Buron 3 Bulan, DPO Kasus Penganiayaan Perias Pengantin di Sukabumi Ditangkap Polisi

Rabu, 19 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM, Sukabumi | Unit Jatanras (kejahatan dan kekerasan ) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan Hendra Deriyana (58 tahun), DPO kasus penganiayaan perias pengantin yang terjadi di Jalan Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi, Minggu (10/3/2024).

Setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama 3 bulan lebih, pelaku yang menganiaya korban menggunakan gelas kaca hingga mengakibatkan korban menderita luka sobek pada bagian dahi tersebut berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Gang Do’a Ibu Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Senin, (17/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Memang betul, pada hari Senin (17/6) sekitar pukul 15.00 WIB, kami dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu di daerah Gedongpanjang Citamiang Kota Sukabumi tanpa adanya perlawanan dari pelaku,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan keberadaan pelaku, sehingga kami dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah menjadi DPO selama 3 bulan,” bebernya.

Bagus menuturkan, pihaknya sempat mengejar dan mencari keberadaan pelaku hingga ke daerah Pandeglang Banten, serta menyebar identitas pelaku sebagai DPO kasus penganiayaan ke media sosial.

“Setelah menerima laporan Polisi mengenai tindak pidana penganiayaan ini, kami sempat melakukan penggerebekan ke rumah pelaku, namun pelaku sudah berhasil melarikan diri. Kami, tim dari Sat Reskrim dan Polsek Cikole juga sudah melakukan pencarian ke daerah Pandeglang, namun pelaku ini sempat berpindah-pindah tempat, baik ke keluarganya maupun rekannya sehingga kami tidak melakukan keberadaan pelaku,” tutur Bagus.

“Kami juga sempat mengeluarkan daftar pencarian orang terhadap pelaku pada tanggal 27 April 2024. Kami sebarkan di medsos, di beberapa tempat atau lokasi sehingga dapat terbaca oleh masyarakat, dan alhamdulilah pada Senin (17/6) sekitar pukul 15.00 WIB, kami berhasil menangkap pelaku di daerah Gedongpanjang Citamiang Kota Sukabumi,” terangnya.

Baca Juga :  Panitia Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji Sukabumi Mulai 14 Juni 2025

Masih kata Bagus, “Terhadap pelaku, kami terapkan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,” lanjutnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap percaya terhadap penanganan, Polres Sukabumi Kota akan tetap professional, dan kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersikap proaktif, melaporkan setiap kejadian tindak pidana ke Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110 atau call center 110.” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan dilakukan pelaku, Hendra Deriyana terhadap korban, Fikri Firdaus (32 tahun), seorang perias pengantin yang akan menagih sisa pembayaran jasa rias pengantin terhadap pelaku di Jalan Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi, Minggu (10/3/2024) malam.

Baca Juga :  ‎Kekerasan oleh Mantan Suami, Warga Tenjojaya Alami Penganiayaan Berat‎

Diduga tidak diterima saat ditagih, timbulah cekcok diantara keduanya hingga terduga pelaku memukul korban menggunakan gelas kaca yang mengakibatkan korban menderita luka sobek di bagian dahi sebelah kanan. Atas peristiwa tersebut, korban pun melaporkannya ke Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota.

Pada tanggal 27 April 2024, Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota mengeluarkan surat DPO (daftar pencarian orang) atas nama Hendra Deriyana yang turut dipublikasikan di akun official Polres Sukabumi Kota.

Setelah sempat melakukan pengejaran hingga ke Pandeglang Banten, akhirnya, Hendra Deriyana berhasil diamankan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di rumah kontrakannya di Gang Do’a Ibu Kelurahan Gedongpanjang Kecataman Citamiang Kota Sukabumi pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 3 sore.

Berita Terkait

Kejari Sukabumi Terima Limpahan Tahap II Kasus Rokok Ilegal Beserta Barang Bukti Dan Dua Tersanka Dari Bea Cukai Bogor Dengan Kerugian Negara Rp 1,9 Miliar
Proyek PJU Rp5,1 Miliar Dinas Perhububungan Di Duga Sarat KKN
Gegara Jual Aset Desa Kades Cikujang Di Ancam Tahun Penjara
Dana Desa Cikujang Dikuras Rp500 Juta, Bu Kades Ditahan di Lapas Bandung
‎Produksi Ganja, Warga Citamiang Kota Sukabumi Dibekuk Polisi
‎KEJATI BENGKULU TETAPKAN LIMA TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PERTAMBANGAN‎
‎Diduga Menipu Lansia dengan Iming-iming PKH & BPNT, Pria Diamankan Warga Walangsari‎
‎Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi: Perusahaan Wajib Berikan BPJS, Tunggakan Bisa Berujung Sanksi Pidana
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:14 WIB

Kejari Sukabumi Terima Limpahan Tahap II Kasus Rokok Ilegal Beserta Barang Bukti Dan Dua Tersanka Dari Bea Cukai Bogor Dengan Kerugian Negara Rp 1,9 Miliar

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:20 WIB

Proyek PJU Rp5,1 Miliar Dinas Perhububungan Di Duga Sarat KKN

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:06 WIB

Gegara Jual Aset Desa Kades Cikujang Di Ancam Tahun Penjara

Senin, 28 Juli 2025 - 19:11 WIB

Dana Desa Cikujang Dikuras Rp500 Juta, Bu Kades Ditahan di Lapas Bandung

Minggu, 27 Juli 2025 - 10:09 WIB

‎Produksi Ganja, Warga Citamiang Kota Sukabumi Dibekuk Polisi

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:03 WIB

‎KEJATI BENGKULU TETAPKAN LIMA TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PERTAMBANGAN‎

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:54 WIB

‎Diduga Menipu Lansia dengan Iming-iming PKH & BPNT, Pria Diamankan Warga Walangsari‎

Rabu, 23 Juli 2025 - 22:12 WIB

‎Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi: Perusahaan Wajib Berikan BPJS, Tunggakan Bisa Berujung Sanksi Pidana

Berita Terbaru