Gerak Cepat! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap!

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Jajaran Polres Sukabumi bergerak cepat mengungkap kasus penyerangan bom molotov yang menimpa seorang pelajar di Cicurug.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, sebanyak tujuh orang tersangka yang terlibat dalam aksi brutal tersebut berhasil diamankan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengapresiasi kerja keras anggotanya di lapangan yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu singkat. Kecepatan ini dinilai penting untuk mencegah konflik antar-kelompok semakin meluas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, dalam waktu singkat kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan tersebut. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan senjata tajam dan bahan berbahaya seperti bom molotov,” ujar Samian, Senin (27/4/2026).

Baca Juga :  ‎Produksi Ganja, Warga Citamiang Kota Sukabumi Dibekuk Polisi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, membeberkan kronologi dan teknis penangkapan.

Berdasarkan informasi yang diberikan pihak kepolisian, para pelaku berinisial HA (19), IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16).

Hartono menjelaskan bahwa aksi ini dipicu oleh persoalan sepele. Berawal ketika salah satu rekan pelaku merasa tersinggung karena diludahi oleh kelompok korban saat sedang membeli rokok.

Baca Juga :  ONE WAY DIBERLAKUKAN, JALUR Sukabumi MACET PARAH MALAM INI

“Awalnya rekan tersangka mengadu karena merasa diintimidasi oleh kelompok korban. Merespons aduan tersebut, para pelaku kemudian menyiapkan senjata. Tersangka HA dan IM membawa bom molotov, sementara lima lainnya membekali diri dengan berbagai jenis senjata tajam seperti samurai, gobang, corbek, dan celurit,” jelas Hartono.

Kelompok pelaku kemudian mendatangi lokasi tongkrongan korban di Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya. Setibanya di lokasi, tersangka HA dan IM langsung melemparkan bom molotov ke arah korban.

“Lemparan molotov tersebut mengenai korban, MZ, hingga mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh. Sementara pelaku lainnya bertugas mengacungkan senjata tajam untuk menakut-nakuti kelompok korban,” tambahnya.

Baca Juga :  BPP Cikembar Tinjau Pembangunan Jaringan Irigasi DI Cicatih di Desa Sukamaju

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam yang digunakan saat penyerangan serta pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman berat.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 307 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Karena sebagian besar pelaku masih berusia anak, proses hukum akan tetap memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

‎Remaja 16 Tahun Korban Bom Molotov di Cicurug Jalani Operasi, Kondisi Berangsur Membaik
PT Bogorindo Cemerlang Diminta Hentikan Aktivitas, Warga Tenjojaya Ancam Segel Kantor
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Seluruh Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
Mantan ASN Kementan Ngadu ke Presiden, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi dan Teror Selama 24 Tahun
‎Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Pelaku Diamankan
‎Skandal Rumah Tangga Terbongkar, Suami di Sukabumi Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri ke Polisi
Diduga Terjadi Penipuan Transaksi Tanah di Sukabumi, Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan hingga Lahan Berpindah Tangan
Sekelompok Pelajar Diduga Lakukan Pengeroyokan di Pamuruyan, Warga Lakukan Pengejaran
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 09:34 WIB

Gerak Cepat! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap!

Jumat, 24 April 2026 - 10:13 WIB

PT Bogorindo Cemerlang Diminta Hentikan Aktivitas, Warga Tenjojaya Ancam Segel Kantor

Selasa, 21 April 2026 - 16:29 WIB

Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Seluruh Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Senin, 20 April 2026 - 09:06 WIB

Mantan ASN Kementan Ngadu ke Presiden, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi dan Teror Selama 24 Tahun

Jumat, 17 April 2026 - 14:11 WIB

‎Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Pelaku Diamankan

Rabu, 15 April 2026 - 15:52 WIB

‎Skandal Rumah Tangga Terbongkar, Suami di Sukabumi Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri ke Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 12:15 WIB

Diduga Terjadi Penipuan Transaksi Tanah di Sukabumi, Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan hingga Lahan Berpindah Tangan

Kamis, 9 April 2026 - 19:55 WIB

Sekelompok Pelajar Diduga Lakukan Pengeroyokan di Pamuruyan, Warga Lakukan Pengejaran

Berita Terbaru