JABARINSIDE.COM | Sukabumi- Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri Cicurug, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, disambut positif pihak sekolah. Program yang bersumber dari APBN 2026 tersebut dinilai meningkatkan kenyamanan dan keamanan siswa dalam kegiatan belajar mengajar.
Hal itu disampaikan Kepala SDN Cicurug, Mahmud, S.Pd.I, dalam wawancara pada 26 Agustus 2026.
Mahmud mengatakan, sebelum direvitalisasi, kondisi sejumlah bangunan sekolah cukup mengkhawatirkan dan sudah tidak layak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang tadinya khawatir kalau hujan atau angin besar takut roboh dan menimpa anak-anak, sekarang insyaallah sudah nyaman untuk belajar,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyebut masih terdapat kebutuhan sarana dan prasarana yang perlu mendapat perhatian, di antaranya sarana olahraga, lapangan, musala, serta keterbatasan ruang guru dan kantor.
Keterbatasan perangkat teknologi juga menjadi perhatian. Menurut Mahmud, sekolah hanya memiliki sekitar dua komputer sehingga cukup menyulitkan ketika pelaksanaan ujian dan kegiatan pembelajaran yang membutuhkan akses daring.
Pihak sekolah berharap program peningkatan sarana pendidikan dapat terus berlanjut, sekaligus meminta agar fasilitas hasil revitalisasi dirawat secara berkala sehingga dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Mahmud juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Dinas Pendidikan, komite sekolah, dan masyarakat atas terlaksananya program tersebut.
“Revitalisasi ini sangat bermanfaat. Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah yang sudah mencanangkan program revitalisasi untuk sekolah,” katanya.
Ia berharap bangunan yang lebih layak dapat semakin mendukung proses pendidikan sekaligus pembentukan karakter siswa.
“Kalau didukung dengan sarana dan gedung yang layak, kami tidak ada khawatir lagi untuk menjalankan program-program sekolah,” pungkasnya.
Berdasarkan papan informasi kegiatan, revitalisasi SDN Cicuruk memiliki nilai bantuan Rp875.498.001, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, Agustus hingga November 2026, dan pelaksana P2SP.















