantah tuduhan kekerasan terhadap kliennya.

‎Ferry juga menyoroti aspek hukum terkait status hubungan TR dengan korban. Ia menyebut bahwa pernikahan siri yang dijalani kliennya tidak menimbulkan hubungan hukum yang sah, sehingga sejumlah pasal seperti penelantaran anak maupun KDRT dinilai tidak tepat diterapkan.

‎“Kalau penelantaran dan KDRT itu tidak masuk karena tidak ada hubungan hukum. Tapi untuk tuduhan kekerasan, itu akan kami buktikan di pengadilan,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa dari puluhan saksi yang diperiksa, tidak ada satu pun yang secara langsung menyaksikan tindakan kekerasan yang dituduhkan kepada kliennya.

‎“Sebagian besar keterangan saksi hanya berdasarkan apa yang mereka dengar atau lihat dari video di media sosial,” tambahnya.

‎Kasus ini dipastikan akan menjadi perhatian publik dalam proses persidangan mendatang. Baik jaksa maupun tim kuasa hukum sama-sama menyatakan siap menghadapi proses hukum dan membuktikan argumentasi masing-masing di hadapan majelis hakim.

‎Kejaksaan pun mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum secara objektif dan transparan hingga putusan pengadilan nanti.

Baca Juga :  Kunjungi Cidolog, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Komitmen Kawal Implementasi Perpres 62 Tahun 2023

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Diduga Mafia Solar Semakin Merajalela di Kabupaten Bogor, Ini Modusnya

Berita Terkait

‎Mediasi Warga dan Perusahaan di Tenjojaya, Kades Tekankan Kondusivitas Lingkungan
‎Diduga Dipicu Sengketa Lahan, Pria di Cikidang Alami Luka Parah Akibat Sabetan Golok
Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri
‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎
Tragedi Sawah di Jampang Kulon Berujung Jerat Hukum, Tujuh Warga Desa Cikaranggeusan Menanti Belas Kasih Keadilan
‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi
Gerak Cepat! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap!
‎Remaja 16 Tahun Korban Bom Molotov di Cicurug Jalani Operasi, Kondisi Berangsur Membaik
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:56 WIB

‎Mediasi Warga dan Perusahaan di Tenjojaya, Kades Tekankan Kondusivitas Lingkungan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:21 WIB

‎Kejari Sukabumi Terima Tahap II Kasus Ibu Tiri, Jaksa Siapkan Dakwaan Berlapis‎

Senin, 18 Mei 2026 - 10:04 WIB

‎Diduga Dipicu Sengketa Lahan, Pria di Cikidang Alami Luka Parah Akibat Sabetan Golok

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:08 WIB

Diduga Tertekan Biaya Pernikahan, Karyawan Alfamart di Kalibunder Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:40 WIB

‎Ayam Utuh hingga Susu Jadi Paket Gizi, SPPG Bantargadung Terapkan Pendekatan Berbeda‎

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:53 WIB

Tragedi Sawah di Jampang Kulon Berujung Jerat Hukum, Tujuh Warga Desa Cikaranggeusan Menanti Belas Kasih Keadilan

Kamis, 30 April 2026 - 07:52 WIB

‎“Tanda Tangan dari Orang yang Telah Tiada” Gegerkan Sengketa Lahan di Kota Sukabumi

Selasa, 28 April 2026 - 09:34 WIB

Gerak Cepat! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap!

Berita Terbaru