foto ilustrasi
GARUT, JABARINSIDE.COM | Polres Garut bersama Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap petugas penjaga perlintasan kereta api PT KAI di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.
Keempat terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas peristiwa kekerasan yang terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.10 WIB di pintu perlintasan kereta api Leuwigoong, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban diketahui bernama Andika Tri Juliansyah (26), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, yang saat itu sedang bertugas menutup pintu perlintasan karena kereta api akan melintas.
Namun, empat orang yang diduga sebagai pelaku datang dan berusaha membuka portal secara paksa. Saat korban memberikan teguran demi keselamatan pengguna jalan dan kelancaran perjalanan kereta api, para pelaku diduga tidak terima hingga melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala serta luka cakar pada tangan kiri. Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Garut.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, tim gabungan Polres Garut bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap empat terduga pelaku pada Selasa (14/7/2026) di lokasi berbeda.
Mereka masing-masing berinisial I.S. (44), A.W. (35), N.K. (59) yang merupakan warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, serta D.A.M. (31), warga Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, pakaian, dan alas kaki yang diduga digunakan saat peristiwa pengeroyokan berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.HRA., mengatakan seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses hukum.
“Keempat pelaku telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, mendalami peran masing-masing, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Herman Saputra, Rabu (15/7/2026).
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Garut masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polres Garut menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan, terutama terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan kereta api serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan anarkis.
Redaksi | jabarinside.com















