Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Penipuan Proyek Desa, Seorang Kades Ditahan

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jabarinside.com | Sukabumi — Polres Sukabumi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan desa di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara ini, seorang kepala desa berinisial S.H. (45) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras Satreskrim setelah menerima laporan dari korban berinisial S.P. (42), warga Kecamatan Ciracap.

Kasus ini bermula pada awal 2023, saat korban melalui suaminya ditawari pekerjaan proyek pengaspalan jalan desa serta renovasi bangunan PAUD di wilayah Kecamatan Cimanggu. Tawaran itu disampaikan oleh seorang pria berinisial D.R. yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat.

Untuk meyakinkan korban, D.R. mempertemukan korban dengan tersangka S.H. yang saat itu membenarkan adanya proyek desa dan menjanjikan pekerjaan akan segera direalisasikan. Korban kemudian mulai mengerjakan proyek tersebut pada Juni hingga Juli 2023 dengan menggunakan modal pribadi.

Tak hanya itu, korban juga menyerahkan dana operasional secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp65 juta, baik melalui transfer maupun tunai.

Namun setelah pekerjaan selesai, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung diterima. Korban hanya mendapatkan alasan bahwa anggaran proyek belum cair. Padahal, hasil penyelidikan menunjukkan anggaran bantuan pemerintah untuk kegiatan tersebut diduga telah lebih dulu dicairkan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.

Baca Juga :  UPZ Cikembar Capai 60 Persen Pengumpulan ZIS, Kesadaran Warga Meningkat

“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengecekan lokasi, menyita barang bukti, hingga melaksanakan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan pada 23 Mei 2026,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi pekerjaan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD.

Baca Juga :  ‎Uji Coba Optimalisasi Terminal Cibadak Dimulai, Angkot 09 Resmi Masuk Terminal‎

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah, meskipun sebagian dana sempat dikembalikan secara bertahap oleh terduga pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja sama proyek, meskipun datang dari pihak yang memiliki jabatan.

“Pastikan setiap kerja sama memiliki dasar administrasi dan perjanjian yang jelas agar terhindar dari hal-hal yang merugikan,” pungkas Ilham.

Saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

‎Polisi Ungkap 25 Paket Sabu di Bengkel Cisaat, Pria 29 Tahun Diamankan‎
BPP Cikembar Perbarui Data RDKK, Dorong Petani Adopsi Pertanian Modern
KBIHU Diminta Transparan Soal Biaya, Calon Jemaah Haji Sukabumi Harus Paham Hak dan Kewajiban
PPPK Kementerian PU di Bandung Ditangkap, Diduga Budidayakan Ganja di Rumah
‎Minta Rp6 Juta, Dua Orang yang Mengaku LSM Diamankan Polisi di Citepus
Polres Sukabumi Amankan 61 Motor dari Enam Kelompok Pelaku Pencurian
Institusi Pemerintahan Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Tercoreng Ulah Oknum Pejabat Yang Diduga Melakun Pelecehan
Kemenag Sukabumi Perkuat Disiplin dan Komitmen ASN Lewat Pembinaan Pegawai
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 12:27 WIB

‎Polisi Ungkap 25 Paket Sabu di Bengkel Cisaat, Pria 29 Tahun Diamankan‎

Senin, 21 September 2026 - 16:27 WIB

BPP Cikembar Perbarui Data RDKK, Dorong Petani Adopsi Pertanian Modern

Sabtu, 19 September 2026 - 13:22 WIB

PPPK Kementerian PU di Bandung Ditangkap, Diduga Budidayakan Ganja di Rumah

Sabtu, 19 September 2026 - 13:05 WIB

‎Minta Rp6 Juta, Dua Orang yang Mengaku LSM Diamankan Polisi di Citepus

Jumat, 18 September 2026 - 16:55 WIB

Polres Sukabumi Amankan 61 Motor dari Enam Kelompok Pelaku Pencurian

Jumat, 18 September 2026 - 05:54 WIB

Institusi Pemerintahan Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Tercoreng Ulah Oknum Pejabat Yang Diduga Melakun Pelecehan

Kamis, 17 September 2026 - 13:51 WIB

Kemenag Sukabumi Perkuat Disiplin dan Komitmen ASN Lewat Pembinaan Pegawai

Kamis, 17 September 2026 - 08:41 WIB

‎ASN Dishub Sukabumi Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Pelajar Masuk Penyidikan

Berita Terbaru