Skripsi Tidak Dihapus, Hanya Bukan Lagi Menjadi Syarat Kelulusan

Minggu, 3 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Nadiem Makarim

Menteri Nadiem Makarim

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menekankan skripsi tidak dihapus, melainkan tidak menjadi jalan satu-satunya untuk lulus kuliah.

Sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi mengenai bentuk tugas akhir yang menjadi syarat kelulusan tidak harus skripsi.

“Jangan salah makna, yang diubah itu bentuknya yang bisa beragam,  dan itu diserahkan pada masing-masing perguruan tinggi dan program studinya.  Misalnya program studi tari,  nanti bentuknya apakah satu skripsi atau satu karya tari, mana yang paling pas untuk mengukur bahwa seorang calon sarjana itu telah menguasai kompetensinya,” kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam, soal kabar skripsi dihapus, Jakarta, Jumat 1 September 2023.

Nizam menjelaskan aturan tersebut lebih menuntut aga sarjana memiliki kompetensi yang sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 6. 

KKNI merupakan level yang setara dengan jenjang Sarjana S1 meliputi kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, kemampuan manajerial, sikap dan tata nilai. Dari kompetensi tersebut, Nizam berharap para sarjana menggunakan internet dan teknologi untuk menyelesaikan suatu masalah secara prosedural.

Baca Juga :  BUPATI SUKABUMI DAMPINGI PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN RESMIKAN HUNTAP ADAPTIF BENCANA

“Itu diwujudkan dalam apa?  Bisa skripsi,  bisa proyek,  capstone design project,  bisa suatu prototype,  bisa suatu case,  suatu kasus. Contohnya ketua mahasiswa ekonomi yang mau menyelesaikan kasus seperti finansial di satu bank BPD. Itu lebih menarik dan menunjukkan kompetensi yang sesungguhnya dibandingkan dengan bentuknya skripsi,” ujar Nizam.

Lain halnya dengan vokasi, lanjut dia, seperti vokasi otomotif pada tahun pertama masih mempelajari bagian-bagian mesin. Kemudian, pada tahun kedua telah bisa membongkar mesin dan diberikan sertifikat. 

Pada tahun ketiga dia telah mampu memperbaiki bagian-bagian mesin yang rusak dan mendiagnosa bagian yang rusak. Tahun keempat dia mampu membongkar pasang mesin otomotif. Artinya, dengan diberikan sertifikat tersebut telah bisa dikatakan berkompeten. Oleh karena itu, Nizam menyebut tidak perlu lagi skripsi karena kompetensinya telah diukur.

Baca Juga :  ‎Anak Pemilik Yayasan di Sukabumi laporkan Oknum Mengaku Wartawan Ke Polisi

“Bahkan boleh tidak ada tugas akhir.  Jadi kita fokusnya pada kompetensi dan jangan sampai kemudian menjadi mekanistik ya.  Kalau sekarang ini kan semuanya modelnya mekanistik. Contreng saja,  kamu belum selesai skripsi,  belum boleh lulus,  padahal sudah sangat kompeten,” pungkas Nizam.

Berita Terkait

Kisruh SMK TTB Meluas, Puluhan Siswa Hijrah ke SMK Dwiwarna Demi Selamatkan Pendidikan
PERADI Sukabumi Gelar PKPA Angkatan XIII, Cetak Calon Advokat Profesional
PKPA Kerja Sama PERADI dan Universitas Nusa Putra Resmi Ditutup, Siapkan Calon Advokat Baru
‎Wamen Dikdasmen Kunjungi SDN 1 Cibadak, Kadisdik Sukabumi Deden Supena: Jadi Motivasi Tingkatkan Mutu Pendidikan‎
‎Aturan Baru Larang Dana BOSP untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Pemkab Sukabumi Ajukan Diskresi‎
FOMAKSI Sukabumi Gelar GEMA VI, Perkuat Sinergi dan Prestasi OSIS Madrasah Aliyah
Pemkab Sukabumi Melalui BKPSDM Buka Seleksi Terbuka  3 Jabatan Pimpina Tinggi Pratama Tahun 2026
Kajian Tafsir Jalalain Di Mesji Jami Al Hidayah Bersama Ustad Suhaepi ,SHI
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:25 WIB

Kisruh SMK TTB Meluas, Puluhan Siswa Hijrah ke SMK Dwiwarna Demi Selamatkan Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 14:52 WIB

PERADI Sukabumi Gelar PKPA Angkatan XIII, Cetak Calon Advokat Profesional

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:17 WIB

PKPA Kerja Sama PERADI dan Universitas Nusa Putra Resmi Ditutup, Siapkan Calon Advokat Baru

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:09 WIB

‎Wamen Dikdasmen Kunjungi SDN 1 Cibadak, Kadisdik Sukabumi Deden Supena: Jadi Motivasi Tingkatkan Mutu Pendidikan‎

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:44 WIB

‎Aturan Baru Larang Dana BOSP untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Pemkab Sukabumi Ajukan Diskresi‎

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:44 WIB

FOMAKSI Sukabumi Gelar GEMA VI, Perkuat Sinergi dan Prestasi OSIS Madrasah Aliyah

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:00 WIB

Pemkab Sukabumi Melalui BKPSDM Buka Seleksi Terbuka  3 Jabatan Pimpina Tinggi Pratama Tahun 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:14 WIB

Kajian Tafsir Jalalain Di Mesji Jami Al Hidayah Bersama Ustad Suhaepi ,SHI

Berita Terbaru