Tragedi Sawah di Jampang Kulon Berujung Jerat Hukum, Tujuh Warga Desa Cikaranggeusan Menanti Belas Kasih Keadilan

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Kasus kematian Lani (64), pria yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di area persawahan Desa Cikaranggeusan, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, beberapa bulan lalu, kembali menjadi perhatian publik. Peristiwa yang sempat mengguncang warga itu kini menyeret tujuh orang warga ke proses hukum.

Ketujuh warga berinisial DS, UK, MS, RS, SH, DP, dan JJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan. Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga para tersangka disebut menghadapi tekanan berat, baik secara ekonomi maupun psikologis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum para tersangka, Diren Pandimas, menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai tindak kriminal biasa. Ia menyebut tindakan para warga dipicu rasa takut dan tekanan berkepanjangan akibat perilaku korban yang disebut kerap mengancam keselamatan warga sekitar.

Baca Juga :  LSM Rakyat Indonesia Berdaya Soroti SPK PT Timah di Beriga: “Langgar Aspirasi Rakyat dan Regulasi Lingkungan”

“Warga selama ini hidup dalam kecemasan. Korban beberapa kali disebut bertindak agresif dan membahayakan, terutama terhadap perempuan dan anak-anak,” ujar Diren, Rabu (29/4/2026).“Dikutip dari DetikJabar…”

Menurutnya, kondisi psikologis korban juga pernah tercatat dalam dokumen medis rumah sakit. Berdasarkan rekam medis RSUD R. Syamsudin, S.H., korban disebut pernah didiagnosis mengalami gangguan Skizofrenia Paranoid disertai perilaku agresif dan agitasi.

Diren mengungkapkan, keresahan warga bahkan pernah dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani puluhan warga Desa Cikaranggeusan. Mereka mengaku merasa tidak aman karena korban beberapa kali diduga bertindak di luar kendali.

Baca Juga :  JWI Sukabumi Raya Sampaikan Kritik Dugaan Adanya SPPG Yang Menyalahi SOP"Program Nasional Bukan Ajang Cari Untung, Tapi Untuk Gizi Rakyat”

“Beberapa tersangka juga pernah menjadi korban kekerasan fisik langsung. Kondisi itu membuat warga mengalami trauma berkepanjangan,” katanya.

Kini, kondisi keluarga para tersangka menjadi sorotan. Sebagian dari mereka diketahui merupakan tulang punggung keluarga. Ada pula tersangka yang telah lanjut usia dan harus meninggalkan keluarga selama menjalani proses hukum.

“Anak dan istri mereka kini kehilangan penopang hidup. Ada yang sampai menangis memikirkan nasib keluarganya,” tutur Diren.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tidak membenarkan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, mereka berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan latar belakang peristiwa tersebut.

Pihak keluarga korban sendiri disebut telah membuka ruang perdamaian. Anak tertua korban, HA, dikabarkan telah memberikan maaf kepada para tersangka. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, warga juga menyerahkan santunan sebesar Rp80 juta kepada keluarga korban.

Baca Juga :  Program Revitalisasi"Deni Martiana"Fasilitas Menjadi Pondasi Utama Agar Mutu Pendidikan Dapat Terjaga Dengan Baik

“Kami berharap hukum tidak hanya melihat hitam di atas putih, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, trauma warga, dan perdamaian yang sudah tercapai,” tambahnya.

Diketahui, kasus ini bermula pada Februari 2026 saat warga digegerkan dengan penemuan jasad Lani di area sawah dalam kondisi kaki terikat. Sebelum kejadian, korban disebut sempat mengamuk dan melakukan penganiayaan terhadap salah seorang warga hingga mengalami luka serius.

Kasus tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polres Sukabumi yang akhirnya menetapkan tujuh warga sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

sumber : detik

Berita Terkait

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN
IJTI Award 2026, Pemkab Sukabumi Raih Apresiasi, Wabup Andreas Dorong Pers Tetap Kawal Kebenaran
Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti
14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026
Pria Bawa Sajam Ngamuk di Pasar Lettu Bakrie Sukabumi, Diamankan Polisi
‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎
36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:46 WIB

TPA Cikundul Kota Sukabumi Terbakar, Empat Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 27 September 2026 - 10:54 WIB

Bukan Sekadar Adu Gol, Turnamen Mini Soccer Bapor Korpri Jadi Momentum Perkuat Sinergi ASN

Sabtu, 26 September 2026 - 07:02 WIB

Rotasi Besar di Polres Sukabumi, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Jumat, 25 September 2026 - 10:20 WIB

14 Siswa Terbaik Sukabumi Siap Unjuk Prestasi di Pentas PAI Jawa Barat 2026

Kamis, 24 September 2026 - 19:46 WIB

Pria Bawa Sajam Ngamuk di Pasar Lettu Bakrie Sukabumi, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 17:18 WIB

‎Warga Sukamulya Kawal Status Tanah yang Dipersoalkan, Inspektorat dan DPMD Diminta Buka Terang‎

Kamis, 24 September 2026 - 13:23 WIB

36 Tahun Perumda Air Minum TJM, Kemandirian Perusahaan Jadi Modal Perkuat Pelayanan

Rabu, 23 September 2026 - 13:49 WIB

Jadi Saksi Pernikahan Hadiyah-Akbar, Marwan Hamami Titip Pesan Soal Komunikasi Rumah Tangga

Berita Terbaru