Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Penipuan Proyek Desa, Seorang Kades Ditahan

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jabarinside.com | Sukabumi — Polres Sukabumi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan desa di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara ini, seorang kepala desa berinisial S.H. (45) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras Satreskrim setelah menerima laporan dari korban berinisial S.P. (42), warga Kecamatan Ciracap.

Kasus ini bermula pada awal 2023, saat korban melalui suaminya ditawari pekerjaan proyek pengaspalan jalan desa serta renovasi bangunan PAUD di wilayah Kecamatan Cimanggu. Tawaran itu disampaikan oleh seorang pria berinisial D.R. yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat.

Untuk meyakinkan korban, D.R. mempertemukan korban dengan tersangka S.H. yang saat itu membenarkan adanya proyek desa dan menjanjikan pekerjaan akan segera direalisasikan. Korban kemudian mulai mengerjakan proyek tersebut pada Juni hingga Juli 2023 dengan menggunakan modal pribadi.

Tak hanya itu, korban juga menyerahkan dana operasional secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp65 juta, baik melalui transfer maupun tunai.

Namun setelah pekerjaan selesai, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung diterima. Korban hanya mendapatkan alasan bahwa anggaran proyek belum cair. Padahal, hasil penyelidikan menunjukkan anggaran bantuan pemerintah untuk kegiatan tersebut diduga telah lebih dulu dicairkan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Pemdes Bojongraharja Dampingi Tim Kecamatan Cikembar Laksanakan Monev Dana Banprov 2025

“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengecekan lokasi, menyita barang bukti, hingga melaksanakan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan pada 23 Mei 2026,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi pekerjaan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD.

Baca Juga :  ‎Buku Perjalanan Hidup Margono Djojohadikusumo Resmi Diluncurkan‎

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah, meskipun sebagian dana sempat dikembalikan secara bertahap oleh terduga pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja sama proyek, meskipun datang dari pihak yang memiliki jabatan.

“Pastikan setiap kerja sama memiliki dasar administrasi dan perjanjian yang jelas agar terhindar dari hal-hal yang merugikan,” pungkas Ilham.

Saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

‎PERADI Cibadak Berkurban di Idul Adha 1447 H, Tegaskan Komitmen Sosial dan Bantuan Hukum Gratis‎
‎Disperkim Sukabumi Targetkan 4 Lokasi Hunian Tetap bagi Korban Bencana, Terkendala Lahan
‎Bakrie Amanah dan Bakrie Group Salurkan 7 Sapi Kurban di Sukabumi, Fokus Bantu Masyarakat Duafa‎
IDUL ADHA 1447 H: Bupati Sukabumi Tekankan Empati, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
KUA Cikembar Gelar Rakor Pendataan Pesantren dan Pembaruan EMIS
‎Heboh! Buaya Muncul di Sungai Cibatu, Warga RW 10 RT 03 Berhasil Menjerat
Bupati Sukabumi Tinjau Puskesmas Palabuhanratu Pascabanjir, Jembatan Ciranca Segera Dibongkar
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sukabumi, Warga Diminta Waspada
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:43 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Penipuan Proyek Desa, Seorang Kades Ditahan

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:26 WIB

‎PERADI Cibadak Berkurban di Idul Adha 1447 H, Tegaskan Komitmen Sosial dan Bantuan Hukum Gratis‎

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:19 WIB

‎Disperkim Sukabumi Targetkan 4 Lokasi Hunian Tetap bagi Korban Bencana, Terkendala Lahan

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:41 WIB

‎Bakrie Amanah dan Bakrie Group Salurkan 7 Sapi Kurban di Sukabumi, Fokus Bantu Masyarakat Duafa‎

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:53 WIB

IDUL ADHA 1447 H: Bupati Sukabumi Tekankan Empati, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial

Senin, 25 Mei 2026 - 20:28 WIB

KUA Cikembar Gelar Rakor Pendataan Pesantren dan Pembaruan EMIS

Senin, 25 Mei 2026 - 17:54 WIB

‎Heboh! Buaya Muncul di Sungai Cibatu, Warga RW 10 RT 03 Berhasil Menjerat

Senin, 25 Mei 2026 - 13:38 WIB

Bupati Sukabumi Tinjau Puskesmas Palabuhanratu Pascabanjir, Jembatan Ciranca Segera Dibongkar

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polres Sukabumi Ungkap Dugaan Penipuan Proyek Desa, Seorang Kades Ditahan

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:43 WIB