Gerak Cepat! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Sukabumi Ditangkap!

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM | Sukabumi – Jajaran Polres Sukabumi bergerak cepat mengungkap kasus penyerangan bom molotov yang menimpa seorang pelajar di Cicurug.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, sebanyak tujuh orang tersangka yang terlibat dalam aksi brutal tersebut berhasil diamankan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengapresiasi kerja keras anggotanya di lapangan yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu singkat. Kecepatan ini dinilai penting untuk mencegah konflik antar-kelompok semakin meluas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, dalam waktu singkat kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan tersebut. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan senjata tajam dan bahan berbahaya seperti bom molotov,” ujar Samian, Senin (27/4/2026).

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Vittoria Residence Cengkareng Jaringan Iran

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, membeberkan kronologi dan teknis penangkapan.

Berdasarkan informasi yang diberikan pihak kepolisian, para pelaku berinisial HA (19), IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16).

Hartono menjelaskan bahwa aksi ini dipicu oleh persoalan sepele. Berawal ketika salah satu rekan pelaku merasa tersinggung karena diludahi oleh kelompok korban saat sedang membeli rokok.

Baca Juga :  ‎Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

“Awalnya rekan tersangka mengadu karena merasa diintimidasi oleh kelompok korban. Merespons aduan tersebut, para pelaku kemudian menyiapkan senjata. Tersangka HA dan IM membawa bom molotov, sementara lima lainnya membekali diri dengan berbagai jenis senjata tajam seperti samurai, gobang, corbek, dan celurit,” jelas Hartono.

Kelompok pelaku kemudian mendatangi lokasi tongkrongan korban di Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya. Setibanya di lokasi, tersangka HA dan IM langsung melemparkan bom molotov ke arah korban.

“Lemparan molotov tersebut mengenai korban, MZ, hingga mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh. Sementara pelaku lainnya bertugas mengacungkan senjata tajam untuk menakut-nakuti kelompok korban,” tambahnya.

Baca Juga :  Seleksi Hafidz Al-Qur’an SMP 2026 Digelar di SMPN 1 Cikembar, 98 Peserta Rebutkan 30 Kuota Beasiswa

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam yang digunakan saat penyerangan serta pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman berat.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 307 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Karena sebagian besar pelaku masih berusia anak, proses hukum akan tetap memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

Terungkap! Terduga Pelaku Pembunuhan di Sagaranten Diduga Sempat Sebarkan Video Evakuasi Korban di Media Sosial
‎Amplifier dan Galon Air Raib Digasak Maling, Pelaku Pencurian di Masjid Babussalam Kertaraharja Berhasil Ditangkap
‎Misteri Kerangka Mr X di Sagaranten Terungkap, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Kurang dari Tiga Hari
Polisi Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Perlintasan Kereta Api di Leuwigoong Garut
‎Diduga Korban TPPO, PMI Asal Sukabumi Terlantar di Dubai Usai Kecelakaan Kerja, Keluarga Mohon Negara Hadir‎
Suara Mencurigakan Tengah Malam Tak Dihiraukan, Motor Honda Beat Street Milik Warga Pawenang Hilang Saat Menjelang Pagi
Mediasi Dugaan Investasi Bermasalah di Cibadak Belum Temui Titik Terang, Korban Kecewa Tak Ada Kepastian Pengembalian Dana
FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:18 WIB

Terungkap! Terduga Pelaku Pembunuhan di Sagaranten Diduga Sempat Sebarkan Video Evakuasi Korban di Media Sosial

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:59 WIB

‎Amplifier dan Galon Air Raib Digasak Maling, Pelaku Pencurian di Masjid Babussalam Kertaraharja Berhasil Ditangkap

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:46 WIB

‎Misteri Kerangka Mr X di Sagaranten Terungkap, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Kurang dari Tiga Hari

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Perlintasan Kereta Api di Leuwigoong Garut

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:35 WIB

‎Diduga Korban TPPO, PMI Asal Sukabumi Terlantar di Dubai Usai Kecelakaan Kerja, Keluarga Mohon Negara Hadir‎

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:05 WIB

Suara Mencurigakan Tengah Malam Tak Dihiraukan, Motor Honda Beat Street Milik Warga Pawenang Hilang Saat Menjelang Pagi

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:45 WIB

Mediasi Dugaan Investasi Bermasalah di Cibadak Belum Temui Titik Terang, Korban Kecewa Tak Ada Kepastian Pengembalian Dana

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:23 WIB

FMS Siapkan Aksi di Kejaksaan Negeri Sukabumi, Soroti Dugaan Kriminalisasi dr Silvi Apriani

Berita Terbaru