ilustrasi
JABARINSIDE.COM | SUKABUMI – Kasus kematian Lani (64), pria yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di area persawahan Desa Cikaranggeusan, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, beberapa bulan lalu, kembali menjadi perhatian publik. Peristiwa yang sempat mengguncang warga itu kini menyeret tujuh orang warga ke proses hukum.
Ketujuh warga berinisial DS, UK, MS, RS, SH, DP, dan JJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan. Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga para tersangka disebut menghadapi tekanan berat, baik secara ekonomi maupun psikologis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum para tersangka, Diren Pandimas, menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai tindak kriminal biasa. Ia menyebut tindakan para warga dipicu rasa takut dan tekanan berkepanjangan akibat perilaku korban yang disebut kerap mengancam keselamatan warga sekitar.
“Warga selama ini hidup dalam kecemasan. Korban beberapa kali disebut bertindak agresif dan membahayakan, terutama terhadap perempuan dan anak-anak,” ujar Diren, Rabu (29/4/2026).“Dikutip dari DetikJabar…”
Menurutnya, kondisi psikologis korban juga pernah tercatat dalam dokumen medis rumah sakit. Berdasarkan rekam medis RSUD R. Syamsudin, S.H., korban disebut pernah didiagnosis mengalami gangguan Skizofrenia Paranoid disertai perilaku agresif dan agitasi.
Diren mengungkapkan, keresahan warga bahkan pernah dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani puluhan warga Desa Cikaranggeusan. Mereka mengaku merasa tidak aman karena korban beberapa kali diduga bertindak di luar kendali.
“Beberapa tersangka juga pernah menjadi korban kekerasan fisik langsung. Kondisi itu membuat warga mengalami trauma berkepanjangan,” katanya.
Kini, kondisi keluarga para tersangka menjadi sorotan. Sebagian dari mereka diketahui merupakan tulang punggung keluarga. Ada pula tersangka yang telah lanjut usia dan harus meninggalkan keluarga selama menjalani proses hukum.
“Anak dan istri mereka kini kehilangan penopang hidup. Ada yang sampai menangis memikirkan nasib keluarganya,” tutur Diren.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tidak membenarkan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, mereka berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan latar belakang peristiwa tersebut.
Pihak keluarga korban sendiri disebut telah membuka ruang perdamaian. Anak tertua korban, HA, dikabarkan telah memberikan maaf kepada para tersangka. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, warga juga menyerahkan santunan sebesar Rp80 juta kepada keluarga korban.
“Kami berharap hukum tidak hanya melihat hitam di atas putih, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, trauma warga, dan perdamaian yang sudah tercapai,” tambahnya.
Diketahui, kasus ini bermula pada Februari 2026 saat warga digegerkan dengan penemuan jasad Lani di area sawah dalam kondisi kaki terikat. Sebelum kejadian, korban disebut sempat mengamuk dan melakukan penganiayaan terhadap salah seorang warga hingga mengalami luka serius.
Kasus tersebut kemudian ditangani Satreskrim Polres Sukabumi yang akhirnya menetapkan tujuh warga sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
sumber : detik















