JABARINSIDE.COM | JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional untuk periode 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Ketiga tersangka yang dimaksud yakni DH selaku eks Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku eks Wakil Kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Selain penetapan status hukum, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi, termasuk ketiga tersangka, secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Dalam konstruksi perkara, Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program prioritas nasional sejak 6 Januari 2025 seharusnya dikelola melalui yayasan di masing-masing sekolah untuk memenuhi angka kecukupan gizi anak. Program ini diketahui memiliki anggaran sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius. Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga terafiliasi dengan para pejabat di lingkungan BGN, bahkan tidak memenuhi syarat sebagai mitra. Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap diloloskan melalui pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN.
Akibatnya, yayasan tersebut memperoleh keuntungan besar berupa insentif miliaran rupiah per hari dan triliunan rupiah per tahun. Sejumlah yayasan bahkan disebut dimiliki atau terafiliasi langsung dengan para tersangka.
Tak hanya itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk mempengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Penyidik mengungkap sejumlah proyek pengadaan yang diduga sarat pelanggaran, di antaranya:

Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang diberikan kepada vendor tidak memenuhi syarat serta terindikasi mark up harga.
Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan.
Pengadaan 31.994 unit tablet yang juga tidak sesuai spesifikasi.
Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang dinilai tidak relevan serta terjadi mark up.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah signifikan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 18 serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
“Kami akan terus mendalami perkara ini guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya. Rabu 03-06-2026
Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang menyangkut program strategis nasional yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT















